Sunday 27 February 2011

Negara : Era dan Pasca Westhpalia

By : Triono Akhmad Munib

Munculnya entitas yang bernama ‘negara’ dewasa ini tak luput dari sejarah awal terbentuknya konsep negara ditandai dengan Perjanjian Westphalia tahun 1648 yang mengakhiri era kekaisaran di Eropa. Kembali kepada topik pembahasan di atas, maka perlu lah kita mengetahui sejarah terbentuknya negara-bangsa.

Era Kekaisaran Eropa

Di Benua Eropa pada abad pertengahan dilanda perang yang hebat, perang ini berlangsung selama kurang lebih tiga puluh tahun (1618-1648). Penyebab perang ini adalah adanya sebuah pertentangan antara kaum Protestan dan kaum Katolik (dimulai oleh Reformasi Protestan sampai pada kontra Reformasi Katolik) dan disamping aspek agama ini juga persaingan dinasti Hapsbruk dan Boubron. Sampai pada akhirnya pada tahun 1648 tercapainya pencanjian Westphalia. Perjanjian ini ditandatangani di westphalen, Jerman.
Pada era kekaisaran di Eropa, Paus dan Kaisar adalah dari hierarki yang paralel dan berhubungan, yaitu agama dan politik[1].Raja dan penguasa lainnya merupakan bawahan dari kekuasaan yang lebih tinggi tersebut dan hukum-hukumnya. Berikut merupakan elemen-elemen penggerak kepentingan kerajaan di masa itu[2]


Penjelasan singkat gambar di atas adalah kekuatan dan kekuasaan pada satu titik Raja dan pemerintahannya. Dan Paus pemimpin keagamaan. Namun, di sini kekuasaan Paus (gereja) jauh lebih besar ketimbang seorang Raja. Segala apapun harus persetujuan oleh Paus. Sistem hubungan internasional menjadi intrik dimana “game” dan “bandar”nya telah diatur dan diperankan oleh gereja. Puncak dari sistem hubungan internasional, yang didominasi peperangan ini, adalah perang 30 tahun antara kerajaan di bawah pengaruh Roma dengan kerajaan yang memperjuangkan gagasan nation-state, dan yang telah memilih menjadi penganut agama Protestan. Inilah yang kemudian menjadi titik tolak para Raja Eropa untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Gereja. Gereja Roma telah gagal dalam usahanya supaya diakui sebagai suatu kekuasaan yang universal, di Eropa. Sementara Inggris, Perancis dan Spanyol telah terlebih dahulu menyatakan sebagai negara-bangsa, selama perang masih berlangsung. Filsuf sekaligus teoritisi spt : Bodin, Grotius, Luther dan Calvin membenarkan negara merdeka yang bersifat sekuler. Dan era negara modern telah di mulai

Perjanjian Westphalia 1648
Para penguas Eropa mencoba membebaskan diri mereka dari kekuasaan religius-politik umat Kristiani yang berlebihan. Perjanjian Westphalia tahun 1648 merupakan akhir dari perang 30 tahun antara kekuasaan Gereja (Paus) dan Raja. Dan merupakan cikal-bakal bagi terbentuknya konsep negara-bangsa
Perjajian Westphalia secara tidak langsung telah membentuk suatu sistem negara-bangsa karena telah mengakui, bahwa kerajaan tidak dapat lagi memaksakan kehendaknya kepada negara-negara bagian atau wilayahnya. Akan tetapi dapat dilakukan apabila daerah-daerah tersebut mau mengakui atau bergabung ke dalam kerajaan-kerajaan tersebut. Bahkan, dalam Perjanjian Westphalia ini pun seorang Paus pun sangat dibatasi kekuasaannya

Perjanjian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah negara modern. Sebabnya adalah :
1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci
3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing
Menurut Suwardi Wiriaymadja, Perjanjian Westphalia dapat dikatakan telah mengesahkan suatu sistem negara-bangsa karena telah mengakui bahwa empire (negara) tidak dapat lagi memaksa kesetiaan dari negara-negara bagian-nya, dan bahwa Paus tidak dapat melaksanakan kekuasaanya dimana-mana, meskipun dalam soal-soal spirituil.
Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja

Negara Modern

Konsep negara modern saat ini memang merupakan buah hasil dari Perjanjian Westphalia 1648. Pada masa inilah terbentuknya sebuah konsep negara yang berdaulat dan identitas sebuah bangsa didalamnya. Perubahan politik apa yang pada dasarnya terjadi dari masa pertengahan hingga ke masa modern?, Jawaban singkatnya adalah pada akhirnya ia mengkonsolidasikan aturan nilai-nilai tersebut dalam kerangka sosial yang merdeka dan bersatu, yaitu negara yang berdaulat[3].
Perjanjian Westphalia telah memberikan sebuah pondasi dasar bagi konsep negara modern khususnya mengenai negara sekuler. Mengakui kedaulatan wilayah lain dan tidak lagi memaksakan kehendak wilayah lain. Perjanjian Westphalia mencoba mengkonsolidasikan aturan yang lebih jelas dan membatasi adanya kekuasaan yang berlebihan kepada penguasa. Jika dalam era modern saat ini, bisa dikatakan hamper mirip dengan sistem demokrasi. Dengan adanya Perjanjian Westphalia, batas yang mencakup kedaulatan wilayah menjadi semakin jelas. Sehingga meminimalisasi pencaplokan wilayah. Implementasinya adalah negara-negara modern saat ini memiliki batas-batas wilayah yang nyata dan jelas.
Perjanjian Westphalia telah membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modren ini meliputi :
1. Tumbuhnya reperesentative goverment
2. Terjadi revolusi industri.
3. Perkembangan hukum internasioanal
4. Perkembangan metode-metode dan teknik diplomasi
5. Dalam bidang ekonomi antar negara bangsa terjadi saling ketergantungan.
6. Timbulnya prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep kekuasaan, kedaulatan pada era sebelum sampai Westphalia 1648 hingga konsep negara modern sedikit banyak telah memiliki banyak sekali perubahan dalam berbagai hal



REFERENSI :
[1] Georg Soerensen, dan Robert Jakcson, 2005, Pengantar Studi Hubungan Internasional, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, hal. 17
[2] Ibid, hal. 20
[3] Ibid, hal. 19

2 comments:

  1. terima kasih,, dari tadi saya cari ttg westphalia baru nyasar kesini baru ngerti,.. :D

    ReplyDelete
  2. Thanks . ini bermanfaat sekali untuk UTS saya, mas triono.

    ReplyDelete