Ya, sangat jelas bahwa serangan Israel adalah kejahatan perang. Berikut akan saya tunjukkan pelanggaran-pelanggaran Israel.
Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh Zionis terhadap prinsip hukum internasional, yang diderivasikan dari The Hague Conventions 1907 Pasal 43 dan 55 serta Piagam PBB Pasal 2 Paragraf 4, tentang ‘larangan menguasai suatu wilayah melalui penggunaan kekuatan’ sejak berdirinya negara Israel hingga sekarang[1]
Kedua, Israel terus melanggar The Geneva Conventions 1949, khusunya Pasal 49(6), dan Protokol I The Geneva Conventions 1977 tentang ‘larangan memindahkan populasi dari luar ke dalam wilayah pendudukan’. Sejak awal gerakan Zionisme Internasional hingga kini, Zionis Israel terus menempatkan para imigran Yahudi ke dalam ratusan pemukiman di atas tanah bangsa Palestina yang dirampas secara paksa[2]
Ketiga, Israel telah melanggar The Hague Conventions IV (1907) Pasal 18, 55, dan 56; The Geneva Conventions IV (1949) Pasal 30, 38, 58, 76, 78, 93, dan 142; serta Protokol I The Geneva Conventions (1977) Pasal 85 (4d), yang semua pasal tersebut berbicara tentang ‘kewajiban rezim pendudukan untuk melindungi dan menghormati tempat-tempat suci serta melindungi kebebasan beragama dari warga sipil’, sebagaimana terjamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948 Pasal 18[3]. Tetapi faktanya Israel melanggar semua itu, di bawah ini terdapat bukti pelanggaran tersebut, antara lain :
· Masjid Akbara dihancurkan;
· Masjid Al Lydd menjadi tempat pembantaian 176 warga sipil Palestina oleh pasukan Zionis;
· Masjid Zarnuqu diubah menjadi sinagog;
· Masjid Khulda diubah menjadi museum;
· Masjid Al Manshiyya diubah menjadi tempat tinggal;
· Masjid Wadi Hunayn diubah menjadi sinagog;
· Masjid Ayn Hawd diubah menjadi bar;
· Masjid Qisarya diubah menjadi bar;
· Masjid Sa’sa’ dihancurkan setelah perang berakhir[4]
Dari sumber-sumber yang saya pakai, pelanggaran Israel terhadap hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional adalah lebih banyak daripada yang saya sebutkan di atas. Dan sangatlah jelas bahwa Israel adalah penjahat perang
[1] Labib, Muhsin dan Abdurrahman, Irman. 2009. Gelegar Gaza. Denyut Perlawanan Palestina. Jakarta : Zahra Publishing House, hal 25
[2] Ibid, hal 26
[3] Ibid, hal 28
[4] Ibid, hal 28
No comments:
Post a Comment