By : Triono Akhmad Munib
“Jika mereka (Korsel) berani menyulut perang, kami akan menghancurkan mereka tanpa ampun”. Itulah sekilas cuplikan pernyataan dari Komite Reunifikasi Damai Ibu Pertiwi Pyongyang, Korut. Konflik dua Korea tersebut merupakan buah hasil dari konflik era cold war (perang dingin) antara AS dan Uni Soviet pada saat itu. Di mana, saling berebutnya kedua negara tersebut akan paham yang dibawanya, yaitu komunisme dan liberalisme. Hasil perselisihan paham tersebut membawa Korut jatuh pada Uni Soviet menjadi negara berpaham komunis, sedangkan Korsel jatuh kepangkuan liberalis oleh AS. Namun selepas kedua Korea tersebut merdeka konflik tak kunjung menemui perdamaian hitam di atas putih secara formal dan legal. Memang sampai saat ini belum ada pakta perdamaian kedua Korea tesebut secara formal. Konflik kedua Korea tersebut sempat reda sejenak tetapi konflik muncul kembali kepermukaan setelah terjadi insiden penembakan kapal selam Kosel Cheonan oleh militer Korut di Laut Kuning pada 26 Maret lalu
Ancaman Perang
Dengan adanya insiden di atas membawa konflik di masa lalu muncul kembali. Pihak Korsel merasa bahwa perbuatan militer Korut dengan merudal kapal selamnya merupakan sebuah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Korut memulai untuk menyulut sebuah peperangan dua Korea. Namun, pihak Korut tetap berkilah bahwa tindakan militernya tidak salah karena kapal selam Korsel sudah melewati batas yang ditentukan sehingga Korut merasa terancam dengan kedatangan kapal selam Cheonan tersebut. Tiga bulan setelah insiden itu, Korsel melakukan operasi latihan militer besar-besaran dengan bekerjasama dengan militer AS di perbatasan Laut Kuning. Korsel terus meningkatkan anggaran belanja militernya dan terus menciptakan serta mengembangkan alat utama sistem senjata (alutista). Korut pun tak mau kalah, pihaknya juga terus melakukan pengembangan Taepodong-nya
Upaya Korsel dan Korut tersebut membawa kita kepada konsep security dilemma (dilema keamanan). Security Dilemma adalah suatu keadaan ketergantungan pada persenjataan yang menjadi kebijakan suatu negara yang seolah-olah demi kepentingan pertahanan suatu negara padahal untuk mengancam negara lain. Ancaman persenjataan yang menyebabkan negara lain tertekan karena adanya ancaman ancaman tersebut, menyebabkan negara yang tertekan tersebut membuat kebijakan untuk meningkatkan nilai persenjataanya baik dari segi jumlah, maupun kualitasnya. Seoul mencoba menekan dan menakuti pihak Pyongyang dengan menggelar latihan militer massal. Korut pun mencoba untuk mengimbangi Korsel dengan menggelar latihan militer massal pula
Ternyata, dampak dilema kemanan tidak berhenti pada kedua Korea. Letak Korsel dan Korut yang langsung berbatasan dengan China membuat pihak Beijing juga kebakaran jenggot. Beijing merasa terancam pula dengan adanya peningkatan aktivitas militer kedua Korea. Kedaulatan negara China merasa terancam. Sesuai berita yang dilangsir Kompas pada hari Jum’at 6 Agustus 2010 diberitakan bahwa Beijing telah kembangkan rudal penghancur kapal induk Dong Feng DF-21D balisitik jarak menengah berhulu ledak konvensional . Untuk siapa? Ya, untuk mengatasi kekuatan kedua Korea jika suatu saat nanti perang akan meletus. Apalagi rudal Korut Taepodong-2 memiliki daya jangkau 4000-6000 km dengan efek ledakan mencapai 15000 km. Bahkan pihak AS mengklaim bahwa Taepodong-2 bisa mencapai AS. AS yang letaknuya sangat jauh saja bisa terjangkau, bagaimana dengan China yang langsung berbatasan darat dengan Korut. Memang konsep dilema kemanan ini merupakan sebuah konsep kekhawatiran. Jika ada suatu negara yang meningkatkan aktivitas militer dan menaikkan anggaran militernya maka secara tidak langsung negara tetangga akan merasa terancam. Selalu muncul pertanyaan-pertanyaan ketakutan. Mengapa negara itu meningkatkan aktivitas militernya?, untuk apa?, ditujukan kepada siapa?. Maka mau tidak mau negara tetangga harus mewaspadai dan bersiap siaga dengan ikut meningkatkan kegiatan militernya jika suatu saat serangan itu ditujukan kepadanya maka siap untuk beperang. Hendaknya tanah air kita perlu meningkatkan kegiatan militernya karena sudah terdengar isu perebutan klaim atas Laut Cina Selatan oleh pihak Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, Filipina, Taiwan dan juga China sendiri. Bukan tidak mungkin konsep dilema keamanan menghantui Indonesia.
Saturday, 14 August 2010
Sunday, 8 August 2010
Redominasi dan Mindset
by : Triono Akhmad Munib
Sepekan ini media massa dibanjiri berita tentang pro dan kontra redominasi mata uang yang diwacanakan pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI). Semua pihak saling semprot dengan segala argumen-argumen yang dipegangnya. Muncul pula sindiran yang diberikan kepada kinerja pemerintah yang menganggap redominasi sebagai rencana yang lucu. Semakin maraknya demonstrasi di sana-sini yang mengecam rencana tersebut. Ya, diterima sajalah sebagai resiko dari demokrasi kita yang amburadul
Perlu ditekankan kembali akan makna redominasi. Redominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan atau penyeteraan nilai mata uang. Misalnya, Rp. 1000,- akan disederhanakan atau disetarakan dengan Rp. 1,-. Menurut pihak BI redominasi akan semakin mempermudah sistem akuntansi perbankan. Ditambahkan pula bahwa redenominasi ini berbeda dengan sanering (pemotongan nilai mata uang). Kalau redenominasi hanya menghilangkan nol saja tetapi nilainya sama, kalau sanering memotong nilai uang. Ya, sudahlah apa kata mereka. Tetapi rakyat masih belum bisa terima. Kenapa?
Di sini, kita akan langsung bersinggungan dengan mindset (pola pikir) masyarakat. Mungkin bagi kalangan pekerja kantoran dan perbankan redominasi bisa dipahami secara baik. Tetapi, bagaimana dengan masyarakat kelas bawah dalam arti masyarakat yang pekerjaannya berdagang di pasar, masyarakat desa. Merek masih tetap beranggapan bahwa 1000 masih lebih besar daripada 1. Jadi mereka merasa ada penurunan nilai mata uang. Itu karena mereka belum memahami makna redominasi secara utuh. Mindset mereka masih belum bisa diajak untuk berpikir ke sana, perlu jangka waktu yang cukup panjang untuk bisa menerima 1000 setara dengan 1
Siapa Yang Salah?
Tidak ada pihak yang perlu disalahkan dalam hal ini. Pihak pemerintah melalui BI pun mewacanakan rencana kebijakan tersebut juga untuk kemakmuran bersama. Mungkin perlunya ditingkatkan kembali kinerja masyarakat. Dalam hal apa?. Dalam hal sosialisasi. Jika memang pemerintah tetap ngotot ingin menerapkan kebijakan redominasi tersebut. Maka perlu ditingkatkan pula sosialisasi tentang redonominasi kepada masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah, pedagang hingga masyarakat desa serta pelosok hingga mereka paham dan bisa menerima arti 1000 setara dengan 1.
Memang secara ekplisit penulis berpendapat bahwa redominasi mata uang dirasakan perlu untuk mempermudah perhitungan keuangan dan menghindari dari salah tulis akibat terlalu banyak nol. Pernah seorang anak bertanya pada Bapaknya, “Pak, seribu triliyun rupiah itu nol-nya berapa?”. Si Bapak pun kelabakan menjawab karena harus menghitung dengan jarinya hingga pinjam jari tetangganya karena tidak cukup. Tetapi redominasi juga akan membawa dampak. Salah satunya adalah berubahnya status miliarder menjadi jutawan dan jutawan menjadi ribuwan.
Sepekan ini media massa dibanjiri berita tentang pro dan kontra redominasi mata uang yang diwacanakan pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI). Semua pihak saling semprot dengan segala argumen-argumen yang dipegangnya. Muncul pula sindiran yang diberikan kepada kinerja pemerintah yang menganggap redominasi sebagai rencana yang lucu. Semakin maraknya demonstrasi di sana-sini yang mengecam rencana tersebut. Ya, diterima sajalah sebagai resiko dari demokrasi kita yang amburadul
Perlu ditekankan kembali akan makna redominasi. Redominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan atau penyeteraan nilai mata uang. Misalnya, Rp. 1000,- akan disederhanakan atau disetarakan dengan Rp. 1,-. Menurut pihak BI redominasi akan semakin mempermudah sistem akuntansi perbankan. Ditambahkan pula bahwa redenominasi ini berbeda dengan sanering (pemotongan nilai mata uang). Kalau redenominasi hanya menghilangkan nol saja tetapi nilainya sama, kalau sanering memotong nilai uang. Ya, sudahlah apa kata mereka. Tetapi rakyat masih belum bisa terima. Kenapa?
Di sini, kita akan langsung bersinggungan dengan mindset (pola pikir) masyarakat. Mungkin bagi kalangan pekerja kantoran dan perbankan redominasi bisa dipahami secara baik. Tetapi, bagaimana dengan masyarakat kelas bawah dalam arti masyarakat yang pekerjaannya berdagang di pasar, masyarakat desa. Merek masih tetap beranggapan bahwa 1000 masih lebih besar daripada 1. Jadi mereka merasa ada penurunan nilai mata uang. Itu karena mereka belum memahami makna redominasi secara utuh. Mindset mereka masih belum bisa diajak untuk berpikir ke sana, perlu jangka waktu yang cukup panjang untuk bisa menerima 1000 setara dengan 1
Siapa Yang Salah?
Tidak ada pihak yang perlu disalahkan dalam hal ini. Pihak pemerintah melalui BI pun mewacanakan rencana kebijakan tersebut juga untuk kemakmuran bersama. Mungkin perlunya ditingkatkan kembali kinerja masyarakat. Dalam hal apa?. Dalam hal sosialisasi. Jika memang pemerintah tetap ngotot ingin menerapkan kebijakan redominasi tersebut. Maka perlu ditingkatkan pula sosialisasi tentang redonominasi kepada masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah, pedagang hingga masyarakat desa serta pelosok hingga mereka paham dan bisa menerima arti 1000 setara dengan 1.
Memang secara ekplisit penulis berpendapat bahwa redominasi mata uang dirasakan perlu untuk mempermudah perhitungan keuangan dan menghindari dari salah tulis akibat terlalu banyak nol. Pernah seorang anak bertanya pada Bapaknya, “Pak, seribu triliyun rupiah itu nol-nya berapa?”. Si Bapak pun kelabakan menjawab karena harus menghitung dengan jarinya hingga pinjam jari tetangganya karena tidak cukup. Tetapi redominasi juga akan membawa dampak. Salah satunya adalah berubahnya status miliarder menjadi jutawan dan jutawan menjadi ribuwan.
Saturday, 7 August 2010
Desa ke Kota, Kota ke Desa
by : Triono Akhmad Munib
“Badhe tindak dateng pundi Mbah?” (Mau pergi kemana Mbah?), tanyaku. “Badhe dateng kota mas” (Mau pergi ke kota mas), jawab si Mbah. Mendengar jawaban si Mbah, dalam hati saya bertanya-tanya. Bukankah ini sudah di dalam wilayah satu kota?. Tapi kok si Mbah mau pergi ke kota. Kemanakah yang hendak ditujunya?. Dengan rasa penasaran saya pun mengikuti kemana si Mbah akan pergi. Tak lama setelah itu sampailah pada tempat yang di maksud si Mbah. Saya terkejut, ternyata yang dimaksud dengan kota oleh si Mbah adalah sebuah alun-alun dengan pusat perbelanjaan. Di sini, saya mulai mengerti bahwa konsep kata ‘kota’ menurut si Mbah. Terlepas dari kota metropolitan seperti Jakarta
Kebanyakan orang-orang menyebut suatu tempat dengan sebutan ‘kota’ adalah sebuah tempat dengan definisi memiliki alun-alun, dan pusat perbelanjaan. Konsep tersebut telah diwariskan turun-temurun oleh nenek moyang mereka kepada keturunannya. Mungkin itu semua tak lepas dari sejarah nusantara kita yaitu pada masa kerajaan. Salah satunya adalah kerajaan Majapahit pada abad ke- 12. Konsep kota yang diberikan oleh Majapahit secara tidak langsung hampir menyerupai pembentukan kota-kota di Indonesia. Pada masa Majapahit, terdapat sebuah tanah lapang untuk kegiatan publik dengan dikelilingi pusat kerajaan, pusat perdagangan, tempat ibadah, dan balai prajurit.
Jika dianalisa dengan konsep ‘kota’ di Indonesia. Maka akan ada kesamaan. Pertama, tanah publik diidentikkan dengan alun-alun. Kedua, pusat kerajaan adalah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot). Ketiga, balai tentara disamakan dengan kantor Komando Distrik Militer atau Kodim. Sedangkan pusat dagang adalah pusat perbelanjaan, supermarket atau pun yang lainnya. Jadi si Mbah gak salah dong?. Secara mutlak tidak.
Tetapi mungkin jika si Mbah ingin mengurus KTP mungkin si Mbah bisa salah. Di atas merupakan konsep ‘kota’ menurut orang lama. Tetapi arti tersebut berubah ketika dihadapkan dengan pemerintahan saat ini. Dalam era pemerintahan saat ini. Suatu wilayah bisa terbagi menjadi dua, yaitu Kabupaten dan Kota. Maksudnya, terdapat dua pemerintahan dalam satu daerah. Seperti contohnya, daerah Mojokerto terdapat Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Kabupaten yang masing-masing memiliki wilayah kecamatan tersendiri. Jadi jika si Mbah tinggal di salah satu kecamatan di wilayah Pemkab maka si Mbah harus mengurusnya di kantor Pemkab begitu pula sebaliknya. Jadi yang mana yang disebut ‘kota’ dan ‘desa’ kalau begitu?. Entah siapa yang menciptakan. Biasanya orang sering menyebut warga yang tinggal di salah satu kecamatan di wilayah kerja Pemkab sebagai orang ‘desa’ dan sebaliknya sebagai orang ‘kota’ jika tinggal di salah satu kecamatan di wilayah kerja Pemkot.
Tetapi terdapat satu daerah yang memiliki satu pemerintahan seperti Jember. Daerah Jember hanya memiliki Pemerintahan Kabupaten. Tapi tetap warga masih menyebut alun-alun sebagai pusat kota dan menyebut warga kota bagi yang tinggal di sekitar alun-alun. Warga Jember sering menyebut ‘pergi ke kota’ jika mereka hendak ke kantor Pemkab, ke pusat perbelanjaan atau ke alun-alun.
Memang terlihat kata ‘kota’ dan ‘desa’ sedang mengalami perubahan makna. Tetapi itu sudah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat kita yang sudah salah kaprah.
“Badhe tindak dateng pundi Mbah?” (Mau pergi kemana Mbah?), tanyaku. “Badhe dateng kota mas” (Mau pergi ke kota mas), jawab si Mbah. Mendengar jawaban si Mbah, dalam hati saya bertanya-tanya. Bukankah ini sudah di dalam wilayah satu kota?. Tapi kok si Mbah mau pergi ke kota. Kemanakah yang hendak ditujunya?. Dengan rasa penasaran saya pun mengikuti kemana si Mbah akan pergi. Tak lama setelah itu sampailah pada tempat yang di maksud si Mbah. Saya terkejut, ternyata yang dimaksud dengan kota oleh si Mbah adalah sebuah alun-alun dengan pusat perbelanjaan. Di sini, saya mulai mengerti bahwa konsep kata ‘kota’ menurut si Mbah. Terlepas dari kota metropolitan seperti Jakarta
Kebanyakan orang-orang menyebut suatu tempat dengan sebutan ‘kota’ adalah sebuah tempat dengan definisi memiliki alun-alun, dan pusat perbelanjaan. Konsep tersebut telah diwariskan turun-temurun oleh nenek moyang mereka kepada keturunannya. Mungkin itu semua tak lepas dari sejarah nusantara kita yaitu pada masa kerajaan. Salah satunya adalah kerajaan Majapahit pada abad ke- 12. Konsep kota yang diberikan oleh Majapahit secara tidak langsung hampir menyerupai pembentukan kota-kota di Indonesia. Pada masa Majapahit, terdapat sebuah tanah lapang untuk kegiatan publik dengan dikelilingi pusat kerajaan, pusat perdagangan, tempat ibadah, dan balai prajurit.
Jika dianalisa dengan konsep ‘kota’ di Indonesia. Maka akan ada kesamaan. Pertama, tanah publik diidentikkan dengan alun-alun. Kedua, pusat kerajaan adalah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot). Ketiga, balai tentara disamakan dengan kantor Komando Distrik Militer atau Kodim. Sedangkan pusat dagang adalah pusat perbelanjaan, supermarket atau pun yang lainnya. Jadi si Mbah gak salah dong?. Secara mutlak tidak.
Tetapi mungkin jika si Mbah ingin mengurus KTP mungkin si Mbah bisa salah. Di atas merupakan konsep ‘kota’ menurut orang lama. Tetapi arti tersebut berubah ketika dihadapkan dengan pemerintahan saat ini. Dalam era pemerintahan saat ini. Suatu wilayah bisa terbagi menjadi dua, yaitu Kabupaten dan Kota. Maksudnya, terdapat dua pemerintahan dalam satu daerah. Seperti contohnya, daerah Mojokerto terdapat Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Kabupaten yang masing-masing memiliki wilayah kecamatan tersendiri. Jadi jika si Mbah tinggal di salah satu kecamatan di wilayah Pemkab maka si Mbah harus mengurusnya di kantor Pemkab begitu pula sebaliknya. Jadi yang mana yang disebut ‘kota’ dan ‘desa’ kalau begitu?. Entah siapa yang menciptakan. Biasanya orang sering menyebut warga yang tinggal di salah satu kecamatan di wilayah kerja Pemkab sebagai orang ‘desa’ dan sebaliknya sebagai orang ‘kota’ jika tinggal di salah satu kecamatan di wilayah kerja Pemkot.
Tetapi terdapat satu daerah yang memiliki satu pemerintahan seperti Jember. Daerah Jember hanya memiliki Pemerintahan Kabupaten. Tapi tetap warga masih menyebut alun-alun sebagai pusat kota dan menyebut warga kota bagi yang tinggal di sekitar alun-alun. Warga Jember sering menyebut ‘pergi ke kota’ jika mereka hendak ke kantor Pemkab, ke pusat perbelanjaan atau ke alun-alun.
Memang terlihat kata ‘kota’ dan ‘desa’ sedang mengalami perubahan makna. Tetapi itu sudah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat kita yang sudah salah kaprah.
Monday, 2 August 2010
UU No. 24 Tahun 2007 dan Maraknya Gedung Sekolah Roboh
By : Triono Akhmad Munib
Maraknya bencana alam maupun non-alam yang terjadi di tanah air membuat pemerintah terus menghimbau pemerintah daerah maupun propinsi untuk selalu mengutamakan penganggulangan bencana di setiap sektor pembangunan. Bencana alam didefinisikan sebagai segala bentuk bencana yang benar-benar murni karena proses alam, seperti : gempa bumi, tsunami, dll. Sedangkan bencana non-alam diartikan sebagai bencana yang timbul akibat ulah manusia, seperti : banjir, bangunan roboh, elpiji meledak, gagal teknologi dan modernisasi, dll. Telah terjadi perubahan paradigma dalam penanggulangan bencana, yaitu di mana pendekatan tanggap darurat berubah menjadi pengurangan resiko bencana. Sehingga perencanaan pembangunan harus memasukkan pengarusutamaan penanggulangan bencana. Sesuai dengan pembagian bentuk bencana menurut UU No.24 Tahun 2007 penulis akan membahas tentang bencana non-alam serta dampak yang ditimbulkannya dari segi sosial
Untuk lebih memfokuskan pembahasan agar tidak melebar jauh penulis mengambil contoh kasus bencana non-alam, yaitu banyaknya gedung sekolah yang roboh di tanah air, khususnya Jawa Timur. Sudah banyak media elektronik, surat kabar yang memberitakan robohnya gedung sekolah di kota-kota di Jawa Timur. Sebut saja di Kabupaten Mojokerto terdapat dua kasus sekolah roboh, yaitu di tahuun 2008 dan 2010. Padahal salah satu dari sekolah tersebut baru saja mengalami renovasi dan yang lain memang sudah dimakan usia. Kemudian juga di Kabupaten Kediri, yang mengakibatkan para siswa-siswi harus rela tersengat matahari karena kegiatan belajar mengajar di pindahkan di pelataran sekolah. Entah berapa banyak lagi kasus yang terjadi, penulis kira tidak hanya yang disebutkan di atas saja. Jika bersandar pada UU No. 24 Tahun 2007, seharusnya bencana tersebut tidak perlu terjadi. Pemerintah telah berkomitmen untuk mencoba mencegah resiko bencana. Sehingga pemerintah seharusnya tanggap terhadap kondisi gedung-gedung sekolah di tanah air. Sungguh ironis memang, ketika menaikkan angka 20% dalam APBN dan APBD tidak mungkin lagi dilakukan, ternyata di sisi lain ada kenyataan daftar gedung sekolah yang roboh justru semakin panjang.
Di setiap bencana selalu membawa dampak. Gedung sekolah roboh juga membawa dampak bagi masyarakat khususnya siswa-siswi. Suasana panas di luar pelataran sekolah menjadi keseharian para siswa sehingga kadang siswa kurang bisa berkonsentarsi akibat menahan panasnya sengatan matahari. Atau bahkan hingga kematian seorang siswa akibat tertimpa material bangunan yang roboh seperti yang menimpa pada Doni siswa SDN 3 Karang Anyar, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Bongkahan material yang keras membuat ia gegar otak dan menemui ajalnya saat dilarikan ke Puskesmas setempat. Sungguh tragis melihat kejadian di atas. Kondisi ini menempatkan pemerintah dalam putaran dilema. Di satu sisi pemerintah telah meratifikasi komitmen Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDGs) dalam bidang pendidikan yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi di sisi lain sarana prasarana pendidikan masih belum terpenuhi. Di sini timbul pertanyaan kenapa kejadian tersebut terjadi dan masih terus berlangsung, kan pemerintah sudah membuat sebuah undang-undang tentang penanggulangan bencana setidaknya kejadian di atas tidak perlu terjadi?
Perlu Pembenahan Kembali
Secara teori pertanyaan di atas memang benar. Jika pemerintah sudah membuat sebuah undang-undang berarti aturan tersebut memiliki legislasi yang kuat dan wajib dijalankan. Tetapi pada prakteknya tidak begitu. Memang dalam poin 2 pasal 3 tentang prinsip-prinsip penanggulangan bencana telah disebutkan cepat dan tepat, prioritas serta transparansi dan akuntabilitas. Jika dikaitkan dengan kejadian maraknya gedung sekolah yang roboh kiranya prinsip tersebut masih belum bisa terpenuhi, mengapa?. Yang pertama cepat dan tepat, jika mengetahui kondisi gedung sekolah yang sudah tidak layak lagi sehingga butuh di Jawa Timur seharusnya pemerintah cepat melakukan renovasi. Tetapi nyatanya tidak begitu. Ini dialami pada SD Negeri 2 Lengkong Kabupaten Mojokerto. Kondisi gedung sekolah yang sudah tidak layak lagi masih belum mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Mojokerto dinilai acuh. Kedua, prinsip prioritas. Kiranya pemerintah masih belum memprioritaskan renovasi gedung sekolah dalam agenda pembangunannya. Jika pemerintah sudah membuat undang-undang tentang penanggulangan bencana setidaknya program renovasi gedung sekolah perlu diperbanyak lagi sesuai dengan komitmen mengurangi resiko bencana seperti apa yang telah disebutkan diatas. Yang terakhir adalah transparansi dan akuntabilitas. Dalam hal ini penulis berpendapat masih rendah. Tidak transparansinya aliran dana untuk merenovasi sekolah merupakan salah satu penyebab robohnya gedung sekolah. Lho, kok bisa?. Tentu bisa. Seperti yang dialami salah satu sekolah di Kabupatan Mojokerto. Sekolah tersebut baru saja direnovasi tetapi 4 bulan ambruk. Setelah diselidiki ternyata memang material yang digunakan untuk merenovasi merupakan material yang jelek. Itu dikarenakan dana renovasi disunat oleh oknum yang bertanggungjawab. Demi mendapatkan keuntungan, oknum tersebut melalaikan prinsip penanggulangan bencana.
Siapa Yang Salah?
Tidak ada yang secara mutlak benar dan salah. Upaya pemerintah sudah bagus dengan membuat undang-undang penanggulangan bencana. Tetapi perlu dianalisa bahwa di sini timbul sebuah dialektika segitiga setan.
Undang-undang
Pemerintah pusat
Pemerintah
daerah
Percuma jika undang-undangnya sudah baik dan mengikat tetapi dalam pelaksanaannya pemerintah pusat kurang koordinasi dan masih mlempem menjalankan undang-udang tersebut. Atau mungkin sebaliknya undang-undang dan pemerintah pusat sudah melakukan sinkronisasi dengan baik tetapi di pemerintah daerah masing belum bisa menerapkan secara optimal undang-undang tersebut. Lalu, bagaimana solusinya?
Mungkin sulit memberikan sebuah solusi yang bisa fleksibel karena hal tersebut langsung berkaitan dengan gejala sosial. Di sini, penulis memberikan sedikit solusi agar kejadian bencana gedung roboh tak terulang kembali di tanah air. Yang pertama, perlu ditingkatkan kembali sosialisasi akan UU No.24 tahun 2007 di atas khususnya mengenai dasar perubahan paradigma. Jadi pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk mengubah cara pandang mereka ke arah pengurangan resiko bencana sehingga mereka akan bersiap sebelum bencana datang. Maksudnya, terus melakukan dan meningkatkan survei terhadap gedung-gedung sekolah di Jawa Timur agar sebelum roboh bisa dicegah dengan renovasi dini. Sosialisasi ini tidak hanya diberikan kepada pemerintah pusat maupun daerah tetapi juga kepada masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 24 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa perlunya partisipasi aktif masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk cepat dan tanggap untuk melaporkan kondisi gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai ataupun yang lapuk dimakan usia kepada Dinas Pendidikan setempat disamping pemerintah melakukan survei sendiri. Kedua, perlunya ditingkatkan anggaran pendidikan dari yang sekarang 20%. Jika kita melihat negara tentangga seperti Singapura yang memberikan 25% dan Malaysia 26% dari APBN. Karena dirasa kurang dengan menganggarkan 20% untuk pendidikan. Oke lah jika untuk pembiayaan sekolah gratis bagi anak miskin dan kurang mampu tetapi kita dihadapkan pula dengan maraknya gedung sekolah yang bobrok. Di satu sisi untuk pembiayaan sekolah gratis, namun di sisi lain untuk pembiayaan renovasi. Jadi anggaran tersebut dianggap kurang. Yang ketiga dan terakhir adalah masalah korupsi yang menjadi momok dan bahaya laten di tanah air. Pemerintah harus terus memberantas dan mengusut tuntas kasus korupsi di tanah air. Korupsi membuat dana pendidikan semakin mengerucut kecil jika sampai pada pemerintah daerah. Misalnya, dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar 20 triliyun rupiah. Karena panjangnya birokrasi dan maraknya korupsi bisa-bisa dana sampai ke pemerintah daerah menjadi 17 triliyun atau mungkin kurang dari itu. Banyaknya oknum-oknum yang suka menyunat dana membuat Indonesia tidak bisa maju.
Di atas merupakan sedikit analisa penulis tentang pengarustamaan resiko bencana dalam pembangunan khusunya di Jawa Timur dengan mengambil kasus maraknya bencana gedung sekolah yang roboh. Kita semua, khususnya para orang tua tidak ingin apabila pada saat kegiatan belajar mengajar di sekolah, rekan kita atau mungkin putra-putri kita tertimpa bongkahan material gedung akibat bobroknya kondisi gedung. Berharap kedepannya pemerintah pusat maupun daerah bisa memperbaiki kinerjanya seperti solusi yang diberikan penulis di atas
Maraknya bencana alam maupun non-alam yang terjadi di tanah air membuat pemerintah terus menghimbau pemerintah daerah maupun propinsi untuk selalu mengutamakan penganggulangan bencana di setiap sektor pembangunan. Bencana alam didefinisikan sebagai segala bentuk bencana yang benar-benar murni karena proses alam, seperti : gempa bumi, tsunami, dll. Sedangkan bencana non-alam diartikan sebagai bencana yang timbul akibat ulah manusia, seperti : banjir, bangunan roboh, elpiji meledak, gagal teknologi dan modernisasi, dll. Telah terjadi perubahan paradigma dalam penanggulangan bencana, yaitu di mana pendekatan tanggap darurat berubah menjadi pengurangan resiko bencana. Sehingga perencanaan pembangunan harus memasukkan pengarusutamaan penanggulangan bencana. Sesuai dengan pembagian bentuk bencana menurut UU No.24 Tahun 2007 penulis akan membahas tentang bencana non-alam serta dampak yang ditimbulkannya dari segi sosial
Untuk lebih memfokuskan pembahasan agar tidak melebar jauh penulis mengambil contoh kasus bencana non-alam, yaitu banyaknya gedung sekolah yang roboh di tanah air, khususnya Jawa Timur. Sudah banyak media elektronik, surat kabar yang memberitakan robohnya gedung sekolah di kota-kota di Jawa Timur. Sebut saja di Kabupaten Mojokerto terdapat dua kasus sekolah roboh, yaitu di tahuun 2008 dan 2010. Padahal salah satu dari sekolah tersebut baru saja mengalami renovasi dan yang lain memang sudah dimakan usia. Kemudian juga di Kabupaten Kediri, yang mengakibatkan para siswa-siswi harus rela tersengat matahari karena kegiatan belajar mengajar di pindahkan di pelataran sekolah. Entah berapa banyak lagi kasus yang terjadi, penulis kira tidak hanya yang disebutkan di atas saja. Jika bersandar pada UU No. 24 Tahun 2007, seharusnya bencana tersebut tidak perlu terjadi. Pemerintah telah berkomitmen untuk mencoba mencegah resiko bencana. Sehingga pemerintah seharusnya tanggap terhadap kondisi gedung-gedung sekolah di tanah air. Sungguh ironis memang, ketika menaikkan angka 20% dalam APBN dan APBD tidak mungkin lagi dilakukan, ternyata di sisi lain ada kenyataan daftar gedung sekolah yang roboh justru semakin panjang.
Di setiap bencana selalu membawa dampak. Gedung sekolah roboh juga membawa dampak bagi masyarakat khususnya siswa-siswi. Suasana panas di luar pelataran sekolah menjadi keseharian para siswa sehingga kadang siswa kurang bisa berkonsentarsi akibat menahan panasnya sengatan matahari. Atau bahkan hingga kematian seorang siswa akibat tertimpa material bangunan yang roboh seperti yang menimpa pada Doni siswa SDN 3 Karang Anyar, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Bongkahan material yang keras membuat ia gegar otak dan menemui ajalnya saat dilarikan ke Puskesmas setempat. Sungguh tragis melihat kejadian di atas. Kondisi ini menempatkan pemerintah dalam putaran dilema. Di satu sisi pemerintah telah meratifikasi komitmen Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDGs) dalam bidang pendidikan yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi di sisi lain sarana prasarana pendidikan masih belum terpenuhi. Di sini timbul pertanyaan kenapa kejadian tersebut terjadi dan masih terus berlangsung, kan pemerintah sudah membuat sebuah undang-undang tentang penanggulangan bencana setidaknya kejadian di atas tidak perlu terjadi?
Perlu Pembenahan Kembali
Secara teori pertanyaan di atas memang benar. Jika pemerintah sudah membuat sebuah undang-undang berarti aturan tersebut memiliki legislasi yang kuat dan wajib dijalankan. Tetapi pada prakteknya tidak begitu. Memang dalam poin 2 pasal 3 tentang prinsip-prinsip penanggulangan bencana telah disebutkan cepat dan tepat, prioritas serta transparansi dan akuntabilitas. Jika dikaitkan dengan kejadian maraknya gedung sekolah yang roboh kiranya prinsip tersebut masih belum bisa terpenuhi, mengapa?. Yang pertama cepat dan tepat, jika mengetahui kondisi gedung sekolah yang sudah tidak layak lagi sehingga butuh di Jawa Timur seharusnya pemerintah cepat melakukan renovasi. Tetapi nyatanya tidak begitu. Ini dialami pada SD Negeri 2 Lengkong Kabupaten Mojokerto. Kondisi gedung sekolah yang sudah tidak layak lagi masih belum mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Mojokerto dinilai acuh. Kedua, prinsip prioritas. Kiranya pemerintah masih belum memprioritaskan renovasi gedung sekolah dalam agenda pembangunannya. Jika pemerintah sudah membuat undang-undang tentang penanggulangan bencana setidaknya program renovasi gedung sekolah perlu diperbanyak lagi sesuai dengan komitmen mengurangi resiko bencana seperti apa yang telah disebutkan diatas. Yang terakhir adalah transparansi dan akuntabilitas. Dalam hal ini penulis berpendapat masih rendah. Tidak transparansinya aliran dana untuk merenovasi sekolah merupakan salah satu penyebab robohnya gedung sekolah. Lho, kok bisa?. Tentu bisa. Seperti yang dialami salah satu sekolah di Kabupatan Mojokerto. Sekolah tersebut baru saja direnovasi tetapi 4 bulan ambruk. Setelah diselidiki ternyata memang material yang digunakan untuk merenovasi merupakan material yang jelek. Itu dikarenakan dana renovasi disunat oleh oknum yang bertanggungjawab. Demi mendapatkan keuntungan, oknum tersebut melalaikan prinsip penanggulangan bencana.
Siapa Yang Salah?
Tidak ada yang secara mutlak benar dan salah. Upaya pemerintah sudah bagus dengan membuat undang-undang penanggulangan bencana. Tetapi perlu dianalisa bahwa di sini timbul sebuah dialektika segitiga setan.
Undang-undang
Pemerintah pusat
Pemerintah
daerah
Percuma jika undang-undangnya sudah baik dan mengikat tetapi dalam pelaksanaannya pemerintah pusat kurang koordinasi dan masih mlempem menjalankan undang-udang tersebut. Atau mungkin sebaliknya undang-undang dan pemerintah pusat sudah melakukan sinkronisasi dengan baik tetapi di pemerintah daerah masing belum bisa menerapkan secara optimal undang-undang tersebut. Lalu, bagaimana solusinya?
Mungkin sulit memberikan sebuah solusi yang bisa fleksibel karena hal tersebut langsung berkaitan dengan gejala sosial. Di sini, penulis memberikan sedikit solusi agar kejadian bencana gedung roboh tak terulang kembali di tanah air. Yang pertama, perlu ditingkatkan kembali sosialisasi akan UU No.24 tahun 2007 di atas khususnya mengenai dasar perubahan paradigma. Jadi pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk mengubah cara pandang mereka ke arah pengurangan resiko bencana sehingga mereka akan bersiap sebelum bencana datang. Maksudnya, terus melakukan dan meningkatkan survei terhadap gedung-gedung sekolah di Jawa Timur agar sebelum roboh bisa dicegah dengan renovasi dini. Sosialisasi ini tidak hanya diberikan kepada pemerintah pusat maupun daerah tetapi juga kepada masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 24 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa perlunya partisipasi aktif masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk cepat dan tanggap untuk melaporkan kondisi gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai ataupun yang lapuk dimakan usia kepada Dinas Pendidikan setempat disamping pemerintah melakukan survei sendiri. Kedua, perlunya ditingkatkan anggaran pendidikan dari yang sekarang 20%. Jika kita melihat negara tentangga seperti Singapura yang memberikan 25% dan Malaysia 26% dari APBN. Karena dirasa kurang dengan menganggarkan 20% untuk pendidikan. Oke lah jika untuk pembiayaan sekolah gratis bagi anak miskin dan kurang mampu tetapi kita dihadapkan pula dengan maraknya gedung sekolah yang bobrok. Di satu sisi untuk pembiayaan sekolah gratis, namun di sisi lain untuk pembiayaan renovasi. Jadi anggaran tersebut dianggap kurang. Yang ketiga dan terakhir adalah masalah korupsi yang menjadi momok dan bahaya laten di tanah air. Pemerintah harus terus memberantas dan mengusut tuntas kasus korupsi di tanah air. Korupsi membuat dana pendidikan semakin mengerucut kecil jika sampai pada pemerintah daerah. Misalnya, dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar 20 triliyun rupiah. Karena panjangnya birokrasi dan maraknya korupsi bisa-bisa dana sampai ke pemerintah daerah menjadi 17 triliyun atau mungkin kurang dari itu. Banyaknya oknum-oknum yang suka menyunat dana membuat Indonesia tidak bisa maju.
Di atas merupakan sedikit analisa penulis tentang pengarustamaan resiko bencana dalam pembangunan khusunya di Jawa Timur dengan mengambil kasus maraknya bencana gedung sekolah yang roboh. Kita semua, khususnya para orang tua tidak ingin apabila pada saat kegiatan belajar mengajar di sekolah, rekan kita atau mungkin putra-putri kita tertimpa bongkahan material gedung akibat bobroknya kondisi gedung. Berharap kedepannya pemerintah pusat maupun daerah bisa memperbaiki kinerjanya seperti solusi yang diberikan penulis di atas
Saturday, 31 July 2010
Antara Demokrasi dan Disintergrasi Bangsa
By : Triono Akhmad Munib
Kerusuhan Pemilukada yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini semakin menambah sejarah anarkisme Indonesia. Salah satu contohnya adalah kerusuhan yang terjadi pada Pemilukada Kabupaten Mojokerto sebulan yang lalu. Tidak tanggung-tanggung tindakan anarki masyarakat tersebut telah merugikan pemerintah sekitar 1,4 miliar rupiah. Sangat disayangkan uang jika sebanyak itu digunakan untuk memperbaiki fasilitas-fasilitas yang dirusak oleh massa yang sebelumnya baik-baik saja
Di dalam analisis kerusuhan Pemilukada yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini perlu ditelaah dua analisa, kebebasan demokrasi dan ancaman disintegrasi bangsa. Memang Demokrasi memang menjunjung tinggi kebebasan personal, tetapi bukan berarti tak bertanggung jawab. Kita perlu mengelola kebebasan yang sedemikian rupa sehingga efektif dan bertanggung jawab masih merupakan pergulatan dan perjuangan bersama. Kontrol efektif dan tentu saja benar serta diikuti tanggung jawab itulah tantangan dari demokrasi. Negara kita adalah negara hukum (rechstaat), yaitu negara yang dalam menjalankan kegiatan bernegara harus berlandaskan pada hukum. Di sini lah, letak kesalahan masyarakat yang mengartikan demokrasi secara murni. Negara kita, Indonesia memang menghargai kebebasan tetapi masih terdapat batasan untuk mengkontrolnya, yaitu hukum agar kebebasan tersebut tidak terlampau jauh ke arah brutal dan anarki. Massa merasa tindakan anarkinya dengan membakar mobil dan merusak fasilitas negara adalah sebuah kebebasan dari demokrasi. Itu salah, tindakan tersebut sudah lepas dari makna demokrasi dan menuju ke arah kriminalisasi, yang jelas melanggar hukum dan bisa dipenjarakan. Tindakan anarki massa tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan mencoreng esensi dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi adalah sebuah tanggung jawab. Kita membangun demokrasi secara bersamaan kita juga membangun tanggung jawab bersama. Tanggung jawab mewujudkan kondisi perikehidupan warga, masyarakat, bangsa, dan negara yang lebih maju, lebih sejahtera, lebih bermakna demokrasinya
Ancaman Disintegrasi
Selain itu, kerusuhan tersebut dikhawatirkan menjadi potensi disintegrasi bangsa. Disintegarsi di sini, diartikan sebagai adanya perpecahan dalam masyarakat yang diakibatkan oleh pengelompokkan masyarakat itu ke dalam aliran-aliran politik tertentu. Pengelompokkan tersebut bisa berangkat dari kesamaan ide, ideologi, agaman atau bahkan kesamaan etnis. Secara tidak sadar, dalam kehidupan politik sangat terasa adanya pengaruh-pengaruh dari opini-opini politik para elit maupun pimpinan nasional, yang sering mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bangsa, sebagai akibat masih kentalnya bentuk-bentuk primodialisme sempit dari kelompok, golongan, kedaerahan bahkan agama. Hal ini menunjukkan bahwa para elit politik secara sadar maupun tidak sadar telah memprovokasi masyarakat. Keterbatasan tingkat intelektual sebagian besar masyarakat Indonesia sangat mudah terpengaruh oleh ucapan-ucapan para elitnya sehingga dengan mudah terpicu untuk bertindak yang menjurus ke arah terjadinya kerusuhan maupun konflik antar kelompok atau golongan. Dalam hal ini biasanya massa pemrotes berasal dari pendukung partai politik tertentu dengan ideologi tertentu pula. Kasus kerusuhan Pemilukada di Indonesia merupakan sebagai tanda awal disintegrasi sebuah bangsa. Masyarakat akan terkotak-kotak (ter-enrichment) ke dalam golongan-golongan ideologi, agama, dan etnis. Jika ini dibiarkan dikhawatirkan kelompok-kelompok ini akan membelot kepada Indonesia dan mencoba mendirikan negara baru. Sudah banyak contoh di Indonesia tentang upaya pembentukan negara baru seperti : GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dan OPM (Operasi Papua Merdeka). Itu semua terjadi karena rakyat menganggap bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah seringkali tidak sepaham dengan mereka dan hanya mementingkan kelompok-kelompoknya semata. Di sini, timbul pertanyaan mengapa kita harus berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih pemimpin jika kita harus mengorbankan ingtegrasi bangsa?. Ini merupakan sebuah big homework (pekerjaan rumah besar) bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk terus mensosialisasikan makna dari demokrasi yang baik kepada masyarakat. Tantangan bagi pemerintah adalah sedikitnya masyarakat Indonesia yang berpendidikan sehingga semakin mudah diprovokasi.
Kerusuhan Pemilukada yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini semakin menambah sejarah anarkisme Indonesia. Salah satu contohnya adalah kerusuhan yang terjadi pada Pemilukada Kabupaten Mojokerto sebulan yang lalu. Tidak tanggung-tanggung tindakan anarki masyarakat tersebut telah merugikan pemerintah sekitar 1,4 miliar rupiah. Sangat disayangkan uang jika sebanyak itu digunakan untuk memperbaiki fasilitas-fasilitas yang dirusak oleh massa yang sebelumnya baik-baik saja
Di dalam analisis kerusuhan Pemilukada yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini perlu ditelaah dua analisa, kebebasan demokrasi dan ancaman disintegrasi bangsa. Memang Demokrasi memang menjunjung tinggi kebebasan personal, tetapi bukan berarti tak bertanggung jawab. Kita perlu mengelola kebebasan yang sedemikian rupa sehingga efektif dan bertanggung jawab masih merupakan pergulatan dan perjuangan bersama. Kontrol efektif dan tentu saja benar serta diikuti tanggung jawab itulah tantangan dari demokrasi. Negara kita adalah negara hukum (rechstaat), yaitu negara yang dalam menjalankan kegiatan bernegara harus berlandaskan pada hukum. Di sini lah, letak kesalahan masyarakat yang mengartikan demokrasi secara murni. Negara kita, Indonesia memang menghargai kebebasan tetapi masih terdapat batasan untuk mengkontrolnya, yaitu hukum agar kebebasan tersebut tidak terlampau jauh ke arah brutal dan anarki. Massa merasa tindakan anarkinya dengan membakar mobil dan merusak fasilitas negara adalah sebuah kebebasan dari demokrasi. Itu salah, tindakan tersebut sudah lepas dari makna demokrasi dan menuju ke arah kriminalisasi, yang jelas melanggar hukum dan bisa dipenjarakan. Tindakan anarki massa tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan mencoreng esensi dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi adalah sebuah tanggung jawab. Kita membangun demokrasi secara bersamaan kita juga membangun tanggung jawab bersama. Tanggung jawab mewujudkan kondisi perikehidupan warga, masyarakat, bangsa, dan negara yang lebih maju, lebih sejahtera, lebih bermakna demokrasinya
Ancaman Disintegrasi
Selain itu, kerusuhan tersebut dikhawatirkan menjadi potensi disintegrasi bangsa. Disintegarsi di sini, diartikan sebagai adanya perpecahan dalam masyarakat yang diakibatkan oleh pengelompokkan masyarakat itu ke dalam aliran-aliran politik tertentu. Pengelompokkan tersebut bisa berangkat dari kesamaan ide, ideologi, agaman atau bahkan kesamaan etnis. Secara tidak sadar, dalam kehidupan politik sangat terasa adanya pengaruh-pengaruh dari opini-opini politik para elit maupun pimpinan nasional, yang sering mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bangsa, sebagai akibat masih kentalnya bentuk-bentuk primodialisme sempit dari kelompok, golongan, kedaerahan bahkan agama. Hal ini menunjukkan bahwa para elit politik secara sadar maupun tidak sadar telah memprovokasi masyarakat. Keterbatasan tingkat intelektual sebagian besar masyarakat Indonesia sangat mudah terpengaruh oleh ucapan-ucapan para elitnya sehingga dengan mudah terpicu untuk bertindak yang menjurus ke arah terjadinya kerusuhan maupun konflik antar kelompok atau golongan. Dalam hal ini biasanya massa pemrotes berasal dari pendukung partai politik tertentu dengan ideologi tertentu pula. Kasus kerusuhan Pemilukada di Indonesia merupakan sebagai tanda awal disintegrasi sebuah bangsa. Masyarakat akan terkotak-kotak (ter-enrichment) ke dalam golongan-golongan ideologi, agama, dan etnis. Jika ini dibiarkan dikhawatirkan kelompok-kelompok ini akan membelot kepada Indonesia dan mencoba mendirikan negara baru. Sudah banyak contoh di Indonesia tentang upaya pembentukan negara baru seperti : GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dan OPM (Operasi Papua Merdeka). Itu semua terjadi karena rakyat menganggap bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah seringkali tidak sepaham dengan mereka dan hanya mementingkan kelompok-kelompoknya semata. Di sini, timbul pertanyaan mengapa kita harus berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih pemimpin jika kita harus mengorbankan ingtegrasi bangsa?. Ini merupakan sebuah big homework (pekerjaan rumah besar) bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk terus mensosialisasikan makna dari demokrasi yang baik kepada masyarakat. Tantangan bagi pemerintah adalah sedikitnya masyarakat Indonesia yang berpendidikan sehingga semakin mudah diprovokasi.
Friday, 30 July 2010
Sepak Bola dan Politik
By : Triono Akhmad Munib
Pagelaran akbar sepak bola sejagad atau biasa disebut dengan world cup (piala dunia) telah usai. Tetapi euforia para suporter dan kontroversi masih terus berlanjut hingga saat ini. Misalnya gol tendangan keras pemain Inggris, Frank Lampard ke gawang tim Jerman yang sempat dianulir wasit masih menjadi perdebatan panas. Jika berbicara piala dunia, kita tak bisa lepas dari kerasnya permainan di lapangan hijau yang menjadi ciri khas dari permainanan sepak bola itu sendiri. Demi membela negara dalam arti menyelamatkan gawang dari gempuran lawan apa pun dilakukan. Loncatan kaki pemain, salto, sundulan, tackling selalu mewarnai disetiap laga sehingga permainan tampak seperti adu karate antar tim. Tetapi di sini kita tidak akan membicarakan sepak bola lebih dalam melainkan akan berbicara tentant politik. Lho, bagaimana bisa sepak bola disamakan dengan politik?.
Panasnya suhu politik di tanah air membuat tayangan berita di televisi tak berhenti mengabarkan perkembangan politik tanah air. Entah tentang semakin maraknya koalisi antar partai politik (parpol), pemilihan calon ketua umum parpol hingga saling berebut kursi jabatan. Jika kita lihat perpolitikan memang tak ayalnya sebuah permainan sepak yang selalu dibumbui dengan tackling, saring serang hingga stuggle each other (menjatuhkan satu sama lain)
Sama Kerasnya
Bisa dikatakan politik adalah sama kerasnya dengan sebuah permainan sepak bola. Bila disamakan dengan permainan sepak bola berarti politik itu menakutkan kah?. Bisa dikatakan ‘iya’. Politik akan saling dorong, menyerang, tackling, menjatuhkan satu sama lain hingga bisa mencapai gol yaitu tercapainya sebuah tujuan yang diharapkan. Demi mempertahankan kepentingannya, mereka akan saling serang terhadap mereka yang dianggap sebagai lawan politiknya. Mereka akn saling menjatuhkan satu sama lain dengan mencari-cari kesalahan lawannya. Jika dalam sepakbola ada lawan ada kawan di dalam politik kadang tak mengenal itu. Politik kadang buta akan kawan dan lawan sampai-sampai mereka bisa saling menendang walau dalam satu tim atau parpol. Rasanya tidak ada kawan abadi yang ada hanyalah ‘kepentingan abadi’
Jika dalam sepak bola dikenal dengan adanya blunder seperti pertandingan Korea Selatan melawan Argentina di mana terjadi blunder pemain bertahan Argentina, Martin Demichelis mengakibatkan Argentina kebobolan oleh Park Ji-Sung. Di dalam politik pun juga ada hal demikian alih-alih menyerang musuh politiknya dan mempertahankan kepentingannya malah bisa-bisa serangan tersebut akan kembali kepada dirinya dan malah lawan yang bisa menjebol gawang kita dalam arti mencapai tujuannya. Layaknya sepak bola politik harus memerlukan strategi apakah kita akan deffence atau full attack. Jika dalam sepak bola diperlukan sebuah timing yang pas untuk memasukkan pemain andalan mereka dalam politik pun juga begitu. Diperlukan sebuah waktu yang tepat untuk mengangkat atau memanfaatkan isu yang sedang berlangsung untuk menarik dukungan dari masyarakat. Wah, kalau begitu politik itu kejam ya?. Secara mutlak ‘tidak’. Kita tidak bisa lepas dalam politik. Hidup keseharian kita pun secara tidak langsung sudah memasuki ranah politik. Misalnya, kita akan membeli sebuah pakaian pastilah kita memilih. Nah, memilih itu lah merupakan hal kecil dari politik. Karena dalam proses pembuatan kebijakan (decision making process) seorang pemimpin perlu memilih kebijakan manakan yang akan diambil, semisal terus mensubsidi minyak tanah atau konversi ke gas.
Pagelaran akbar sepak bola sejagad atau biasa disebut dengan world cup (piala dunia) telah usai. Tetapi euforia para suporter dan kontroversi masih terus berlanjut hingga saat ini. Misalnya gol tendangan keras pemain Inggris, Frank Lampard ke gawang tim Jerman yang sempat dianulir wasit masih menjadi perdebatan panas. Jika berbicara piala dunia, kita tak bisa lepas dari kerasnya permainan di lapangan hijau yang menjadi ciri khas dari permainanan sepak bola itu sendiri. Demi membela negara dalam arti menyelamatkan gawang dari gempuran lawan apa pun dilakukan. Loncatan kaki pemain, salto, sundulan, tackling selalu mewarnai disetiap laga sehingga permainan tampak seperti adu karate antar tim. Tetapi di sini kita tidak akan membicarakan sepak bola lebih dalam melainkan akan berbicara tentant politik. Lho, bagaimana bisa sepak bola disamakan dengan politik?.
Panasnya suhu politik di tanah air membuat tayangan berita di televisi tak berhenti mengabarkan perkembangan politik tanah air. Entah tentang semakin maraknya koalisi antar partai politik (parpol), pemilihan calon ketua umum parpol hingga saling berebut kursi jabatan. Jika kita lihat perpolitikan memang tak ayalnya sebuah permainan sepak yang selalu dibumbui dengan tackling, saring serang hingga stuggle each other (menjatuhkan satu sama lain)
Sama Kerasnya
Bisa dikatakan politik adalah sama kerasnya dengan sebuah permainan sepak bola. Bila disamakan dengan permainan sepak bola berarti politik itu menakutkan kah?. Bisa dikatakan ‘iya’. Politik akan saling dorong, menyerang, tackling, menjatuhkan satu sama lain hingga bisa mencapai gol yaitu tercapainya sebuah tujuan yang diharapkan. Demi mempertahankan kepentingannya, mereka akan saling serang terhadap mereka yang dianggap sebagai lawan politiknya. Mereka akn saling menjatuhkan satu sama lain dengan mencari-cari kesalahan lawannya. Jika dalam sepakbola ada lawan ada kawan di dalam politik kadang tak mengenal itu. Politik kadang buta akan kawan dan lawan sampai-sampai mereka bisa saling menendang walau dalam satu tim atau parpol. Rasanya tidak ada kawan abadi yang ada hanyalah ‘kepentingan abadi’
Jika dalam sepak bola dikenal dengan adanya blunder seperti pertandingan Korea Selatan melawan Argentina di mana terjadi blunder pemain bertahan Argentina, Martin Demichelis mengakibatkan Argentina kebobolan oleh Park Ji-Sung. Di dalam politik pun juga ada hal demikian alih-alih menyerang musuh politiknya dan mempertahankan kepentingannya malah bisa-bisa serangan tersebut akan kembali kepada dirinya dan malah lawan yang bisa menjebol gawang kita dalam arti mencapai tujuannya. Layaknya sepak bola politik harus memerlukan strategi apakah kita akan deffence atau full attack. Jika dalam sepak bola diperlukan sebuah timing yang pas untuk memasukkan pemain andalan mereka dalam politik pun juga begitu. Diperlukan sebuah waktu yang tepat untuk mengangkat atau memanfaatkan isu yang sedang berlangsung untuk menarik dukungan dari masyarakat. Wah, kalau begitu politik itu kejam ya?. Secara mutlak ‘tidak’. Kita tidak bisa lepas dalam politik. Hidup keseharian kita pun secara tidak langsung sudah memasuki ranah politik. Misalnya, kita akan membeli sebuah pakaian pastilah kita memilih. Nah, memilih itu lah merupakan hal kecil dari politik. Karena dalam proses pembuatan kebijakan (decision making process) seorang pemimpin perlu memilih kebijakan manakan yang akan diambil, semisal terus mensubsidi minyak tanah atau konversi ke gas.
Thursday, 15 July 2010
Majapahit Lambang Kejayaan Nusantara
By : Triono Akhmad Munib
Di tengah semakin rumitnya masalah ekonomi, di tengah semakin maraknya kerusuhan yang terlihat membudaya. Kita seakan rindu akan kemakmuran dan kejayan di masa lalu. Jika kita berbicara kejayaan masa lalu, tentu kita tidak bisa lepas dari nama kerajaan-kerajaan yang pernah berdiri dibumi nusantara ini. Salah satunya adalah Kerajaan Majapahit yang berdiri pada abad ke-12. Kerajaan Majapahit tumbuh pesat setelah naiknya Gajah Mada sebagai Mahapatih. Gajah Mada yang bercita-cita ingin menyatukan nusantara yang terkenal dengan “Sumpah Palapa” merupakan wujud dari adanya keinginan membentuk sebuah bangsa yang bersatu
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan yang bertumpu pada sektor agraris dan maritim yang sangat kuat. Bisa dikatakan Majapahit merupakan sebuah Kerajaan modern di abad tersebut. Di sini, Kerajaan Majapahit sudah mengenal sistem parit pertahanan (gracht), sistem pipa air minum, dan sistem pengolahan air untuk menggenangi atau mengisi parit-parit tersebut. Argumen tersebut diperkuat dengan situs Candi Tikus yang menurut para peneliti dan sejarawan menyimpulkan bahwa Kerajaan Majapahit telah memiliki sistem kanal air yang baik. Jadi sistem parit pelindung kota sudah dikenal di Indonesia jauh sebelum kedatangan orang-orang barat (Portugis dan Belanda). Tak hanya berhenti sampai pada sistem perairan. Majapahit juga sudah mengenal teknologi. Kita layak berbangga diri terhadap kepiawaian para arsitek di zaman Majapahit. Berdasarkan hasil riset yang melibatkan para pakar lintas disiplin ilmu, arsitektur kota di zaman Majapahit sudah sangat maju. Sayangnya, catatan warisan teknologi itu hilang tak berbekas. Ilmu itu tak diwariskan ke anak cucu kita. Akibatnya, kini kita harus rela mengimpor ilmu geodesi dan navigasi dari dunia barat
Kerajaan Majapahit juga sudah memikirkan sistem pemukiman penduduk jauh sebelum penjajah memperkenalkan sistem perumahan penduduk. Hasil pemotretan foto udara hitam putih panchromatic misalnya, terdapat pola-pola unik yang diduga merupakan pola daerah permukiman atau perkotaan .Pada foto berskala 16.250 itu tampak pola-pola garis atau jalur-jalur lurus yang saling memotong tegak lurus. Lebar dari jalur-jalur tersebut antara 20 sampai 25 meter. Di satu tempat ada jalur yang mengarah barat daya tenggara. Sementara itu, pemotretan udara inframerah semu (false color infra red) yang berfungsi untuk mengetahui pola-pola yang mempunyai hubungan dengan kondisi kelembaban tanah, jenis dan penyebaran vegetasi, serta permukiman atau kampung-kampung. Selain itu, cara ini juga bisa mengetahui pola-pola yang berhubungan dengan peninggalan-peninggalan terpendam, misalnya tembok bekas fondasi perumahan, jalan, saluran, dan lain-lain. Berdasarkan foto udara inframerah semu skala 110.000, tampak jelas bahwa jalur-jalur ini digunakan sebagai sawah-sawah irigasi. Jalur-jalur tersebut mempunyai hubungan dengan Sungai Gunting yang mengalir melalui tepi timur dan utara Kota Mo-joagung. Sungai Gunting merupakan anak Sungai Brantas.
Berterima Kasih Pada Majapahit
Kerajaan Majapahit yang berdiri pada abad ke-12 hingga abad 15 merupakan sebuah bukti kejayaan nusantara Indonesia pada masa lampau. Bumi nusantara ini telah memiliki sebuah kerajaan yang besar, megah, dan makmur. Majapahit telah memberikan dampak yang siginifikan bagi Indonesia khusunya masalah luas wilayah Indonesia saat. Bisa dikatakan, tanpa adanya Majapahit mungkin Indonesia tak akan seluas ini. Majapahit telah menguasai kerajaan-kerajaan lain di semenanjung Malaya Borneo Sumatra Bali dan Filipina. Kerajaan Majapahit adalah kerajaan Hindu-Buddha terakhir yg menguasai Semenanjung Malaya dan dianggap sebagai salah satu dari negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Kekuasaannya terbentang luas di Sumatra Semenanjung Malaya Borneo hingga Indonesia timur.
Selain masalah wilayah di atas. Hendaknya kita perlu lagi menggali potensi yang dimiliki Majapahit. Sebelum kedatangan para penjajah di Indonesia yang memperkenalkan sistem perairan dan pemukiman modern sebenarnya Majapahit sudah memikirkan dan menerapkannya. Mungkin karenya kurangnya pewarisan kepada cucu-cucu kita sehingga sistem perairan dan pemukiman yang dibawa “londo” (Belanda, red) adalah sebuah hal yang modern dan baru padahal kita sudah memilikinya jauh sebelumnya
Jika kita membaca bukti kejayaan Majapahit di nusantara di atas. Kita merasa rindu akan kemakmuran di zaman Majapahit bisa terjadi di era saat ini. Kita sudah bosan akan carut-marut masalah dalam negeri. Pergantian sosok Presiden yang tak kunjung membawa perubahan yang cukup signifikan bagi bangsa Indonesia. Masalah disitengrasi bangsa yang semakin muncul di mana-mana karena ketidakadilan. Mungkin di sini kita butuh sosok Presiden seperti Mahapatih Gajah Mada kedepannya.
Di tengah semakin rumitnya masalah ekonomi, di tengah semakin maraknya kerusuhan yang terlihat membudaya. Kita seakan rindu akan kemakmuran dan kejayan di masa lalu. Jika kita berbicara kejayaan masa lalu, tentu kita tidak bisa lepas dari nama kerajaan-kerajaan yang pernah berdiri dibumi nusantara ini. Salah satunya adalah Kerajaan Majapahit yang berdiri pada abad ke-12. Kerajaan Majapahit tumbuh pesat setelah naiknya Gajah Mada sebagai Mahapatih. Gajah Mada yang bercita-cita ingin menyatukan nusantara yang terkenal dengan “Sumpah Palapa” merupakan wujud dari adanya keinginan membentuk sebuah bangsa yang bersatu
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan yang bertumpu pada sektor agraris dan maritim yang sangat kuat. Bisa dikatakan Majapahit merupakan sebuah Kerajaan modern di abad tersebut. Di sini, Kerajaan Majapahit sudah mengenal sistem parit pertahanan (gracht), sistem pipa air minum, dan sistem pengolahan air untuk menggenangi atau mengisi parit-parit tersebut. Argumen tersebut diperkuat dengan situs Candi Tikus yang menurut para peneliti dan sejarawan menyimpulkan bahwa Kerajaan Majapahit telah memiliki sistem kanal air yang baik. Jadi sistem parit pelindung kota sudah dikenal di Indonesia jauh sebelum kedatangan orang-orang barat (Portugis dan Belanda). Tak hanya berhenti sampai pada sistem perairan. Majapahit juga sudah mengenal teknologi. Kita layak berbangga diri terhadap kepiawaian para arsitek di zaman Majapahit. Berdasarkan hasil riset yang melibatkan para pakar lintas disiplin ilmu, arsitektur kota di zaman Majapahit sudah sangat maju. Sayangnya, catatan warisan teknologi itu hilang tak berbekas. Ilmu itu tak diwariskan ke anak cucu kita. Akibatnya, kini kita harus rela mengimpor ilmu geodesi dan navigasi dari dunia barat
Kerajaan Majapahit juga sudah memikirkan sistem pemukiman penduduk jauh sebelum penjajah memperkenalkan sistem perumahan penduduk. Hasil pemotretan foto udara hitam putih panchromatic misalnya, terdapat pola-pola unik yang diduga merupakan pola daerah permukiman atau perkotaan .Pada foto berskala 16.250 itu tampak pola-pola garis atau jalur-jalur lurus yang saling memotong tegak lurus. Lebar dari jalur-jalur tersebut antara 20 sampai 25 meter. Di satu tempat ada jalur yang mengarah barat daya tenggara. Sementara itu, pemotretan udara inframerah semu (false color infra red) yang berfungsi untuk mengetahui pola-pola yang mempunyai hubungan dengan kondisi kelembaban tanah, jenis dan penyebaran vegetasi, serta permukiman atau kampung-kampung. Selain itu, cara ini juga bisa mengetahui pola-pola yang berhubungan dengan peninggalan-peninggalan terpendam, misalnya tembok bekas fondasi perumahan, jalan, saluran, dan lain-lain. Berdasarkan foto udara inframerah semu skala 110.000, tampak jelas bahwa jalur-jalur ini digunakan sebagai sawah-sawah irigasi. Jalur-jalur tersebut mempunyai hubungan dengan Sungai Gunting yang mengalir melalui tepi timur dan utara Kota Mo-joagung. Sungai Gunting merupakan anak Sungai Brantas.
Berterima Kasih Pada Majapahit
Kerajaan Majapahit yang berdiri pada abad ke-12 hingga abad 15 merupakan sebuah bukti kejayaan nusantara Indonesia pada masa lampau. Bumi nusantara ini telah memiliki sebuah kerajaan yang besar, megah, dan makmur. Majapahit telah memberikan dampak yang siginifikan bagi Indonesia khusunya masalah luas wilayah Indonesia saat. Bisa dikatakan, tanpa adanya Majapahit mungkin Indonesia tak akan seluas ini. Majapahit telah menguasai kerajaan-kerajaan lain di semenanjung Malaya Borneo Sumatra Bali dan Filipina. Kerajaan Majapahit adalah kerajaan Hindu-Buddha terakhir yg menguasai Semenanjung Malaya dan dianggap sebagai salah satu dari negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Kekuasaannya terbentang luas di Sumatra Semenanjung Malaya Borneo hingga Indonesia timur.
Selain masalah wilayah di atas. Hendaknya kita perlu lagi menggali potensi yang dimiliki Majapahit. Sebelum kedatangan para penjajah di Indonesia yang memperkenalkan sistem perairan dan pemukiman modern sebenarnya Majapahit sudah memikirkan dan menerapkannya. Mungkin karenya kurangnya pewarisan kepada cucu-cucu kita sehingga sistem perairan dan pemukiman yang dibawa “londo” (Belanda, red) adalah sebuah hal yang modern dan baru padahal kita sudah memilikinya jauh sebelumnya
Jika kita membaca bukti kejayaan Majapahit di nusantara di atas. Kita merasa rindu akan kemakmuran di zaman Majapahit bisa terjadi di era saat ini. Kita sudah bosan akan carut-marut masalah dalam negeri. Pergantian sosok Presiden yang tak kunjung membawa perubahan yang cukup signifikan bagi bangsa Indonesia. Masalah disitengrasi bangsa yang semakin muncul di mana-mana karena ketidakadilan. Mungkin di sini kita butuh sosok Presiden seperti Mahapatih Gajah Mada kedepannya.
Subscribe to:
Posts (Atom)