Friday, 4 June 2010

Contoh Kasus Hukum Laut Internasional

Rumusan Masalah : Buatlah suatu contoh kasus di bidang hukum laut dan berikan alternatif pemecahan kasus tersebut dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan konvensi 1982!

By : Triono Akhmad Munib

CASE : PEREBUTAN PULAU DOKDO OLEH JEPANG DAN KOREA SELATAN

Dalam menjawab pertanyaan di atas saya mengambil kasus sengketa Pulau Dokdo/Takeshima oleh Korea Selatan dan Jepang. Faktor kedua negara tersebut tetap merebutkan Pulau Dokdo adalah lagi-lagi karena kekayaan alam, di mana Pulau Dokdo banyak mengandung gas alam dan ikan laut

Sengketa pulau tersebut sudah sejak lama terjadi, yaitu dimulai tahun 1905 hingga saat ini. Sejarawan Korea menyebutkan selama ribuan tahun Dokdo adalah wilayah mereka, Jepang merebut penguasaan pulau-pulau itu tahun 1905 selama perang dengan Rusia. Sementara itu, Chon Wok Bak, Sekretaris Jenderal Northeast Asia History Foundation mengatakan, “Dokdo secara geografis, hukum internasional, dan sudut pandang sejarah, tidak diragukan lagi adalah milik Korea

Sedangkan pihak Jepang menangkis tuduhan-tuduhan tersebut dengan argumen-argumen yang tidak jauh dari apa yang dilontarkan Korea di atas. Sengketa tersebut berlangsung hingga saat ini, yang berdampak meluas, antara lain Korea Selatan siap putus hubungan diplomatik dengan Jepang, penarikan duta besar mereka dari Jepang maupun Korea Selatan, dan yang paling membahayakan adalah buku-buku pendidikan di Jepang maupun Korea Selatan yang sama-sama mengklaim pulau Dokdo adalah wilayah teritorialnya

Kembali, ke soal awal, yaitu upaya untuk memberikan solusi dengan mengacu pada Hukum Laut tahun 1982, Konvensi UNCLOS III, yang menghasilkan poin sebagai berikut :
1.Perairan Pedalaman;
2.Laut Teritorial (0 – 12 mil);
3.Jalur Tambahan (12 – 24 mil);
4.ZEE (24 – 200 mil)

Untuk memperjelas kasus ini, terdapat lampiran peta Korea Sealtan dan Jepang, serta Pulau Dokdo. Di dalam peta dapat dilihat bahwa jarak Pulau Dokdo dengan batas terluar Korea Selatan maupun Jepang sangatlah dekat, oleh karena itulah kedua negara tersebut tetap bersengketa

Dapat dilihat bahwa jarak Pulau Dokdo dengan garis batas terluar Korea Selatan adalah 133,6 mil dan dengan garis batas terluar Jepang adalah 152,2 mil. Sesuai dengan Hukum Laut 1982 di atas, yaitu batas ZEE sampai dengan 200 mil, Pulau Dokdo sangat memenuhi kriteria ZEE bagi Korea Selatan maupun Jepang

Memang sangatlah sulit menentukan milik siapa Pulau tersebut karena masalah jarak. Lalu, bagaimana solusinya?

Alternatif Solusi
Di sini, saya akan menekankan Hukum Laut 1982. Hendaknya kita ingat, bahwa walaupun daerah ZEE, tapi status ZEE menurut Hukum Laut 1982 adalah “Laut Lepas”. Sehingga bagi negara pantai yang berdampimgan tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan kedaulatan territorial, tetapi hak-hak berdaulat untuk tujuan-tujuan eksplorasi, eksploitasi, pelestarian dan pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam ZEE

Sesuai dengan kasus Pulau Dokdo di atas. Pulau Dokdo adalah daerah ZEE, sehingga kedua negara tersebut, Jepang maupun Korea Selatan hendaknya tidak mempermasalahkan pulau yang hanya berukuran 190 m2. Dengan mengacu pada Hukum Laut 1982, solusinya adalah :
1.Sebagai kawasan ZEE, kekayaan Pulau Dokdo dapat dinikmati oleh Jepang maupun Korea Selatan;
2.Tidak boleh ada klaim kepemilikian Pulau Dokdo oleh kedua negara, karena sesuai dengan Hukum Laut 1982 bahwa ZEE adalah laut lepas;
3.Tidak diperkenankan mendirikan aliansi militer oleh kedua negara, dikhawatirkan memancing pengkhianatan

1 comment: