Sunday, 7 February 2010

Logika Berlakunya Hukum Internasional

By : Triono Akhmad Munib

1.Pengertian Hukum Internasional
Tidak hanya hubungan antara masyarakat saja yang dibatasi atau dijaga oleh peraturan-peraturan (hukum), dalam hubungan antar negara pun dibatasi oleh hukum. Hukum yang mengatur hubungan antar negara disebut hukum internasional. Hukum Internasional adalah seluruh kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara:
-Negara dengan negara
-Negara dengan Subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

2.Sumber-sumber Hukum Internasional

Suatu hukum yang berlaku sudah pasti tidak hanya lahir dengan sendirinya, namun berasal dari sumber-sumber yang dapat dijadikan menjadi suatu hukum dan dapat diterima oleh masyarakat. Begitu pun hukum internasional juga mempunyai sumber-sumber hukum, diantaranya:
1.Traktat yang Berlaku
Traktat dalam pengertian luasnya adalah perjanjian antara pihak-pihak peserta atau negara-negara di tingkat internasional.
2.Hukum Kebiasaan Internasional
Kebiasaan merupakan sumber hukum yang asli bagi hukum internasional, dan kebiasaan dipandang sebagai sumber yang paling tua.
3.Prinsip-prinsip Umum Tentang Hukum
Prinsip-prinsip hukum umum adalah sekumpulan peraturan hukum-hukum dan berbagai bangsa dan negara, yang secara universal mengandung kesamaan.
4.Keputusan-keputusan Hakim dan Tulisan-tulisan Para Ahli

3.Studi Kasus : Perjanjian AFTA

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015

4.Kesimpulan
Dari studi kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa AFTA merupakan sumber hukum internasional yaitu berupa perjanjian antara negara-negara ASEAN. Di sini, logikanya bagi negara-negara anggota AFTA harus mentaati isi perjanjian AFTA tersebut sesuai dengan azas pacta sun servanda, siapa berjanji harus menepati dan apabila menlanggarnya hukum internasional yang mengatur perjanijan AFTA tersebut akan berlaku untuk menyelesaikan masalah antara negara-negara anggota AFTA

Referensi :
John O’Brien, International…, h. 80.
Henry J. Steiner dan Philip Alston, Human Rights in Context: Law, Politics, Morals, New York: Oxford Universty Press, 1996. hlm 27.

No comments:

Post a Comment