Review Mata Kuliah Pebandingan Politik
Salah satu alasan untuk meningkatkan keterlibatan politik secara umum adalah bahwa kedaulatan rakyat sebagai dasar dari kekuasaan politik yang sah. Bahkan negara-negara otoriter sekalipun berupaya untuk melibatkan warga negara mereka dalam politik (walapun dikontrol) sebagai alat legitimasi kekuasaan mereka.
Kedua, partisipasi politik dapat bertujuan untuk mengendalikan rakyat. Di banyak negara otoriter, pemerintah gencar mempromosikan agar masyarakat berpartisipasi untuk mengurangi risiko pemberontakan.
Ketiga, partisipasi politik bertujuan pulan untuk melegitimasi rezim dan kebijakan-kebjiakannya. Di era ketika kedaulatan rakyat menjadi sebuah norma-norma yang universal dan implementasinya hampir semua rezim berupaya untuk melibatkan warganya sebagai salah satu cara mendapatkan legitimasi atas kekuasaan mereka. Walaupun seringkali partisipasi hanya dalam bentuk seremonial, mengikuti parade kampanye calon pemimpi, menghadiri pertemuan politik, namun setidaknya keterlibatan individu tersebut merupakan bentuk legitimasi kepada rezim
Siapa Yang Berpartispasi dalam Politik?
Dikebanyakan masyarakat, partisipasi dikorelasikan dengan tingkat pendidikan. Semakin tinggi tingkat pendidikan individu maka akan semakin besar kemungkinan individu tesebut akan aktif dalam politik. Di negara-negara dunia ketiga di mana tingkat buta huruf sangat tinggi, partisipasi umumnya sangat rendah karena kebanyakan penduduk tidak menyadari dan memahami apa yang terjadi di dalam politik negaranya. Jika tingkat pendidikan pendudukan di sebuah negara rata-rata tinggi, maka secara otomatis partisipasi penuh akan didapatkan. Namun, ini bukan hanya masalah mengatasi buta huruf saja. Masyarakat yang berpendidikan tinggi kemungkinan untuk terlibat dalam setiap proses politik jauh lebih besar ketimbang mereka yang pendidikannya rendah atau bahkan tak berpendidikan. Orang yang berpendidikan tinggi biasanya terus mengikuti perkembangan politik domestik, melihat isu-isu apa yang sedang berlangsung serta aktif dalam debat maupun diskusi-diskusi politik. Sebagai contoh, di negara maju tampak sekali hubungan tingkat pendidikan dengan partisipasi dalam politik. Lulusan SMA akan lebih aktif dibandingkan dengan yang putus sekolah, lulusan universitas (sarjana) akan lebih aktif dibandingkan dengan lulusan SMA.
Salah satu faktor yang mempengaruhi partisipasi adalah penataan (setting) politik. Peran pemerintah sangat dominan di sini, apakah pemerintah meningkatkan atau malah membatasi partisipasi masyarakat atas akses terhadap lembaga-lembaga politik
Faktor sosial-ekonomi (kelas sosial, pekerjaan, kesejahteraan, gender, etnis, dan usia) juga turut mempengaruhi tingkat partisipasi. Umumnya, orang yang sejahtera dan makmur hidupnya akan lebih aktif daripada orang yang kurang makmur, laki-laki akan lebih aktif daripada wanita. Tetapi perubahan yang terjadi di negara-negara saat ini adalah kelompok etnis yang dominan akan lebih aktif daripada minoritas, dan orang tua (kecuali sangat tua) akan lebih aktif daripada anak-anak muda
Tingkat partisipasi telah meningkat di hampir semua negara dalam dua dekade terakhir. Di AS saat tindakan aborsi dilegalkan mendorong masyarakat berdemonstrasi menolak kebijakan tersebut. Kampanye anti aborsi, penempelan poster-poster, stiker, boikot, debat, dan bahkan pembunuhan terus terjadi untuk menanggapi kebijakan aborsi terjadi
Dalam sebuah rezim otoriter terorganisir dengan baik, seperti sistem komunis dulu dan sekarang. Partisipasi masyarakat cukup luas, melibatkan hampir semua penduduk dalam kegiatan politik. Pemimpin negara otoriter menyadari bahwa akan bahaya jika terus menekan, membatasi, dan mengkontrol masyarakat dalam berpartisipasi politik
Dua dekade terakhir ini, para ilmuwan politik membedakan dua model partisipasi, yaitu konvensional dan non-konvensional. Partisipasi politik konvensional dengan menggunakan saluran-saluran komunikasi politik yang disediakan pemerintah (pemilu, lewat surat, dan kegiatan diskusi). Sedangkan bentuk partisipasi non-konvensional biasanya dengan tindakan langsung (demonstrasi). Orang melihat, keikutannya dalam politik karena dirasa isu yang terjadi atau kebijakan yang diambil pemerintah menyangkut kepentingannya. Terkadang bentuk partisipasi non-konvensional (mengarah tindakan yang lebih ekstrim) diambil jika dengan cara-cara konvensional telah gagal mempengaruhi pemerintah.
Keikutsertaan masyarakat dalam politik dipandang karena sebuah isu atau kebijakan terkait dengan kepentingannya. Kadang bentuk partisipasi non-konvensional yang mengarah kepada tindakan ekstrim dilakukan jika dengan cara-cara konvensional tidak bisa mempengaruhi pemerintahan.
Bentuk partisipasi konvensional dan non-konvensional berbeda di tiap negara. Misalnya, sebuah petisi (permohonan) adalah sebuah bagian dari bentuk partisipasi konvensional di AS, namun menjadi bentuk non-konvensional di Inggris. Dari waktu ke waktu variasi bentuk partisipasi mengalami perubahan. Sebuah contoh di Perancis, membuat sebuah bariasan barikade pernah menjadi sebuah tindakan yang umum dilakukan masyarakat dalam aksi politik, namun barikade saat ini menjadi hal yang tidak umum lagi. Petani atau sopir biasanya memblokir jalan dengan mengerahkan traktor-traktor dan truk-truknya untuk memprotes kebijakan yang mereka tidak suka. Berbeda lagi dengan di Jepang, taktik umum yang biasanya dilakukan oleh oposisi adalah dengan memboikot parlemen
Voting (Pemungutan Suara)
Meskipun bermacam-macam bentuk partisipasi politik, namun tetap voting (pemungutan suara) adalah hal yang paling umum dari partisipasi politik. Hal ini terutama dalam negara-negara demokrasi tetapi juga menjadi fitur yang penting dari kebanyakan negara-negara otoriter. Dikarenakan pentingnya sebuah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) sebagai bentuk partisipasi, maka sangat penting pula mengamati bagaimana masyarakat memilih dan bagaimana penataan pemilu serta hasil pemilu
Orang Amerika perlu memiliki memori ekstra untuk mengingat kandidat dari negara-negara bagian yang cukup banya. Pemilih AS biasanya memberikan suara mereka untuk memilih kandidat partai pada Pemilu Primer (Primary Elections) dan kemudian memberikan suaranya kembali pada Pemiu Raya untuk memilih separuh kandidat yang menduduki judikatif maupun Kongres. Sebaliknya, disejumlah besar negara demokrasi lainnya, tidak ada Pemilu Primer serta jumlah kandidat yang sedikit. Pemilu nasional di negara-negara laing mungkin hanya memilih satu calon pada satu jabatan publik (anggota parlemen).
Di AS sering pemerintah menggunak referendum untuk mencari dukungan suara publik. Di negara lain, penggunaan referendum menjadi hal yang langka, namun bukan berarti tidak pernah digunakan. Referendum di negara lain biasanya digunakan kepada isu-isu penting yang berkaitan dengan kepentingan nasional. Misalnya, Perancis menggunakan referendum baru-baru ini untuk meratifikasi draft Perjanjian Maastricht terkait perluasan Uni Eropa. Italia memiliki sejumlah referendum terkait isu-isu kontroversial. Seringkali referendum digunakan untuk menyetujui pembentukan konstitusi baru atau amandemen konstitusi lama seperti apa yang terjadi di Russia pasca kejatuhan rezim komunis.
Voting dalam referendum dan pemilu untuk rakyat merupakan tindakan politik yang penting, bahkan dalam rezim otoriter sekalipun. Sebuah pemilu dalam rezim otoriter jarang menawarkan kandidat yang lebih dari satu (mungkin hanya satu) kepada publik sehingga pemimpin politik perlu tenaga ekstra untuk memobilisasi massa. Penyelengaraan pemilu adalah sebuah kesempatan untuk para pemimipin otoriter guna mencari dukungan masyarakat terkait legitimasi rezim mereka. Pemilu akan memberikan legitimasi kekuasaanya bahkan jika tidak ada pilihan lain. Perhatian yang lebih ditujukan atas penyelenggaraan pemilu dalam sebuah sistem komunis di mana Partai Komunis harus mengeluarkan tenaga dan waktu ekstra dalam kampanye (kesempatan untuk mencari dukungan publik). Di Uni Soviet seorang kandidat terkadang menggunakan pendekatan personal secara langsung kepada pemilih pada saat kampanye.
Di negara berkembang, pemilu sering membuat ketegangan politik ketika pemilih ditawarkan kandidat yang lebih dari satu. Di banyak negara berkembang malah tidak ada penyelenggaraan pemilu. Ini bisa dibenarkan dari hampir semua rezim junta militer dan rezim otoriter. Di negara berkembang lainnya, penyelenggaraan pemilu memang diadakan, namun pemilih hanya ditawarkan pada satu orang kandidat sehingga kemungkinannya adalah memilih atau abstain. Saat pemilu terjadi kompetisi, biasanya terjadi sebuah perpecahan yang bermuara dari agama (seperti di India) atau etnis (seperti di Nigeria).
Dalam demokrasi, warga yang berbondong-bondong pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) berharap suara mereka akan mempengaruhi pemerintahan dan implementasinya kebijakan akan dibuat berdasarkan hasil suara rakyat. Awalnya, alasan dukungan suara didapatkan dari masyarakat atas dasar persamaan etnis, ikatan ataupun kelas sosial daripada alasan yang lebih rasional.
Sistem Pemilu
Ada beberapa cara penataan proses pemungutan suara, dan pemilihan sebuah sistem akan mempengaruhi hasil pemilu. Sistem pemilu yang sederhana dan paling mudah adalah dengan membagi negara menjadi distrik-distrik (kabupaten) dengan populasi jumlah penduduk yang kurang lebih sama dan memilih seorang wakil untuk duduk di badan legislatif tingkat distrik tersebut. Bilamana seorang calon mendapatkan suara terbanyak ia akan menang dan terpilih terlepas dari apakah suara tersebut sudah mewakili mayoritas masyarkat atau belum. Sistem ini dikenal sebagai sistem “distrik calon tunggal”. Analoginya seperti ini, dalam sebuah lomba pacuan kuda. Seekor kuda akan menjadi pemenang lomba jika sampai pada garis finish terlebih dahulu bahkan jika ujung hidung kuda pun terlihat menyentuh garis dinyatakan menang. Sistem pemilu seperti ini dipakai oleh negara Amerika Serikat (AS), Kanada, dan juga oleh negara-negara demokratis maupun non-demokratis. Keuntungan dari sistem pluralitas ini adalah pemilih bisa memahami prosesnya dengan sederhana dan mudah. Sistem ini akan menghasilkan suara mayoritas yang jelas. Beberapa analis melihat sistem tersebut adalah hasil suara mayoritas dan akan membantu membangun sebuah parlemen dalam pemerintahan yang stabil. Suatu contoh, hanya dengan 24 persen dari total suara di tahun 1992, Partai Konservatif di Inggris mendapatkan jatah kursi sebanyak 21 tempat di House of Commons (Parlemen Inggris)
Namun, sistem di atas tersebut dirasa tidak adil dan mendistorsi kehendak rakyat. Sebagai contoh, jika Anda memiliki sebuah negara dengan empat partai yang bersaing untuk kursi parlemen dengan komposisi perolehan suara sebagai berikut :
1.Partai A mendapatkan 30 persen suara;
2.Partai B mendapatkan 28 persen suara;
3.Partai C mendapatkan 25 persen suara;
4.Partai D mendapatkan 17 persen suara.
Dalam kasus seperti ini, Partai A akan memenangi kursi parlemen walapun kandidat dari Partai A tingkat populisnya lebih sedikit dari masyarakat dibandingkan dengan lawannya. Kita ambil contoh Inggris kembali, di tahun 1992 Partai Demokrat Liberal mendapatkan 18 persen suara tetapi yang dipilih hanya dua puluh anggota parlemen (3 persen dari kursi parlemen). Untuk partai-partai kecil di mana sebenarnya partai-partai ini juga merupakan sebuah representasi yang cukup singnifikan dari pemilih tidak mendapatkan jatah kursi dan bahkan tidak diikutkan dalam pemilihan umum.
Ada sebuah sistem yang lebih adil, akurat, dan representatif yaitu dengan menggunakan “sistem perwakilan proporsional”. Sistem perwakilan proporsional ini akan memeberikan kesempatan kursi legislatif menjadi lebih besar, kandidat pun beragam dari tiap distrik. Perolehan suara nantinya akan tampak cenderung lebih berorientasi pada partai ketimbang perseorangan. Partai menjadi sebuah wadah untuk memilih orang-orang yang benar-benar berkompeten yang akan duduk di parlemen.
Dalam sistem “perwakilan proporsional” ini Jepang menjadi sebuah contoh refleksi yang tepat. Dengan menerapkan sistem “perwakilan proporsional” hasilnya adalah ada empat calon Perdana Menteri (sesuai urutan perolehan suara terbanyak) untuk bertarung dalam pemilu. Berbeda dengan di Inggris, sistem “calon tunggal” secara esensial perolehan suaranya hanya 18 persen yang mendukung Partai Demokrat Liberal.
Satu kerugian dari sistem “perwakilan proporsional” adalah bahwa distrik yanag begitu besar yang menghubungkan antara legislator dan konstituennya lebih sulit dipertahankan. Permasalahan lain dihadapi oleh Jepang dan Itali. Sistem tesebut akan mengakibatkan faksionaliasi dari partai-partai besar dan membuka peluang korupsi yang cukup besar.
Untuk negara lain seperti Jerman malah mengkombinasikan antara sistem “calon tunggal” dengan sistem “perwakilan proporsional. Setengah dari kursi Bundestag (parlemen Jerman) dari tiap distrik menggunakan sistem “calon tunggal” dan setengah kursi yang lainnya menggunakan sistem “perwakilan proporsional”. Sisa kursi yang diperebutkan menggunakan sistem “perwakilan proporsional” ditujukan untuk mengimbangi sehingga akan mencermikan sebuah parlemen yang representatif dengan memberikan 5 persen (batas ambang minimum) atau lebih suara dari setiap calon atau partai
Berbeda dengan Perancis. Perancis menggunakan kedua sistem di atas. Jika tidak ada kandidat yang mendapatkan suara mayoritas dalam pemilihan umum putaran pertama, pemilu putaran akan diselenggarakan dengan menggunakan sistem “calon tunggal”. Australia berbeda lagi. Australia memang menggunakan sistem “calon tunggal” namun jika tidak ada kandidat yang memenuhi batas ambang minimum suara, pemilihan umum akan dialihkan menggunakan sistem “perwakilan proporsional”
Banyak variasi dari sebuah sistem pemilihan yang diterapkan negara-negara. Sistem pemilihan umum menjadi sebuah fitur poilitik yang penting sebenarnya namun seringkali lebih mencerminkan keadaan sosial dan budaya berpolitik masyarakat sebuah negara
Wanita dalam Politik
Diantara kelompok politik yang turut mempengaruhi aktivitas politik adalah kaum perempuan. Peran perempuan di negara-negara seperti di Inggris, Perancis, Norwegia, India, dan negara-negara lain cukup berpengaruh. Perempuan di negara-negara demokrasi barat telah menduduki jabatan di pemerintahan. Mereka sebagian besar membawa isu-isu tentang perempuan ke dalam agenda politiknya. Namun, hal ini akan sedikit sulit untuk diterapkan di negara-negara berkembang.
Dalam sejarahnya kaum perempuan masih belum mendapatkan hak politiknya secara penuh sampai pada Perang Dunia I (untuk AS, Kanada, Inggris, Jerman) dan bahkan sampai pasca Perang Dunia II (untuk Perancis, Itali, Jepang). Namun, di saat kaum perempuan mendapatkan haknya untuk memilih, mereka masih dibebani oleh hukum-hukum sosial dan tradisi dalam negara yang masih memposisikan peran sekunder perempuan dalam politik
Seyogyanya kaum perempuan telah memperoleh pendidikan yang lebih baik. Tabel di bawah ini merupakan persentase pemilih perempuan dan laki-laki di negara Jepang tahun 1946 dan 1976.
Pada tahun 1946, ketika kaum perempuan di Jepang diberikan hak memilih untuk pertama kalinya. Dari tabel tersebut terdapat sebuah kesenjangan substansial antara kaum perempuan dan laki-laki. Namun, di tahun 1976 menunjukkan peningkatan dikarenakan kesenjangan telah berkurang antara pemilih wanita dan laki-laki. Kecendrungan kondisi ini bisa dilihat pada contoh kasus di negara-negara lain. Di samping itu, beban hukum-hukum sosial dan tradisi pun sudah mulai hilang. Bagaimanapun juga, di banyak negara masih ada keenganan di kalangan wanita masih besar dalam hal memilih partai-partai politik. Kaum wanita juga cenderung terlibat dalam protes-protes politik daripada laki-laki
Gerakan kaum perempuan di banyak negara demokrasi menjadi sebuah gerakan yang cukup berpengaruh. Mereka biasanya terbentuk dari perkumpulan masyarakat cinta damai, pelajar, mahasiswa, gerakan peduli lingkungan untuk dijadikan advokasi atas hak-hak perempuan. Gerakan kaum perempuan secara tidak langsung telah memobilisasi kaum perempuan ke dalam arena politik, biasanya dengan membawas isu-isu aborsi, kesempatan dalam pekerjaan, dan kepedulian terhadap anak. Banyak gerakan kaum perempuan ini mensejajarkan gerakannya dengan kaum radikal, kelompok politik beraliran kiri yang merasa dirinya diisolasi dan dirugikan. Kehadiran kaum perempuan di kancah politik, telah mendorong pemerintahan status-quo untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap masalah perempuan dan memberikan peran politik. Di bawah ini terdapat tabel tingkat keberhasilan gerakan kaum perempuan dalam mendorong partisipasi perempuan dalam politik di negara-negara demokratis
Di negara berkembang, perempuan umumnya masih menghadapi hambatan-hambatan yang berkaitan dengan nilai-nilai tradisional dalam bermasyarakat dan perpolitikan. Di sebagian besar negara Amerika Latin, persepsi tentang ‘kejantanan’ (pemikiran tentang kelelakian) terus memposisikan wanita menjadi kaum sekunder dalam bermasyarakat dan politik. Ajaran Islam juga membatasi peran sosial kaum perempuan dan kaum fundamentalis Muslim terus mengkampanyekan untuk menjaga peran tradisional perempuan. Dalam banyak budaya tradisional lainnya, ada sebuah kebiasaan dan nilai-nilai yang menghambat bahkan mencegah kaum perempuan untuk berperan dalam politik. Di India, meskipun preseden Perdana Menteri adalah Indira Gandhi, namun tetap hak-hak politik dan hukum kaum perempuan masih sedikit dibandingkan kaum laki-laki. Di sisi lain, ada beberapa negara terutama di Nigeria Selatan, di mana kaum perempuan telah lama memainkan peran ekonomi yang penting dan telah menggunakan peran tersebut untuk memainkan dan mempengaruhi perpolitikan
Tampak jelas bahwa kehidupan politik suatu negara memiliki perubahan dan karateristik tersendiri. Namun, masih diperdebatkan mengenai partisipasi kaum perempuan akankah menghasilkan perubahan perpolitikan yang cukup fundamental atau tidak. Beberapa analis memprediksi, gerakan kaum perempuan akan tumbuh menjadi kekuatan yang mengarah pada militerisme, penuntutan reproduksi hak-hak, kesempatan yang sama dalam pekerjaan, dan menuntut peran yang lebih besar dalam isu-isu ekonomi dan pembangunan. Kaum perempuan mungkin bisa mengkuti jejak Margareth Thacther atau Indira Gandhi yang memiliki gaya kepemimpinan yang sedikit berbeda dari kaum laki-laki yang telah mendominasi kehidupan politil sampai saat ini
Partisipasi Politik dan Stabilitas Politik
Ada ketidaksepakatan di antara para ilmuwan politik tentang berapa banyak partisipasi masyarakat yang baik dan diinginkan. Government of the people (pemerintah oleh rakyat) mungkin menjadi sebuah slogan yang cukup menarik, namun tetap kembali pada perdebatan dasarnya berapa banyak rakyat yang harus terlibat. Dari sudut pandang kaum konservatif malah menekankan bahayanya partisipasi masyarakat yang berlebihan. Setiap orang memiliki prioritas, tuntutan masing-masing dan jika prioritas, tuntutan ini dipertemukan dalam agenda politik kemungkinan hal-hal buruk bisa terjadi. Di sini diperlukan kemampuan rezim yang memimpin pemerintahan untuk bisa merespon, mengakomodir segala tuntutan tersebut menemukan sebuah resolusi, namun ini cukup sulit. Pandangan elitis berpendapat bahwa partisipasi masyarakat yang kondusif dan terkontrol cenderung mereka memegang nilai-nilai demokrasi daripada mereka yang kurang tertarik dan dimobilisasi oleh sebuah isu maupun krisis
Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa partisipasi penuh dari masyarakat akan menjamin stabilitas politik dalam jangka panjang. Hal-hal yang disampaikan oleh pandangan elitis di atas adanya sebuah harapan cita-cita demokrasi dan lebih lanjut politik praktis. Kegagalan menciptakan sebuah partisipasi penuh masyarakat adalah karena masyarakat sudah hidup sejahtera, makmur, berkecukupan, dan mereka yang diuntungkan dari kinerja pemerintah (mungkin orang-orang terdekat atau kolega pemimpin). Masyarakat yang berpartisipasi biasanya adalah orang-orang yang kurang sejahtera hidupnya, merasakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintahan. Ketidakmampuan masyarakat yang kecewa ini dalam menyampaikan segala tuntutannya dan ketidakberdayaan pemerintah mengakomodir tuntutan rakyat hanya akan memperburuk stabilitas politik. Jaminan stabilitas politik secara otomatis akan tercapai jika masyarakat bisa menyampaikan tuntutannya secara bebas
Pandangan lainnya berpendapat berbeda. Ada sebuah upaya kesengajaan untuk mencegah dan membatasi patisipasi politik masyarakat oleh kelompok-kelompok yang ingin mengambil bagian, keuntungan atas kondisi politik yang terjadi. Hal ini akan menyebabkan sebuah pemerintahan yang tidak sah di mata masyarakat. Partisipasi yang terlalu dibatasi hanya akan membawa pada gelombang protes dan mengarah pada pemberontakan. Contoh yang cocok adalah kejatuhan rezim komunis di Rusia dan Eropa Timur. Sangat terlambat ketika pemerintah Rusia memperkenalkan glasnost atau keterbukaan sistem politik. Namun, ketika kebijakan tersebut diperkenalkan kepada masyarakat, hasilnya terjadi ledakan partisipasi dari masyarakat dan tentunya menimbulkan tantangan bagi rezim yang baru untuk terus membangun pemerintahan dengan partisipasi masyarakat penuh
Tantangan akan level partisipasi, pelaku-pelaku politik perlu diperhatikan oleh semua jenis sistem perpolitikan di sebuah negara. Jika partisipasi yang diinginkan, entah pemerintahan lama ataupun baru perlu untuk terus mengembangkan saluran-saluran komunikasi politik untuk menyerap tuntutan, aspirasi masyarakat. Dengan hal ini, pemimpin dan pemerintahannya akan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan dan suara rakyat
TANGGAPAN :
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam pemberian legitimasi atas sebuah pemerintahan atau kekuasaan. Namun, seberapa banyak masyarakat yang terlibat dan apakah keterlibatannya merupakan inisiatif yang muncul dengan sendirinya masih terus menjadi perdebatan. Terkadang penyelenggaraan pemilu oleh sebuah negara pun penuh dengan rekayasa dan benar-benar dikondisikan (Indonesia di era Soeharto dan pemilu Myanmar baru-baru ini). Di era Soehato pun kita pernah mengalami sebuah pemilihan yang direkayasa di mana tidak ada pilihan lain bagi masyarakat. Kehadiran PDI dan PPP hanya sebagai pelengkap saja untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa negara ini seolah-olah ‘demokratis’ dari luar tetapi tetap otoriter dari dalam. Pemilu untuk pertama kalinya yang diadakan di Myanmar pun masih banyak keraguan. Banyak yang menilai peran junta militer masih besar dalam hal pengkontrolan pemilu tesebut.
Partisipasi masyarakat yang dibatasi (rezim yang otoriter) dalam hal akses politik akan menimbulkan gelombang protes dari masyarakat itu sendiri. Misalnya, rezim Mubarak yang dianggap otoriter oleh rakyat Mesir turut menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya Revolusi (faktor lain terkait dengan gagalnya pemerintah membangun ekonomi dalam negeri : pengangguran, harga bahan pokok naik).
Dari penjelasan di atas memang tampak bahwa partisipasi masyarakat erat kaitannya dengan sistem sebuah negara, apakah demokrasi ataupun non-demokrasi. Sebuah negara yang demokrasi partisipasi masyarakat secara otomatis lebih besar dan terjamin ketimbang negara-negara non-demokratis. Dalam sebuah sistem demokrasi akan terdapat beberapa partai politik (efek dari terjaminnya kebebasan membentuk sebuah serikat, kelompok, LSM, dan bahkan parpol). Tetapi lain halnya di Vietnam. Di Vietnam hanya ada satu partai politik (parpol) dan masyarakatnya pun memang menghendaki satu parpol saja. Rakyat Vietnam merasa bahwa Partai Komunis Vietnam (PKV) adalah partai yang bersejarah dan memiliki jasa yang besar bagi negaranya. PKV secara tidak langsung turut berjuang dalam kemerdekaan Vietnam pada saat itu. Sehingga kemunculan parpol lain kurang begitu menarik simpati massa. Namun, walaupun hanya ada satu parpol partisipasi dan keterlibatan politik rakyat Vietnam cukup besar, 92% suara berhasil diraih Perdana Menteri baru Nguyen Tan Dung, sedangkan 94% suara berhasil diperoleh Presiden baru Vietnam, Nguyen Minh Triet . Sehingga jumlah parpol dalam sebuah negara kurang bisa menjadi sebuah takaran derajat demokratis sebuah negara.
Dalam hal teknik pemilu, penulis sepakat dengan metode “perwakilan proporsional”. Karena sistem ini dianggap lebih representatif ketimbang metode yang lain (calon tunggal). Suara yang didapat oleh partai-partai kecil lainnya entah hanya 7% atau bahkan 5% tetap harus mendapatkan jatah kursi. Penulis melihat bahwa ada sebuah tuntutan rakyat yang terselip dalam partai tersebut (walaupun bukan menjadi mayoritas) dan pemerintah harus bisa mengakomodirnya bukan malah menanggalkan partai tersebut untuk tidak ikut pemilu nasional. Esensi demokrasi adalah bagaimana rakyat menjadi basis kekuatan pemerintahan. Sehingga jika tuntuntan yang besarnya hanya 5% tersebut, penulis beranggapan bahwa pemerintah kehilanggan 5% legitimasi dari masyarakat (jika total penduduknya 100 maka, pemerintah kehilangan legitimasi sebesar 5 orang). Partisipasi masyarakat yang menyeluruh menjadi penting di sini.
Setiap sistem politik, apakah demokrasi ataupun otoriter menghadapi tantangan terkait partisipasi masyarakat dalam perpolitikan. Tantangan ini akan terus tumbuh dimasa mendatang seiring dengan banyaknya masyarakat yang sudah memiliki pendidikan tinggi dan memungkinan mereka berpartisipasi secara efektif
Monday, 4 April 2011
Monday, 28 March 2011
Pentingnya Sebuah 'Isu"
By Triono Akhmad Munib
Ketika George Bush mencanangkan program ‘war on terrorism’ pasca Tragedi 11 September yang kemudian implementasinya adalah menyerang Afghanistan yang katanya menurut Bush adalah sarang dari pada teroris. Preemptive strike, doktrin inilah yang selalu digaungkan Bush yang berarti bahwa mencegah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi sebelum kemungkinan itu benar-benar terjadi. Membasmi terorisme harus dari sarangnya yaitu Afghanistan.
Namun, perang melawan terorisme yang hampir memasuki tahun ke-10 ini perlulah dunia mengevaluasi. Seberapa jauh keberhasilan AS dalam memberantas sarang terorisme. Apakah terorisme sudah benar-benar kalah?. Atau apakah mereka semakin menjamur dan malah semakin teroganisir dengan baik?. Itulah pertanyaan-pertanyaan mendasar yang patut untuk AS jawab.
Dalam tulisan kali ini, penulis bukan hendak menyoroti derajat keberhasilan AS dalam memerangi terorisme melainkan bagaimana program war on terrorism Bush bisa menghipnotis mindset dunia sehingga secara tidak langsung legitimasi pun bisa didapat secara otomatis. Benarkah tidak ada sebuah interests dibalik bungkus war on terrorism tersebut?
Banyak pihak yang mengsanksikan tujuan AS di Afghanistan selain perang melawan terorisme. Salah satu kritikan yang dilontarkan adalah kepentingan akan minyak. Minyak merupakan sebuah national interest AS dan sebagian besar suplai minyak AS didatangkan dari Timur Tengah. Sebagai kepentingan nasional, maka AS pun rela mati-matian untuk memperjuangkannya. Laporan dari Badan Geologi AS memaparkan bahwa selain minyak bumi Afghanistan juga mengandung mineral-mineral langka seperti kobalt, lithium, emas, dan sebagainya yang merupakan bahan baku industri elektronik salah satunya adalah lithium sebagai bahan pembuat baterai laptop. Jika benar ini maksud dari ‘war on terrorism’, berarti program tersebut hanya dijadikan sebuah isu untuk melancarkan national interest AS?
Issues as A Source of Legitimacy
Untuk menjelaskan kaitan isu dengan sebuah tujuan (goals) terdapat sebuah diagram backbone fish scheme yang sempat penulis dapatkan pada saat menempuh perkuliahan Human Security dan Isu Global.
Penjelasan secara umum diagram di atas adalah sebelum sebuah Negara mempunyai interest dan dalam mewujudkan kepentingannya untuk menjadi sebuah goals ada sebuah proses dan tahapan di mana peran isu menjadi sangat penting. Dalam kasus di atas, kepentingan AS adalah minyak dan yang terbaru adalah kebutuhan akan mineral langka bahan dasar elektronik. Untuk menggapai interest-nya jelas tidak munkin AS secara terang-terangan menyatakan tujuan invasinya di Afghanistan. Karena pasti tidak akan bisa mendapatkan legitimasi baik dari level domestik maupun internasional. Maka dibuatlah sebuah isu yaitu ‘war on terrorism’. Cerdiknya program tersebut digaungkan pasca Tragedi 11 September di saat masyarakat AS dan dunia masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya lebih dari 5000 pekerja dalam Gedung WTC. Di saat yang bersamaan masyarakat pun terus mengecam tindakan-tindakan teroris tersebut. Pada saat kondisi psikologis seperti ini Bush dengan lihai membuat sebuah isu terorisme sebagai musuh bersama dan AS siap menjadi garda terdepan perang melawan terorisme. Implementasinya, secara tidak sadar masyarakat telah memberikan sebuah legitimasi atas isu tersebut dan meng-iyakan AS menginvasi Afghanistan di bawah bendera ‘war on terrorism’. Tanggapan dunia pun bermacam-macam ada yang bersedia bersama AS memerangi terorisme ada pula yang memperketat birokrasi-birokrasi yang berhubungan dengan asing ditakutkan adanya penyusup gelap.
Kembali kepada backbone fish scheme di atas. Dari ujung kiri (ekor ikan) terdapat sebuah interest box. Interest AS di sini adalah minyak. Kemudian untuk mengoalkannya isu yang dipakai adalah ‘terrorism as common enemy and war on terrorism’. Perlu ditekankan di sini adalah dalam pemilihan dan pembuatan sebuah isu hendaknya yang bisa menarik simpati masyarakat sehingga nantinya isu yang kita buat akan tampak seperti keinginan masyarakat dan secara otomatis mendapatkan legitimasi pula. Isu perang melawan terorisme yang digaungkan AS merupakan pemilihan isu yang cukup cerdik di saat masyarakat masih dalam baying-bayang Trgaedi 11 Sepetmber. Setelah isu tersebut mendapatkan legitimasi dari masyarakat domestik dan internasional baik secara langsung maupun tidak langsung, maka langkah selanjutnya adalah perlunya sebuah means (cara) dari negara yang berkepentingan. Cara yang dimaksud di sini lebih ke arah adanya sebuah state action (tindakan negara) secara nyata. Dalam kasus ini, state action yang dilakukan AS adalah mengirim militernya untuk menginvasi dan memberantas terorisme secara langsung ke Afghanistan. Barulah di saat AS sudah melakukan aksi tinggal ditunggu saja hasilnya apakah interest-nya akan minyak sudah tercapai (goal)
Dari penjelasan di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa isu menjadi hal yang sangat penting untuk menggoalkan interest. Isu pulalah yang secara tidak langsung akan menjadi sebuah source of legitimacy kepada negara atas tindakan-tindakannya. Sebelum penulis mengakhiri tulisan ini, ada sebuah analogi yang cukup sederahana di sekitar kita seperti ini :
Ketika cowok hendak mendekati cewek dan ingin menjadi
kekasihnya (this is interest), pastilah tidak mungkin langsung
menyatakan cinta begitu saja. Akan tampak lucu dan anehketika kita
tiba-tiba menyatakan cinta. Ada sebuah proses pendekatan dan
dalam proses ini diperlukan sebuah isu (entah meminjam catatan,
meminta nomor hp, belajar bareng, dsb) untuk bisa memulai
sebuah komunikasi dengan si ceweknya. Setidaknya isu bisa
sedikit menutupi tujuan utama kita
Ketika George Bush mencanangkan program ‘war on terrorism’ pasca Tragedi 11 September yang kemudian implementasinya adalah menyerang Afghanistan yang katanya menurut Bush adalah sarang dari pada teroris. Preemptive strike, doktrin inilah yang selalu digaungkan Bush yang berarti bahwa mencegah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi sebelum kemungkinan itu benar-benar terjadi. Membasmi terorisme harus dari sarangnya yaitu Afghanistan.
Namun, perang melawan terorisme yang hampir memasuki tahun ke-10 ini perlulah dunia mengevaluasi. Seberapa jauh keberhasilan AS dalam memberantas sarang terorisme. Apakah terorisme sudah benar-benar kalah?. Atau apakah mereka semakin menjamur dan malah semakin teroganisir dengan baik?. Itulah pertanyaan-pertanyaan mendasar yang patut untuk AS jawab.
Dalam tulisan kali ini, penulis bukan hendak menyoroti derajat keberhasilan AS dalam memerangi terorisme melainkan bagaimana program war on terrorism Bush bisa menghipnotis mindset dunia sehingga secara tidak langsung legitimasi pun bisa didapat secara otomatis. Benarkah tidak ada sebuah interests dibalik bungkus war on terrorism tersebut?
Banyak pihak yang mengsanksikan tujuan AS di Afghanistan selain perang melawan terorisme. Salah satu kritikan yang dilontarkan adalah kepentingan akan minyak. Minyak merupakan sebuah national interest AS dan sebagian besar suplai minyak AS didatangkan dari Timur Tengah. Sebagai kepentingan nasional, maka AS pun rela mati-matian untuk memperjuangkannya. Laporan dari Badan Geologi AS memaparkan bahwa selain minyak bumi Afghanistan juga mengandung mineral-mineral langka seperti kobalt, lithium, emas, dan sebagainya yang merupakan bahan baku industri elektronik salah satunya adalah lithium sebagai bahan pembuat baterai laptop. Jika benar ini maksud dari ‘war on terrorism’, berarti program tersebut hanya dijadikan sebuah isu untuk melancarkan national interest AS?
Issues as A Source of Legitimacy
Untuk menjelaskan kaitan isu dengan sebuah tujuan (goals) terdapat sebuah diagram backbone fish scheme yang sempat penulis dapatkan pada saat menempuh perkuliahan Human Security dan Isu Global.
Penjelasan secara umum diagram di atas adalah sebelum sebuah Negara mempunyai interest dan dalam mewujudkan kepentingannya untuk menjadi sebuah goals ada sebuah proses dan tahapan di mana peran isu menjadi sangat penting. Dalam kasus di atas, kepentingan AS adalah minyak dan yang terbaru adalah kebutuhan akan mineral langka bahan dasar elektronik. Untuk menggapai interest-nya jelas tidak munkin AS secara terang-terangan menyatakan tujuan invasinya di Afghanistan. Karena pasti tidak akan bisa mendapatkan legitimasi baik dari level domestik maupun internasional. Maka dibuatlah sebuah isu yaitu ‘war on terrorism’. Cerdiknya program tersebut digaungkan pasca Tragedi 11 September di saat masyarakat AS dan dunia masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya lebih dari 5000 pekerja dalam Gedung WTC. Di saat yang bersamaan masyarakat pun terus mengecam tindakan-tindakan teroris tersebut. Pada saat kondisi psikologis seperti ini Bush dengan lihai membuat sebuah isu terorisme sebagai musuh bersama dan AS siap menjadi garda terdepan perang melawan terorisme. Implementasinya, secara tidak sadar masyarakat telah memberikan sebuah legitimasi atas isu tersebut dan meng-iyakan AS menginvasi Afghanistan di bawah bendera ‘war on terrorism’. Tanggapan dunia pun bermacam-macam ada yang bersedia bersama AS memerangi terorisme ada pula yang memperketat birokrasi-birokrasi yang berhubungan dengan asing ditakutkan adanya penyusup gelap.
Kembali kepada backbone fish scheme di atas. Dari ujung kiri (ekor ikan) terdapat sebuah interest box. Interest AS di sini adalah minyak. Kemudian untuk mengoalkannya isu yang dipakai adalah ‘terrorism as common enemy and war on terrorism’. Perlu ditekankan di sini adalah dalam pemilihan dan pembuatan sebuah isu hendaknya yang bisa menarik simpati masyarakat sehingga nantinya isu yang kita buat akan tampak seperti keinginan masyarakat dan secara otomatis mendapatkan legitimasi pula. Isu perang melawan terorisme yang digaungkan AS merupakan pemilihan isu yang cukup cerdik di saat masyarakat masih dalam baying-bayang Trgaedi 11 Sepetmber. Setelah isu tersebut mendapatkan legitimasi dari masyarakat domestik dan internasional baik secara langsung maupun tidak langsung, maka langkah selanjutnya adalah perlunya sebuah means (cara) dari negara yang berkepentingan. Cara yang dimaksud di sini lebih ke arah adanya sebuah state action (tindakan negara) secara nyata. Dalam kasus ini, state action yang dilakukan AS adalah mengirim militernya untuk menginvasi dan memberantas terorisme secara langsung ke Afghanistan. Barulah di saat AS sudah melakukan aksi tinggal ditunggu saja hasilnya apakah interest-nya akan minyak sudah tercapai (goal)
Dari penjelasan di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa isu menjadi hal yang sangat penting untuk menggoalkan interest. Isu pulalah yang secara tidak langsung akan menjadi sebuah source of legitimacy kepada negara atas tindakan-tindakannya. Sebelum penulis mengakhiri tulisan ini, ada sebuah analogi yang cukup sederahana di sekitar kita seperti ini :
Ketika cowok hendak mendekati cewek dan ingin menjadi
kekasihnya (this is interest), pastilah tidak mungkin langsung
menyatakan cinta begitu saja. Akan tampak lucu dan anehketika kita
tiba-tiba menyatakan cinta. Ada sebuah proses pendekatan dan
dalam proses ini diperlukan sebuah isu (entah meminjam catatan,
meminta nomor hp, belajar bareng, dsb) untuk bisa memulai
sebuah komunikasi dengan si ceweknya. Setidaknya isu bisa
sedikit menutupi tujuan utama kita
Saturday, 19 March 2011
Pancasila dan Keberagaman Agama di Indonesia
By : Triono Akhmad Munib
Masalah konflik atas nama agama di negara Indonesia bukanlah rahasia umum lagi, baik di dalam negeri kita sendiri maupun di luar negeri. Boleh dikatakan bahwa masalah konflik antaragama sudah setua usia kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini terjadi karena Pancasila sebagai simbol kekuatan bangsa yang seharusnya memberikan ruang gerak bagi setiap agama untuk mengembangkan teologi dan ajaran-ajarannya, menciptakan hubungan inter-subjektif yang dialogis dan manusiawi dalam semangat persatuan, membangun kedaulatan rakyat yang demokratis menuju keadilan yang sesungguhnya, justru masuk ke dalam lubang hitam kekuatan politik kelompok tertentu untuk mengamankan status quo kekuasaan kelompoknya.
Dalam sub bab sebelumnya penulis telah memaparkan salah satu contoh kasus yaitu penyerangan jamaah Ahmadiyah di Pandenglang Banten. Dan dalam sub bab ini akan dijelaskan bagaimana Pancasila sebagai landasan negara menyikapi kasus tersebut.
Di dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” setidaknya telah membuat para pemeluk agama dan kepercayan lain di luar Islam merasa puas dan merasa dihargai. Searah dengan perkembangan, sila “Ketuhanan yang Maha Esa” dapat dijabarkan dalam beberapa poin penting atau biasa disebut dengan butir-butir Pancasila, yaitu :
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain. Oleh karenanya, mengapa para founding fathers negara ini memilih kata “Ketuhanan” bukan “Ke-Allahan”?. Karena memang di Indonesia terdapat beragam kepercayaan dan agama. Tugas negara adalah menjamin keberlangsungan tersebut. Sejauh mereka (rakyat Indonesia) mengaku memiliki Tuhan negara mengakuinya. Seyogyanya dalam menganalisa fenomena Ahmadiyah, masyarakat bisa berpikir seperti esensi Pancasila sila ke-1 di atas. Idealnya masyarakat bisa menerima kehadiran Ahmadiyah sebagai bentuk keberagaman agama. Perlu diingat dan ditekankan kembali bahwa para founding fathers kita awalnya tidak ingin membentuk sebuah negara Islam Syariah melainkan sebuah negara sekuler. Pancasila sudah merupakan landasan negara yang sudah sangat luwes. Pancasila adalah jawaban atas semua keberagaman di Indonesia termasuk dalam hal keagamaan.
Namun, ada sebagian masyarakat yang membenarkan penyerangan jamaah Ahmadiyah di Pandeglang Banten. Mereka berpegang pada UUD 1945 khususnya Pasal 29. Memang sila ke-1 Pancasila tersebut kemudian dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 29 yang mengatur tentang Agama. Pasal 19 UUD 1945 berbunyi :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
Pihak yang membenarkan penyerangan Ahmadiyah tesebut melihat bahwa mereka melanggar hukum. Memang negara menjamin kebebasan beragama tetapi sayangnya negara telah menetapakan lima agama yang sah di mata hukum. Dan Ahmadiyah tidak masuk kedalamnya. Celah inilah yang memberikan sebuah legitimasi secara tidak langsung oleh para pelaku untuk menyerang jamaah Ahmadiyah.
Masyarakat cenderung tidak bisa menerima adanya perbedaan tersebut. Masyarakat melihat bahwa agama apaupun di luar Islam adalah ‘salah dan melenceng’. Agar ‘kesalahan’ ini tidak menjalar, perlu dilakukan tindakan preventif (pencegahan). Kecendrungan masyarakat yang egosentris inilah sebenarnya masalah pokok dalam keberagaman di Indonesia
Sungguh sangat ironi negeri ini. Ketika dunia internasional melihat keberagaman di Indonesia sebagai sebuah karakteristik negara dan hal yang malah mempersatukan bangsa, namun di sisi lain masyarakat cenderung tidak bisa menerima keberagaman itu. Tidak ada yang salah terhadap Pancasila sebagai landasan negara ini. Para founding fathers kita sudah berpikir keras dan susah untuk merumuskan sebuah dasar negara yang bisa mejawab dan menjamin segala keberagaman di negeri ini. Inilah tantangan besar untuk pemerintah saat ini dan masa mendatang untuk lebih mengenalkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa. Perlu diingat kembali bahwa bangsa ini, bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan kebesaran bangsa ini dibentuk dari keberagaman.
Masalah konflik atas nama agama di negara Indonesia bukanlah rahasia umum lagi, baik di dalam negeri kita sendiri maupun di luar negeri. Boleh dikatakan bahwa masalah konflik antaragama sudah setua usia kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini terjadi karena Pancasila sebagai simbol kekuatan bangsa yang seharusnya memberikan ruang gerak bagi setiap agama untuk mengembangkan teologi dan ajaran-ajarannya, menciptakan hubungan inter-subjektif yang dialogis dan manusiawi dalam semangat persatuan, membangun kedaulatan rakyat yang demokratis menuju keadilan yang sesungguhnya, justru masuk ke dalam lubang hitam kekuatan politik kelompok tertentu untuk mengamankan status quo kekuasaan kelompoknya.
Dalam sub bab sebelumnya penulis telah memaparkan salah satu contoh kasus yaitu penyerangan jamaah Ahmadiyah di Pandenglang Banten. Dan dalam sub bab ini akan dijelaskan bagaimana Pancasila sebagai landasan negara menyikapi kasus tersebut.
Di dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” setidaknya telah membuat para pemeluk agama dan kepercayan lain di luar Islam merasa puas dan merasa dihargai. Searah dengan perkembangan, sila “Ketuhanan yang Maha Esa” dapat dijabarkan dalam beberapa poin penting atau biasa disebut dengan butir-butir Pancasila, yaitu :
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain. Oleh karenanya, mengapa para founding fathers negara ini memilih kata “Ketuhanan” bukan “Ke-Allahan”?. Karena memang di Indonesia terdapat beragam kepercayaan dan agama. Tugas negara adalah menjamin keberlangsungan tersebut. Sejauh mereka (rakyat Indonesia) mengaku memiliki Tuhan negara mengakuinya. Seyogyanya dalam menganalisa fenomena Ahmadiyah, masyarakat bisa berpikir seperti esensi Pancasila sila ke-1 di atas. Idealnya masyarakat bisa menerima kehadiran Ahmadiyah sebagai bentuk keberagaman agama. Perlu diingat dan ditekankan kembali bahwa para founding fathers kita awalnya tidak ingin membentuk sebuah negara Islam Syariah melainkan sebuah negara sekuler. Pancasila sudah merupakan landasan negara yang sudah sangat luwes. Pancasila adalah jawaban atas semua keberagaman di Indonesia termasuk dalam hal keagamaan.
Namun, ada sebagian masyarakat yang membenarkan penyerangan jamaah Ahmadiyah di Pandeglang Banten. Mereka berpegang pada UUD 1945 khususnya Pasal 29. Memang sila ke-1 Pancasila tersebut kemudian dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 29 yang mengatur tentang Agama. Pasal 19 UUD 1945 berbunyi :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
Pihak yang membenarkan penyerangan Ahmadiyah tesebut melihat bahwa mereka melanggar hukum. Memang negara menjamin kebebasan beragama tetapi sayangnya negara telah menetapakan lima agama yang sah di mata hukum. Dan Ahmadiyah tidak masuk kedalamnya. Celah inilah yang memberikan sebuah legitimasi secara tidak langsung oleh para pelaku untuk menyerang jamaah Ahmadiyah.
Masyarakat cenderung tidak bisa menerima adanya perbedaan tersebut. Masyarakat melihat bahwa agama apaupun di luar Islam adalah ‘salah dan melenceng’. Agar ‘kesalahan’ ini tidak menjalar, perlu dilakukan tindakan preventif (pencegahan). Kecendrungan masyarakat yang egosentris inilah sebenarnya masalah pokok dalam keberagaman di Indonesia
Sungguh sangat ironi negeri ini. Ketika dunia internasional melihat keberagaman di Indonesia sebagai sebuah karakteristik negara dan hal yang malah mempersatukan bangsa, namun di sisi lain masyarakat cenderung tidak bisa menerima keberagaman itu. Tidak ada yang salah terhadap Pancasila sebagai landasan negara ini. Para founding fathers kita sudah berpikir keras dan susah untuk merumuskan sebuah dasar negara yang bisa mejawab dan menjamin segala keberagaman di negeri ini. Inilah tantangan besar untuk pemerintah saat ini dan masa mendatang untuk lebih mengenalkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa. Perlu diingat kembali bahwa bangsa ini, bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan kebesaran bangsa ini dibentuk dari keberagaman.
Sunday, 13 March 2011
Pengglobalan Isu Terorisme
By : Triono Akhmad Munib
Istilah ‘terorisme’ sebenarnya bukanlah sebuah hal yang baru. Tindakan terorisme pertama kali terjadi di tahun 1867. Kelompok Fanians, nama ini menjadi inspirasi heroik bagi penggalangan dana orang Irlandia dan keturunan Irlandia di Amerika, termasuk untuk bergabung dalam kegiatan melawan Inggris Raya (Great Britain) di tanah Inggris. Peristiwa pengeboman pertama kalinya pada populasi sipil di tanah Inggris. Ini merupakan modus teror yang pertama kali terjadi. Dalam perjalanan sejarah dunia ini tindakan teror kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang hendak menggulingkan pemerintahan, kelompok minoritas yang merasa didiskriminasi oleh kelompok mayoritas maupun kelompok yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah.
Namun istilah ‘terorisme’ dewasa ini semakin marak ketika terjadi peristiwa pengemboman gedung World Trade Center (WTC) di Amerika Serikat (AS) pada 11 September 2001 (Tragedi 9/11) yang katanya dilakukan oleh sekelompok teroris Islam yang anti-AS. Bush telah mengkonstruksi dunia dan membenarkan sebuah generalisasi bahwa teorirsme erat kaitannya dengan dunia Islam. Sehingga implementasinya adalah makna dari terorisme dan pelakunya dari awal telah berubah. Terorisme yang pada awalnya didefinisikan sebagai tindakan oleh sekelompok orang untuk mencipatakan rasa fear terhadap masyarakat maupun negara berubah menjadi tindakan yang mayoritas dilakukan oleh masyarakat Islam. Apalagi dengan dicanangkannya program war on terrorismoleh Presiden Bush saat itu. Istilah ‘terorisme’ pasca Peristiwa 9/11 tersebut menjadi sebuah isu yang menglobal. Dunia tampak latah menanggapi peristiwa tersebut. Ada yang sepakat untuk bersama-sama AS untuk memerangi terorisme, ada pula yang langsung memperketat birokrasi lembaga-lembaga negara yang berhubungan dengan negara luar untuk mengantisipasi peristiwa tersebut terjadi dinegaranya. Dunia tampak terhipnotis sebegitu cepat. Terorisme telah menjadi isu yang menglobal pada saat itu.
Dari abstraksi di atas, muncul sebuah pertanyaan skeptis dari penulis, apakah isu ‘war on terrorism' benar-benar sebuah program yang tanpa ada kepentingan dari AS?.
Terorisme Sebagai ‘New Enemy’
Ketika memutuskan untuk membentuk Sekutu tahun 1943, baik AS maupun Uni Soviet sama menyadari bahwa ini tidak akan lama. Penasehat AS menyebutkan bahwa sekarang kaum fasis tetapi kemudian musuh kita adalah komunis. Sejengkal waktu kemudian, setelah fasis runtuh tahun 1945, Perang Saudara terjadi di negara-negara yang hingga tahun 1970-an. Perebutan kekuasaan antara militer faksi liberal dan militer faksi komunis/sosialis. Di fora internasional, setelah tahun 1970-an, perang ini berubah menjadi Perang Dingin (Cold War) atau perang urat syaraf. Saling ancam, lomba kekuatan militer, persenjataan nuklir, propaganda film James Bond, dst. Dan AS memenangkan pertarungan urat syaraf (Perang Dingin) tersebut.
Penulis meragukan akan kebenaran Peristiwa 9/11. Banyak sekali keanehan yang terjadi. Dari video yang berhasil merekam Peristiwa 9/11 tampak bahwa ledakan berasal dari tiap lantai gedung. Jika benar seperti itu berarti bukankah sebelumnya bom sudah ditanam di dalam gedung?. Kemudian hasil wawancara dengan Petugas Pemadam Kebakaran (PMK) yang bertugas mengatakan bahwa ledakan ini sungguh aneh. Gedung tampak roboh dengan cara yang sempurna. Dan cara ini biasanya digunakan untuk meledakkan bangunan tua yang tak terpakai dengan menananmakam bom didalamnya. Banyak lagi keanehan, pernah penulis membaca sebuah artikel yang menceritakan bahwa satu jam sebelum peristiwa itu terjadi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Condoliza Rice sempat mendapatkan sebuah peringatan dini. Apakah semudah itu sistem keamanan udara negara sekuat AS bias dibobol dan disusupi?. Ini menjadi sebuah pertanyaan-pertanyaan mendasar yang sampai saat ini menjadi sebuah misteri yang tak pernah terjawab.
Perang melawan terorisme bukanlah sebuah perang pembasmian biasa, bukan seperti perang membasmi obat-obat terlarang atau perang oleh kebaikan melawan keburukan. Kampanye ‘war on terrorism’ oleh AS adalah produk ideologi sayap kanan. Harap dicatat bahwa dalam selubung ideologi, sebagaimana ditemukan oleh Karl Manheim, selalu ada ketidakpercayaan dan ketakutan terhadap pihak lain (the others).
AS menglobalkan isu terorisme dan mengkaitkannya dengan Islam. Sehingga implementasinya adalah Islam selalu diidentikan dengan terorisme oleh Bush saat itu. Tujuannya tidak lain adalah mencapai kepentingan AS. Contohnya saja, ketika dunia sudah termakan oleh wacana Bush akan ‘war on terrorism’, dunia seakan memberikan legitimasi kepada AS untuk mengintervensi Irak di tahun 2003 dengan alasan memberantas sarang terorisme. Namun, apa yang terjadi tujuh tahun pelaksanaan program tersebut AS masih belum bisa memberantas terorisme dan malah semakin menjamur. Ribuan warga sipil Irak tewas di tangan tentara AS. Kondisi domestik Irak semakin porak poranda. Gedung-gedung, bangunan-bangunan publik, dan seperangkat infrastruktur hancur. Apakah ini tujuan dari perang membawa ‘kebaikan’?. Bukankah AS hanya ingin mengamankan national interest akan kebutuhan minyak agar tidak jatuh ketangan rezim-rezim anti-AS (Saddam Husein pada saat itu). Perlu diketahui bahwa AS adalah negara nomor satu konsumen minyak dunia. Dan sebagian besar pasokan minyak AS berasal dari Timur Tengah termasuk salah satunya adalah Irak. Di saat bersamaan AS pun akan terus menggunakan isu perang melawan terorisme kepada negara-negara lain yang di mana AS memiliki kepentingan didalamnya. Contoh lain adalah ketika AS tidak menyetujui sanksi DK PBB kepada Israel (sekutu utama AS) yang beralasan bahwa tindakan militer Israel kepada pejuang Palestina adalah sebuah bentuk membela diri dan perang melawan terorisme. Masyarkat dunia pun tahu tindakan brutal Israel terhadap pejuang Palestina. Dan bisa menyimpulkan siapa yang sebenarnya the real terrorist.
Berangkat dari tesis Samuel Huntington tentang clash of civilization yang menyatakan bahwa jika nantinya akan ada perang peradaban yang akan dihadapi AS pasca kejatuhan Uni Soviet. Pasca kekalahan Uni Soviet dan merasa bahwa tidak ada musuh yang lebih kuat lagi. AS mentransformasikan sebagai International Police (Interpol). Analoginya cukup sederhana. Tugas polisi adalah menangkap penjahat. Ketika AS menyatakan dirinya sebagai Polisi Internasional berarti harus ada ‘penjahat internasional’. Terorisme yang dijadikan AS sebagai ‘penjahat internasional’. Terrorism is the next new enemy after Soviet. Dan Islam-lah yang akan menjadi musuh AS selanjutnya terkait dengan pasokan minyak AS yang kebanyakan dari negara Islam (Timur Tengah).
Dari gambaran di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa keanehan yang terjadi pada Peristiwa 9/11 semakin menunjukkan bahwa tujuan AS menglobalkan isu terorisme tidak lain adalah untuk melancarkan kepentingan AS semata. AS tidak akan memberi cap kepada gerakan ekstirmis atau bahkan negara (seperti Israel) sebagai ‘teroris’ sejauh mereka masih sejalan dengan kepentingan AS.
Istilah ‘terorisme’ sebenarnya bukanlah sebuah hal yang baru. Tindakan terorisme pertama kali terjadi di tahun 1867. Kelompok Fanians, nama ini menjadi inspirasi heroik bagi penggalangan dana orang Irlandia dan keturunan Irlandia di Amerika, termasuk untuk bergabung dalam kegiatan melawan Inggris Raya (Great Britain) di tanah Inggris. Peristiwa pengeboman pertama kalinya pada populasi sipil di tanah Inggris. Ini merupakan modus teror yang pertama kali terjadi. Dalam perjalanan sejarah dunia ini tindakan teror kerap dilakukan oleh sekelompok orang yang hendak menggulingkan pemerintahan, kelompok minoritas yang merasa didiskriminasi oleh kelompok mayoritas maupun kelompok yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah.
Namun istilah ‘terorisme’ dewasa ini semakin marak ketika terjadi peristiwa pengemboman gedung World Trade Center (WTC) di Amerika Serikat (AS) pada 11 September 2001 (Tragedi 9/11) yang katanya dilakukan oleh sekelompok teroris Islam yang anti-AS. Bush telah mengkonstruksi dunia dan membenarkan sebuah generalisasi bahwa teorirsme erat kaitannya dengan dunia Islam. Sehingga implementasinya adalah makna dari terorisme dan pelakunya dari awal telah berubah. Terorisme yang pada awalnya didefinisikan sebagai tindakan oleh sekelompok orang untuk mencipatakan rasa fear terhadap masyarakat maupun negara berubah menjadi tindakan yang mayoritas dilakukan oleh masyarakat Islam. Apalagi dengan dicanangkannya program war on terrorismoleh Presiden Bush saat itu. Istilah ‘terorisme’ pasca Peristiwa 9/11 tersebut menjadi sebuah isu yang menglobal. Dunia tampak latah menanggapi peristiwa tersebut. Ada yang sepakat untuk bersama-sama AS untuk memerangi terorisme, ada pula yang langsung memperketat birokrasi lembaga-lembaga negara yang berhubungan dengan negara luar untuk mengantisipasi peristiwa tersebut terjadi dinegaranya. Dunia tampak terhipnotis sebegitu cepat. Terorisme telah menjadi isu yang menglobal pada saat itu.
Dari abstraksi di atas, muncul sebuah pertanyaan skeptis dari penulis, apakah isu ‘war on terrorism' benar-benar sebuah program yang tanpa ada kepentingan dari AS?.
Terorisme Sebagai ‘New Enemy’
Ketika memutuskan untuk membentuk Sekutu tahun 1943, baik AS maupun Uni Soviet sama menyadari bahwa ini tidak akan lama. Penasehat AS menyebutkan bahwa sekarang kaum fasis tetapi kemudian musuh kita adalah komunis. Sejengkal waktu kemudian, setelah fasis runtuh tahun 1945, Perang Saudara terjadi di negara-negara yang hingga tahun 1970-an. Perebutan kekuasaan antara militer faksi liberal dan militer faksi komunis/sosialis. Di fora internasional, setelah tahun 1970-an, perang ini berubah menjadi Perang Dingin (Cold War) atau perang urat syaraf. Saling ancam, lomba kekuatan militer, persenjataan nuklir, propaganda film James Bond, dst. Dan AS memenangkan pertarungan urat syaraf (Perang Dingin) tersebut.
Penulis meragukan akan kebenaran Peristiwa 9/11. Banyak sekali keanehan yang terjadi. Dari video yang berhasil merekam Peristiwa 9/11 tampak bahwa ledakan berasal dari tiap lantai gedung. Jika benar seperti itu berarti bukankah sebelumnya bom sudah ditanam di dalam gedung?. Kemudian hasil wawancara dengan Petugas Pemadam Kebakaran (PMK) yang bertugas mengatakan bahwa ledakan ini sungguh aneh. Gedung tampak roboh dengan cara yang sempurna. Dan cara ini biasanya digunakan untuk meledakkan bangunan tua yang tak terpakai dengan menananmakam bom didalamnya. Banyak lagi keanehan, pernah penulis membaca sebuah artikel yang menceritakan bahwa satu jam sebelum peristiwa itu terjadi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Condoliza Rice sempat mendapatkan sebuah peringatan dini. Apakah semudah itu sistem keamanan udara negara sekuat AS bias dibobol dan disusupi?. Ini menjadi sebuah pertanyaan-pertanyaan mendasar yang sampai saat ini menjadi sebuah misteri yang tak pernah terjawab.
Perang melawan terorisme bukanlah sebuah perang pembasmian biasa, bukan seperti perang membasmi obat-obat terlarang atau perang oleh kebaikan melawan keburukan. Kampanye ‘war on terrorism’ oleh AS adalah produk ideologi sayap kanan. Harap dicatat bahwa dalam selubung ideologi, sebagaimana ditemukan oleh Karl Manheim, selalu ada ketidakpercayaan dan ketakutan terhadap pihak lain (the others).
AS menglobalkan isu terorisme dan mengkaitkannya dengan Islam. Sehingga implementasinya adalah Islam selalu diidentikan dengan terorisme oleh Bush saat itu. Tujuannya tidak lain adalah mencapai kepentingan AS. Contohnya saja, ketika dunia sudah termakan oleh wacana Bush akan ‘war on terrorism’, dunia seakan memberikan legitimasi kepada AS untuk mengintervensi Irak di tahun 2003 dengan alasan memberantas sarang terorisme. Namun, apa yang terjadi tujuh tahun pelaksanaan program tersebut AS masih belum bisa memberantas terorisme dan malah semakin menjamur. Ribuan warga sipil Irak tewas di tangan tentara AS. Kondisi domestik Irak semakin porak poranda. Gedung-gedung, bangunan-bangunan publik, dan seperangkat infrastruktur hancur. Apakah ini tujuan dari perang membawa ‘kebaikan’?. Bukankah AS hanya ingin mengamankan national interest akan kebutuhan minyak agar tidak jatuh ketangan rezim-rezim anti-AS (Saddam Husein pada saat itu). Perlu diketahui bahwa AS adalah negara nomor satu konsumen minyak dunia. Dan sebagian besar pasokan minyak AS berasal dari Timur Tengah termasuk salah satunya adalah Irak. Di saat bersamaan AS pun akan terus menggunakan isu perang melawan terorisme kepada negara-negara lain yang di mana AS memiliki kepentingan didalamnya. Contoh lain adalah ketika AS tidak menyetujui sanksi DK PBB kepada Israel (sekutu utama AS) yang beralasan bahwa tindakan militer Israel kepada pejuang Palestina adalah sebuah bentuk membela diri dan perang melawan terorisme. Masyarkat dunia pun tahu tindakan brutal Israel terhadap pejuang Palestina. Dan bisa menyimpulkan siapa yang sebenarnya the real terrorist.
Berangkat dari tesis Samuel Huntington tentang clash of civilization yang menyatakan bahwa jika nantinya akan ada perang peradaban yang akan dihadapi AS pasca kejatuhan Uni Soviet. Pasca kekalahan Uni Soviet dan merasa bahwa tidak ada musuh yang lebih kuat lagi. AS mentransformasikan sebagai International Police (Interpol). Analoginya cukup sederhana. Tugas polisi adalah menangkap penjahat. Ketika AS menyatakan dirinya sebagai Polisi Internasional berarti harus ada ‘penjahat internasional’. Terorisme yang dijadikan AS sebagai ‘penjahat internasional’. Terrorism is the next new enemy after Soviet. Dan Islam-lah yang akan menjadi musuh AS selanjutnya terkait dengan pasokan minyak AS yang kebanyakan dari negara Islam (Timur Tengah).
Dari gambaran di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa keanehan yang terjadi pada Peristiwa 9/11 semakin menunjukkan bahwa tujuan AS menglobalkan isu terorisme tidak lain adalah untuk melancarkan kepentingan AS semata. AS tidak akan memberi cap kepada gerakan ekstirmis atau bahkan negara (seperti Israel) sebagai ‘teroris’ sejauh mereka masih sejalan dengan kepentingan AS.
Monday, 28 February 2011
Genderang Demokrasi Dimulai
By : Triono Akhmad Munib
This is the time. This is the moment. Concern for the leaders,its time to go
Itulah sekilas peringatan buat para pemimpin yang selama ini otoriter dan represif kepada rakyatnya.
“Ia menjabat terlalu lama, dan saatnya kini mereka pergi”
Itulah tutur seorang demonstran yang menuntut mundurnya Mubarak di Lapangan Tahrir beberapa waktu lalu. Revolusi yang terjadi di Timur Tengah di mulai dari Tunisia hingga Mesir bukanlah tanpa sebab. Selain para demonstran merasa rezim pemerintahan tak kunjung membawa kemakmuran. Salah satu sebab lain adalah jabatan yang terlalu lama telah memperkaya Presiden dan kolega-koleganya. Negara semakin terperangkap dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, rakyat tetap hidup sengsara dan tak pasti. Belum lagi, menghadapi tindakan pemerintah yang represif dan anti-oposisi. Bagaimana kita bisa mengkritik, memberikan masukan jika pemerintah menangkapi mereka yang ‘vokal’ kepada pemerintah?.
Dengan dibantu dunia teknologi informasi rakyat mulai menyebarkan nilai-nilai demokrasi secara diam-diam. Membuka pemikiran akan kebebasan. Mulai menggalang dukungan masyarakat luas. Membentuk sebuah komunitas yang dimulai dari dunia maya. Dan itulah yang dilakukan masyarakat Mesir hingga Tunisia yang berhasil menggulingkan rezim Ben Ali maupun Husni Mubarak. Arus pergerakan informasi yang begitu cepat membuat fenomena di sebuah negara sedikit banyak mempengaruhi negara lain. Keberhasilan revolusi Tunisia hingga Mesir membuat negara-negara disekitarnya ikut-ikutan. Bahrain, Yaman, Libya. Bahkan, sempat membuat negara yang notabene jauh dari Timur Tengah kebakaran jenggot. China dan Korea Utara dikabarkan memblokir situs-situs mesin pencari yang memuat berita tentang gejolak politik Timur Tengah. Akankah ini akhir dari status-quo kepemimpinan represif?
Saatnya Usai
Derasnya informasi yang mengalir membuat masyarakat semakin sadar akan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan. Rakyat sadar selama ini hidup mereka hidup di bawah rezim otoriter. Rezim yang sangat represif kepada mereka. Rezim yang dikekang dalam berbagai hal. Rezim yang memperkaya pemimpin dan memelaratkan rakyat. Sudah saatnya mereka, para pemimpin turun. Sudah saatnya rakyat yang bersuara dan berdaulat.
Genderang demokrasi telah ditabuh. Dimulai dari Tunisia Mesir hingga Libya. Akankah revolusi itu terus meluas tidak hanya di Timur Tengah?. Bak air yang mengalir, ia akan terus berjalan mengalir ke segala arah. Tinggal bagaimana kita mensiasati untuk menghentikannya. China, Korea Utara, dan segenap pemimpin otoriter segeralah bertindak jika tidak ingin menyusul Mesir dengan Mubarak-nya dan mungkin Libya dengan Khadafi-nya. Ini pekerjaan rumah yang besar bagi negara-negara represif. Yang pasti genderang demokrasi itu telah ditabuh dan mulai berjalan.
This is the time. This is the moment. Concern for the leaders,its time to go
Itulah sekilas peringatan buat para pemimpin yang selama ini otoriter dan represif kepada rakyatnya.
“Ia menjabat terlalu lama, dan saatnya kini mereka pergi”
Itulah tutur seorang demonstran yang menuntut mundurnya Mubarak di Lapangan Tahrir beberapa waktu lalu. Revolusi yang terjadi di Timur Tengah di mulai dari Tunisia hingga Mesir bukanlah tanpa sebab. Selain para demonstran merasa rezim pemerintahan tak kunjung membawa kemakmuran. Salah satu sebab lain adalah jabatan yang terlalu lama telah memperkaya Presiden dan kolega-koleganya. Negara semakin terperangkap dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, rakyat tetap hidup sengsara dan tak pasti. Belum lagi, menghadapi tindakan pemerintah yang represif dan anti-oposisi. Bagaimana kita bisa mengkritik, memberikan masukan jika pemerintah menangkapi mereka yang ‘vokal’ kepada pemerintah?.
Dengan dibantu dunia teknologi informasi rakyat mulai menyebarkan nilai-nilai demokrasi secara diam-diam. Membuka pemikiran akan kebebasan. Mulai menggalang dukungan masyarakat luas. Membentuk sebuah komunitas yang dimulai dari dunia maya. Dan itulah yang dilakukan masyarakat Mesir hingga Tunisia yang berhasil menggulingkan rezim Ben Ali maupun Husni Mubarak. Arus pergerakan informasi yang begitu cepat membuat fenomena di sebuah negara sedikit banyak mempengaruhi negara lain. Keberhasilan revolusi Tunisia hingga Mesir membuat negara-negara disekitarnya ikut-ikutan. Bahrain, Yaman, Libya. Bahkan, sempat membuat negara yang notabene jauh dari Timur Tengah kebakaran jenggot. China dan Korea Utara dikabarkan memblokir situs-situs mesin pencari yang memuat berita tentang gejolak politik Timur Tengah. Akankah ini akhir dari status-quo kepemimpinan represif?
Saatnya Usai
Derasnya informasi yang mengalir membuat masyarakat semakin sadar akan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan. Rakyat sadar selama ini hidup mereka hidup di bawah rezim otoriter. Rezim yang sangat represif kepada mereka. Rezim yang dikekang dalam berbagai hal. Rezim yang memperkaya pemimpin dan memelaratkan rakyat. Sudah saatnya mereka, para pemimpin turun. Sudah saatnya rakyat yang bersuara dan berdaulat.
Genderang demokrasi telah ditabuh. Dimulai dari Tunisia Mesir hingga Libya. Akankah revolusi itu terus meluas tidak hanya di Timur Tengah?. Bak air yang mengalir, ia akan terus berjalan mengalir ke segala arah. Tinggal bagaimana kita mensiasati untuk menghentikannya. China, Korea Utara, dan segenap pemimpin otoriter segeralah bertindak jika tidak ingin menyusul Mesir dengan Mubarak-nya dan mungkin Libya dengan Khadafi-nya. Ini pekerjaan rumah yang besar bagi negara-negara represif. Yang pasti genderang demokrasi itu telah ditabuh dan mulai berjalan.
Sunday, 27 February 2011
International System, Is That Fact?
By : Triono Akhmad Munib
Jika kita membahas tentang sistem internasional pastilah tak bisa lepas dari sejarah terbentuknya negara-bangsa dan Perjanjian Westphalia 1648. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Westphalia sehingga implementasinya adalah terbentuknya sebuah kedaulatan yang bernama ‘negara’, secara bersamaan tercipta pula sebuah sistem internasional. Perjanjian Westphalia bisa dikatakan akhir dari era kerajaan di Eropa. Sistem internasional berangkat dari unit analisa state. Sistem internasional menganut dua aturan kesepatakan yang mendasar, yaitu :
1.Pengakuan kedaulatan atas suatu negara oleh negara-negara lain. Suatu negara, baru dapat masuk dalam pergaulan sistem internasional apabila telah diakui sebagai negara-bangsa (nation-state)
2.Kekuasaan negara terlepas dari kekuasaan (kerajaan) agama (gereja) atau negara sekuler.
Dari pemahaman di atas dapat diartikan bahwa sistem internasional adalah sebuah pola, interaksi, tingkah laku antar negara yang saling pengaruh dan mempengaruhi. Namun, satu hal yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini adalah seperti apa sistem internasional itu?. Bahkan, banyak kaum yang skeptis akan sebuah sistem internasional. Benarkah sistem internasional itu tebentuk secara alami atau memang sengaja dibentuk?
Sebuah Bentukan
Jika berangkat dari pertanyaan skeptis di atas, maka sistem internasional dapat kita katakan sebagai perangkat hubungan internasional yang telah sengaja diatur, dibuat sedemikian rupa sesuai dengan situasi dan kondisi
Penulis menyakini bahwa sistem internasional itu terbentuk dan dibentuk oleh kekuatan yang dimiliki oleh segelintir negara yang berada jauh posisi di atas negara-negara yang lain. Pola interaksi antar negara diatur oleh sistem internasional yang mengacu kepada kepentingan satu negara. Setiap negara cenderung bergantung kepada instruksi yang diberikan oleh negara pemimpin tersebut. Sehingga di sini, yang akan tampak bahwa sistem internasional bukan lagi sesuatu yang egaliter. Namun, lebih ke arah seorang pemimpin (negara-negara kuat dan hegemmon) kepada bawahannya (negara-negara lemah).
Perkembangan sistem internasional ini pun tak lepas dari sejarah Perang Dingin. Di mana tampak bahwa dunia ini dipegang oleh dua kekuatan dunia yaitu AS dan Uni Soviet dalam berbagai bidang (militer, teknologi, pendidikan, dsb). Dan AS sebagai pemenang Perang Dingin seakan-akan dia sendiri yang merumuskan peraturan-peraturan internasional karena memang merasa musuh tandingannya sudah tidak ada. Namun pada nyatanya, memang subjektivitas hegemoni yang dikuasai oleh negara seperti Amerika Serikat, baik secara sadar ataupun tidak, telah banyak melancarkan pengaruhnya.
Kekuatan hegemoni yang dimiliki oleh Amerika Serikat itu sendiri bukan karena suatu ketidaksengajaan, melainkan karena standar kapabilitas yang dimiliki oleh Amerika Serikat berada pada posisi yang tinggi. Kapabilitas tersebut melingkupi beragam aspek seperti ekonomi, politik, militer, pendidikan, teknologi dan yang lainnya. Hegemoni tersebut mengkonfigurasi lalu lintas internasional, sehingga hampir seluruh kekuasaan terkonsentrasi pada satu polar; yaitu Amerika Serikat. Walaupun hegemoni mampu mengontrol efek dari suatu peperangan, namun di sisi lain hegemoni menciptakan peperangan yang baru. Sehingga teori yang mengatakan bahwa stabilitas internasional berakar dari hegemoni unipolaritas, dapat saja terbantahkan dengan realitas baru yang dewasa ini dengan amat kontras dapat kita saksikan.
Sistem internasional tampak dibentuk oleh AS dan ini memang benar adanya dan fakta. Pembahasan sistem internasional ini juga memunculkan pertanyaan baru., jika begitu adakah sebuah konsep masyarakat internasional?
Siapa Masyarakat Internasional?
Masyarakat internasional bisa dipahami sebagai kumpulan masyarakat sebuah negara yang berinteraksi satu sama lain melewati batas kedaulatan. Dari pengertian ini tampak bahwa setiap masyarakat yang hidup dan tinggal disebuah negara kemudian melakukan hubungan dengan negara lain. Mereka bisa masuk ke dalam sebuah masyarakat internasional. Namun, masih berkaitan dengan pembahasan sebelumnya. Jika ada kecurigaan sistem internasional itu sebuah bentukan negara-negara kuat. Adakah kemungkinan konsep masyarakat internasional itu berubah?
Menurut penulis di sini, tidak ada perubahan terkait konsep masyarakat internasional. Jika sebagian menyakini ada sebuah perubahan tentang konsep masyarakat internasional karena efek dari penguasaan sistem internasional oleh negara-negara kuat. Dapat diartikan bahwa mereka adalah masyarakat internasional sejauh mereka hidup dan tinggal di negara-negara kuat yang mengatur jalannya sistem internasional
Namun, dalam hal ini tidak demikian. Entitas masyarakat internasional melekat pada setiap individu bersamaan terbentuknya sebuah negara terlepas dari sistem internasional yang hegemon. Sejauh mereka hidup di dalam entitas yang bernama ‘negara’ dan melakukan interaksi dengan individu lain di luar negaranya mereka adalah masyarakat internasional
Masyarakat internasional hidup ketika sekelompok negara, sadar tentang kepentingan dan nilai bersama tertentu, membentuk masyarakat dalam hal mereka memandang dirinya terikat oleh seperangkat tujuan bersama dalam hubungannya satu sama lain dan berbagi dalam menjalankan institusi bersama (Bull, 1995 : 9-13)
Ketika individu di dunia merasa bahwa bumi ini semakin tidak ‘nyaman’ akibat pemanasan global oleh korporasi-korporasi besar yang semakin rakus dan tamak. Ada sebuah nilai universal yang menyatukan mereka, yaitu ingin menjaga kestabilan dan keharmonisan alam. Secara tidak sadar mereka bersatu menyuarakan saran dan kritikannya melalui lembaga social. Secara bersamaan akan menjadi sebuah isu global mengenai lingkungan. Inilah masyarakat internasional, dan sebuah nilai universal telah membentuk dan menyatukan mereka
Jika kita membahas tentang sistem internasional pastilah tak bisa lepas dari sejarah terbentuknya negara-bangsa dan Perjanjian Westphalia 1648. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Westphalia sehingga implementasinya adalah terbentuknya sebuah kedaulatan yang bernama ‘negara’, secara bersamaan tercipta pula sebuah sistem internasional. Perjanjian Westphalia bisa dikatakan akhir dari era kerajaan di Eropa. Sistem internasional berangkat dari unit analisa state. Sistem internasional menganut dua aturan kesepatakan yang mendasar, yaitu :
1.Pengakuan kedaulatan atas suatu negara oleh negara-negara lain. Suatu negara, baru dapat masuk dalam pergaulan sistem internasional apabila telah diakui sebagai negara-bangsa (nation-state)
2.Kekuasaan negara terlepas dari kekuasaan (kerajaan) agama (gereja) atau negara sekuler.
Dari pemahaman di atas dapat diartikan bahwa sistem internasional adalah sebuah pola, interaksi, tingkah laku antar negara yang saling pengaruh dan mempengaruhi. Namun, satu hal yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini adalah seperti apa sistem internasional itu?. Bahkan, banyak kaum yang skeptis akan sebuah sistem internasional. Benarkah sistem internasional itu tebentuk secara alami atau memang sengaja dibentuk?
Sebuah Bentukan
Jika berangkat dari pertanyaan skeptis di atas, maka sistem internasional dapat kita katakan sebagai perangkat hubungan internasional yang telah sengaja diatur, dibuat sedemikian rupa sesuai dengan situasi dan kondisi
Penulis menyakini bahwa sistem internasional itu terbentuk dan dibentuk oleh kekuatan yang dimiliki oleh segelintir negara yang berada jauh posisi di atas negara-negara yang lain. Pola interaksi antar negara diatur oleh sistem internasional yang mengacu kepada kepentingan satu negara. Setiap negara cenderung bergantung kepada instruksi yang diberikan oleh negara pemimpin tersebut. Sehingga di sini, yang akan tampak bahwa sistem internasional bukan lagi sesuatu yang egaliter. Namun, lebih ke arah seorang pemimpin (negara-negara kuat dan hegemmon) kepada bawahannya (negara-negara lemah).
Perkembangan sistem internasional ini pun tak lepas dari sejarah Perang Dingin. Di mana tampak bahwa dunia ini dipegang oleh dua kekuatan dunia yaitu AS dan Uni Soviet dalam berbagai bidang (militer, teknologi, pendidikan, dsb). Dan AS sebagai pemenang Perang Dingin seakan-akan dia sendiri yang merumuskan peraturan-peraturan internasional karena memang merasa musuh tandingannya sudah tidak ada. Namun pada nyatanya, memang subjektivitas hegemoni yang dikuasai oleh negara seperti Amerika Serikat, baik secara sadar ataupun tidak, telah banyak melancarkan pengaruhnya.
Kekuatan hegemoni yang dimiliki oleh Amerika Serikat itu sendiri bukan karena suatu ketidaksengajaan, melainkan karena standar kapabilitas yang dimiliki oleh Amerika Serikat berada pada posisi yang tinggi. Kapabilitas tersebut melingkupi beragam aspek seperti ekonomi, politik, militer, pendidikan, teknologi dan yang lainnya. Hegemoni tersebut mengkonfigurasi lalu lintas internasional, sehingga hampir seluruh kekuasaan terkonsentrasi pada satu polar; yaitu Amerika Serikat. Walaupun hegemoni mampu mengontrol efek dari suatu peperangan, namun di sisi lain hegemoni menciptakan peperangan yang baru. Sehingga teori yang mengatakan bahwa stabilitas internasional berakar dari hegemoni unipolaritas, dapat saja terbantahkan dengan realitas baru yang dewasa ini dengan amat kontras dapat kita saksikan.
Sistem internasional tampak dibentuk oleh AS dan ini memang benar adanya dan fakta. Pembahasan sistem internasional ini juga memunculkan pertanyaan baru., jika begitu adakah sebuah konsep masyarakat internasional?
Siapa Masyarakat Internasional?
Masyarakat internasional bisa dipahami sebagai kumpulan masyarakat sebuah negara yang berinteraksi satu sama lain melewati batas kedaulatan. Dari pengertian ini tampak bahwa setiap masyarakat yang hidup dan tinggal disebuah negara kemudian melakukan hubungan dengan negara lain. Mereka bisa masuk ke dalam sebuah masyarakat internasional. Namun, masih berkaitan dengan pembahasan sebelumnya. Jika ada kecurigaan sistem internasional itu sebuah bentukan negara-negara kuat. Adakah kemungkinan konsep masyarakat internasional itu berubah?
Menurut penulis di sini, tidak ada perubahan terkait konsep masyarakat internasional. Jika sebagian menyakini ada sebuah perubahan tentang konsep masyarakat internasional karena efek dari penguasaan sistem internasional oleh negara-negara kuat. Dapat diartikan bahwa mereka adalah masyarakat internasional sejauh mereka hidup dan tinggal di negara-negara kuat yang mengatur jalannya sistem internasional
Namun, dalam hal ini tidak demikian. Entitas masyarakat internasional melekat pada setiap individu bersamaan terbentuknya sebuah negara terlepas dari sistem internasional yang hegemon. Sejauh mereka hidup di dalam entitas yang bernama ‘negara’ dan melakukan interaksi dengan individu lain di luar negaranya mereka adalah masyarakat internasional
Masyarakat internasional hidup ketika sekelompok negara, sadar tentang kepentingan dan nilai bersama tertentu, membentuk masyarakat dalam hal mereka memandang dirinya terikat oleh seperangkat tujuan bersama dalam hubungannya satu sama lain dan berbagi dalam menjalankan institusi bersama (Bull, 1995 : 9-13)
Ketika individu di dunia merasa bahwa bumi ini semakin tidak ‘nyaman’ akibat pemanasan global oleh korporasi-korporasi besar yang semakin rakus dan tamak. Ada sebuah nilai universal yang menyatukan mereka, yaitu ingin menjaga kestabilan dan keharmonisan alam. Secara tidak sadar mereka bersatu menyuarakan saran dan kritikannya melalui lembaga social. Secara bersamaan akan menjadi sebuah isu global mengenai lingkungan. Inilah masyarakat internasional, dan sebuah nilai universal telah membentuk dan menyatukan mereka
Negara : Era dan Pasca Westhpalia
By : Triono Akhmad Munib
Munculnya entitas yang bernama ‘negara’ dewasa ini tak luput dari sejarah awal terbentuknya konsep negara ditandai dengan Perjanjian Westphalia tahun 1648 yang mengakhiri era kekaisaran di Eropa. Kembali kepada topik pembahasan di atas, maka perlu lah kita mengetahui sejarah terbentuknya negara-bangsa.
Era Kekaisaran Eropa
Di Benua Eropa pada abad pertengahan dilanda perang yang hebat, perang ini berlangsung selama kurang lebih tiga puluh tahun (1618-1648). Penyebab perang ini adalah adanya sebuah pertentangan antara kaum Protestan dan kaum Katolik (dimulai oleh Reformasi Protestan sampai pada kontra Reformasi Katolik) dan disamping aspek agama ini juga persaingan dinasti Hapsbruk dan Boubron. Sampai pada akhirnya pada tahun 1648 tercapainya pencanjian Westphalia. Perjanjian ini ditandatangani di westphalen, Jerman.
Pada era kekaisaran di Eropa, Paus dan Kaisar adalah dari hierarki yang paralel dan berhubungan, yaitu agama dan politik[1].Raja dan penguasa lainnya merupakan bawahan dari kekuasaan yang lebih tinggi tersebut dan hukum-hukumnya. Berikut merupakan elemen-elemen penggerak kepentingan kerajaan di masa itu[2]
Penjelasan singkat gambar di atas adalah kekuatan dan kekuasaan pada satu titik Raja dan pemerintahannya. Dan Paus pemimpin keagamaan. Namun, di sini kekuasaan Paus (gereja) jauh lebih besar ketimbang seorang Raja. Segala apapun harus persetujuan oleh Paus. Sistem hubungan internasional menjadi intrik dimana “game” dan “bandar”nya telah diatur dan diperankan oleh gereja. Puncak dari sistem hubungan internasional, yang didominasi peperangan ini, adalah perang 30 tahun antara kerajaan di bawah pengaruh Roma dengan kerajaan yang memperjuangkan gagasan nation-state, dan yang telah memilih menjadi penganut agama Protestan. Inilah yang kemudian menjadi titik tolak para Raja Eropa untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Gereja. Gereja Roma telah gagal dalam usahanya supaya diakui sebagai suatu kekuasaan yang universal, di Eropa. Sementara Inggris, Perancis dan Spanyol telah terlebih dahulu menyatakan sebagai negara-bangsa, selama perang masih berlangsung. Filsuf sekaligus teoritisi spt : Bodin, Grotius, Luther dan Calvin membenarkan negara merdeka yang bersifat sekuler. Dan era negara modern telah di mulai
Perjanjian Westphalia 1648
Para penguas Eropa mencoba membebaskan diri mereka dari kekuasaan religius-politik umat Kristiani yang berlebihan. Perjanjian Westphalia tahun 1648 merupakan akhir dari perang 30 tahun antara kekuasaan Gereja (Paus) dan Raja. Dan merupakan cikal-bakal bagi terbentuknya konsep negara-bangsa
Perjajian Westphalia secara tidak langsung telah membentuk suatu sistem negara-bangsa karena telah mengakui, bahwa kerajaan tidak dapat lagi memaksakan kehendaknya kepada negara-negara bagian atau wilayahnya. Akan tetapi dapat dilakukan apabila daerah-daerah tersebut mau mengakui atau bergabung ke dalam kerajaan-kerajaan tersebut. Bahkan, dalam Perjanjian Westphalia ini pun seorang Paus pun sangat dibatasi kekuasaannya
Perjanjian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah negara modern. Sebabnya adalah :
1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci
3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing
Menurut Suwardi Wiriaymadja, Perjanjian Westphalia dapat dikatakan telah mengesahkan suatu sistem negara-bangsa karena telah mengakui bahwa empire (negara) tidak dapat lagi memaksa kesetiaan dari negara-negara bagian-nya, dan bahwa Paus tidak dapat melaksanakan kekuasaanya dimana-mana, meskipun dalam soal-soal spirituil.
Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja
Negara Modern
Konsep negara modern saat ini memang merupakan buah hasil dari Perjanjian Westphalia 1648. Pada masa inilah terbentuknya sebuah konsep negara yang berdaulat dan identitas sebuah bangsa didalamnya. Perubahan politik apa yang pada dasarnya terjadi dari masa pertengahan hingga ke masa modern?, Jawaban singkatnya adalah pada akhirnya ia mengkonsolidasikan aturan nilai-nilai tersebut dalam kerangka sosial yang merdeka dan bersatu, yaitu negara yang berdaulat[3].
Perjanjian Westphalia telah memberikan sebuah pondasi dasar bagi konsep negara modern khususnya mengenai negara sekuler. Mengakui kedaulatan wilayah lain dan tidak lagi memaksakan kehendak wilayah lain. Perjanjian Westphalia mencoba mengkonsolidasikan aturan yang lebih jelas dan membatasi adanya kekuasaan yang berlebihan kepada penguasa. Jika dalam era modern saat ini, bisa dikatakan hamper mirip dengan sistem demokrasi. Dengan adanya Perjanjian Westphalia, batas yang mencakup kedaulatan wilayah menjadi semakin jelas. Sehingga meminimalisasi pencaplokan wilayah. Implementasinya adalah negara-negara modern saat ini memiliki batas-batas wilayah yang nyata dan jelas.
Perjanjian Westphalia telah membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modren ini meliputi :
1. Tumbuhnya reperesentative goverment
2. Terjadi revolusi industri.
3. Perkembangan hukum internasioanal
4. Perkembangan metode-metode dan teknik diplomasi
5. Dalam bidang ekonomi antar negara bangsa terjadi saling ketergantungan.
6. Timbulnya prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep kekuasaan, kedaulatan pada era sebelum sampai Westphalia 1648 hingga konsep negara modern sedikit banyak telah memiliki banyak sekali perubahan dalam berbagai hal
REFERENSI :
[1] Georg Soerensen, dan Robert Jakcson, 2005, Pengantar Studi Hubungan Internasional, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, hal. 17
[2] Ibid, hal. 20
[3] Ibid, hal. 19
Munculnya entitas yang bernama ‘negara’ dewasa ini tak luput dari sejarah awal terbentuknya konsep negara ditandai dengan Perjanjian Westphalia tahun 1648 yang mengakhiri era kekaisaran di Eropa. Kembali kepada topik pembahasan di atas, maka perlu lah kita mengetahui sejarah terbentuknya negara-bangsa.
Era Kekaisaran Eropa
Di Benua Eropa pada abad pertengahan dilanda perang yang hebat, perang ini berlangsung selama kurang lebih tiga puluh tahun (1618-1648). Penyebab perang ini adalah adanya sebuah pertentangan antara kaum Protestan dan kaum Katolik (dimulai oleh Reformasi Protestan sampai pada kontra Reformasi Katolik) dan disamping aspek agama ini juga persaingan dinasti Hapsbruk dan Boubron. Sampai pada akhirnya pada tahun 1648 tercapainya pencanjian Westphalia. Perjanjian ini ditandatangani di westphalen, Jerman.
Pada era kekaisaran di Eropa, Paus dan Kaisar adalah dari hierarki yang paralel dan berhubungan, yaitu agama dan politik[1].Raja dan penguasa lainnya merupakan bawahan dari kekuasaan yang lebih tinggi tersebut dan hukum-hukumnya. Berikut merupakan elemen-elemen penggerak kepentingan kerajaan di masa itu[2]
Penjelasan singkat gambar di atas adalah kekuatan dan kekuasaan pada satu titik Raja dan pemerintahannya. Dan Paus pemimpin keagamaan. Namun, di sini kekuasaan Paus (gereja) jauh lebih besar ketimbang seorang Raja. Segala apapun harus persetujuan oleh Paus. Sistem hubungan internasional menjadi intrik dimana “game” dan “bandar”nya telah diatur dan diperankan oleh gereja. Puncak dari sistem hubungan internasional, yang didominasi peperangan ini, adalah perang 30 tahun antara kerajaan di bawah pengaruh Roma dengan kerajaan yang memperjuangkan gagasan nation-state, dan yang telah memilih menjadi penganut agama Protestan. Inilah yang kemudian menjadi titik tolak para Raja Eropa untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Gereja. Gereja Roma telah gagal dalam usahanya supaya diakui sebagai suatu kekuasaan yang universal, di Eropa. Sementara Inggris, Perancis dan Spanyol telah terlebih dahulu menyatakan sebagai negara-bangsa, selama perang masih berlangsung. Filsuf sekaligus teoritisi spt : Bodin, Grotius, Luther dan Calvin membenarkan negara merdeka yang bersifat sekuler. Dan era negara modern telah di mulai
Perjanjian Westphalia 1648
Para penguas Eropa mencoba membebaskan diri mereka dari kekuasaan religius-politik umat Kristiani yang berlebihan. Perjanjian Westphalia tahun 1648 merupakan akhir dari perang 30 tahun antara kekuasaan Gereja (Paus) dan Raja. Dan merupakan cikal-bakal bagi terbentuknya konsep negara-bangsa
Perjajian Westphalia secara tidak langsung telah membentuk suatu sistem negara-bangsa karena telah mengakui, bahwa kerajaan tidak dapat lagi memaksakan kehendaknya kepada negara-negara bagian atau wilayahnya. Akan tetapi dapat dilakukan apabila daerah-daerah tersebut mau mengakui atau bergabung ke dalam kerajaan-kerajaan tersebut. Bahkan, dalam Perjanjian Westphalia ini pun seorang Paus pun sangat dibatasi kekuasaannya
Perjanjian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah negara modern. Sebabnya adalah :
1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci
3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing
Menurut Suwardi Wiriaymadja, Perjanjian Westphalia dapat dikatakan telah mengesahkan suatu sistem negara-bangsa karena telah mengakui bahwa empire (negara) tidak dapat lagi memaksa kesetiaan dari negara-negara bagian-nya, dan bahwa Paus tidak dapat melaksanakan kekuasaanya dimana-mana, meskipun dalam soal-soal spirituil.
Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja
Negara Modern
Konsep negara modern saat ini memang merupakan buah hasil dari Perjanjian Westphalia 1648. Pada masa inilah terbentuknya sebuah konsep negara yang berdaulat dan identitas sebuah bangsa didalamnya. Perubahan politik apa yang pada dasarnya terjadi dari masa pertengahan hingga ke masa modern?, Jawaban singkatnya adalah pada akhirnya ia mengkonsolidasikan aturan nilai-nilai tersebut dalam kerangka sosial yang merdeka dan bersatu, yaitu negara yang berdaulat[3].
Perjanjian Westphalia telah memberikan sebuah pondasi dasar bagi konsep negara modern khususnya mengenai negara sekuler. Mengakui kedaulatan wilayah lain dan tidak lagi memaksakan kehendak wilayah lain. Perjanjian Westphalia mencoba mengkonsolidasikan aturan yang lebih jelas dan membatasi adanya kekuasaan yang berlebihan kepada penguasa. Jika dalam era modern saat ini, bisa dikatakan hamper mirip dengan sistem demokrasi. Dengan adanya Perjanjian Westphalia, batas yang mencakup kedaulatan wilayah menjadi semakin jelas. Sehingga meminimalisasi pencaplokan wilayah. Implementasinya adalah negara-negara modern saat ini memiliki batas-batas wilayah yang nyata dan jelas.
Perjanjian Westphalia telah membuat banyak perubahan dalam bentuk negara modren ini meliputi :
1. Tumbuhnya reperesentative goverment
2. Terjadi revolusi industri.
3. Perkembangan hukum internasioanal
4. Perkembangan metode-metode dan teknik diplomasi
5. Dalam bidang ekonomi antar negara bangsa terjadi saling ketergantungan.
6. Timbulnya prosedur-prosedur untuk menyelesaikan konflik secara damai
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep kekuasaan, kedaulatan pada era sebelum sampai Westphalia 1648 hingga konsep negara modern sedikit banyak telah memiliki banyak sekali perubahan dalam berbagai hal
REFERENSI :
[1] Georg Soerensen, dan Robert Jakcson, 2005, Pengantar Studi Hubungan Internasional, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, hal. 17
[2] Ibid, hal. 20
[3] Ibid, hal. 19
Subscribe to:
Posts (Atom)










