By : Triono Akhmad Munib
Sudah 2 tahun Presiden AS terpilih, Barack Husein Obama memimpin Amerika. Sorotan publik pun serasa tak pernah berhenti untuk terus menyoroti kegiatannya. Menurut saya, itu merupakan hal yang wajar, karena dengan slogan "its' time to change" segenap masyarakat benar-benar berharap perubahan pada Amerika
Maklumlah, rakyat AS telah dibuat trauma dengan memilih Bush di masa sebelumnya. Mereka (rakyat AS) merasa bersalah kepada dunia khususnya ditujukan untuk Timur Tengah. Bahwa mereka telah memilih "President Evil".Oleh karenanya, rakyat berharap kepada Obama
Sesuai dengan judul di atas, saya memiliki pandangan terhadap arah kebijakan politik luar negeri AS dalam dekade ini. Menurut pandangan saya, arah kebijakan itu tak akan ada arah perubahan yang cukup signifikan. Obama seolah "got the trap". Obama seolah tak bisa leluasa bergerak untuk mencoba menentukan kebijakan yang lebih baik
Suatu contoh kasus, dalam masa kampanyenya Obama berniat untuk mengakhiri perang Afghanistan dan menarik pasukannya. Tapi nyatanya, Obama akan menambah sekitar 30.000 pasukan lagi. Perang Israel-Palestina, Amerika terus membiarkan pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. AS seolah menjadi powerless saat dihadapkan kepada Israel. Itu tak lain adalah buah dari kebijakan Bush, yang terus memberikan prioritas kepada Yahudi (Israel) dalam negaranya sehingga membuat AS menjadi ketergantungan padanya. Saat ini dunia berbalik Israel = great power, AS = powerless
Itulah sedikit opini saya. Kiranya sulit untuk memisahkan antara kepentingab lobbi Yahudi dalam segala aspek kebijakan AS, khususnya kebijakan luar negerinya
Sunday, 14 February 2010
Sunday, 7 February 2010
Hubungan Internasional di Kawasan Asia Selatan
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1LATAR BELAKANG
Di benua Asia Selatan, terdapat konflik antar negara Asia Selatan yang mempengaruhi sebagian besar hubungan internasional negara-negara di Asia Selatan. Konflik tersebut terjadi antara India dengan Pakistan yang masih berlangsung hingga saat ini
Konflik tersebut berawal semenjak pasca kemerdekaan India dan Pakistan. Terdapat wilayah dengan nama Kashmir yang diperebutkan kedua negara tersebut. Daerah Kashmir yang subur dan dialiri oleh sungai-sungai utama yang sangat mempengaruhi kondisi geografis Asia Selatan secara keselurhan. Hal itu yang membuat kedua negara tersebut terus berkonflik hingga saat ini
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.Konflik apakah yang terjadi di kawasan Asia Selatan?
2.Mengapa konflik tersebut bisa terjadi?
3.Bagaimana cara penyelesaian/solusi terhadap konflik tersebut?
1.3TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, antara lain:
1.Untuk mengetahui konflik yang terjadi di Asia Selatan sampai saat ini
2.Untuk mengetahui solusi terhadap konflik Asia Selatan
1.4TINJAUAN PUSTAKA
Dalam menganalisis konflik di benua Asia Selatan, kami menggunakan pendekatan teori hubungan internasional, yaitu realisme. Dengan penekanan poin sebagai berikut :
1.Pandangan pesimis atas sifat manusia untuk bisa berdamai
2.Keyakinan bahwa hubungan internasional pada dasarnya konfliktual
3.Menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan nasional dan kehidupan politik domestik
4.Penyelesaian konflik dengan balance of power (perimbangan kekuatan)
“Politik adalah perjuangan untuk kekuasaan atas manusia, dan apapun tujuan akhirnya, kekuasaan adalah tujuan terpentingnya dan cara-cara memperoleh, memelihara, dan menunjukkan kekuasaan menentukan teknik aksi politik”
(H. J Morgenthau 1965:1950)
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1KONFLIK DI ASIA SELATAN
Konflik India-Pakistan (Masalah Kashmir 1948 sampai saat ini)
Kashmir adalah negeri berpenduduk muslim mayoritas. Sekitar 85 % dari delapan juta penduduknya beragama Islam. Wilayah seluas 222.236 kilometer tersebut terletak di wilayah jantung Asia, diapit oleh China di sebelah timur, India di selatan, Pakistan dan Afghanistan di barat, serta CIS di utara. Pada awalnya, negeri ini dikenal dengan sebutan “Surga Dunia”, karena keindahan alamnya yang mempesona. Kekayaan alam Kashmir ini sedikitnya memberikan pemasukan devisa sekitar 400 juta dolar per tahun dari para pelancong. Namun, keindahan Kashmir tersebut kini berubah menjadi lautan api dan darah, menjadi ladang pembantaian.
Konflik persengketaan India-Kashmir ini mulai memanas sejak tahun 1947 (26 Oktober), bersamaan dengan terpecahnya India menjadi dua bagian, yakni Pakistan di bagian barat dan India di bagian timur. Masyarakat Kashmir sebenarnya telah menentukan pilihan mereka untuk bergabung dengan pemerintah Pakistan, namun dengan licik, India berhasil menekan Kashmir dan mengelabui dunia internasional dengan mengklaim bahwa Kashmir adalah bagian propinsi India yang tak terpisahkan. India mem-blow up informasi bahwa Kashmir berupaya subversif dan bertindak separatis, dan ingin memisahkan diri dari India.
Dalam prespektif agama, adalah wajar jika Kashmir dan Pakistan berkeinginan untuk memisahkan dari kekuasaan pemerintahan India yang didominasi penganut agama Hindu. Kashmir dan Pakistan adalah negeri Islam. Apalagi jika pemerintah Hindu India tersebut memaksakan kehendaknya terhadap penduduk muslim Kashmir.
Dalam bidang lainnya, seperti politik, ekonomi maupun strategi militer, tidak bisa dipungkiri bahwa Pakistan memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap Kashmir. Potensi alam Kashmir pun seolah jadi bahan rebutan. Di Kashmir terdapat tiga sungai besar yang sangat menentukan kondisi perairan di Pakstan. Jika air sungai tersebut seluruhnya dialirkan ke India, maka Pakistan akan menjadi padang tandus.
Dari segi militer, letak geografis Kashmir yang strategis bisa digunakan untuk membangun kekuatan militer. Oleh karena itu, barangsiapa yang bisa menguasai Kashmir, maka ia akan dapat dengan mudah menguasai daerah di sekitarnya. Inilah sebabnya mengapa Kashmir menjadi rebutan
2.2 LATAR BELAKANG KONFLIK
Konflik India-Kashmir terjadi sejak tahun 1947, bersamaan dengan Pakistan menjadi sebuah negara muslim yang berdaulat di Asia Selatan. Perebutan wilayah Kashmir membuat kedua negara terus berkonflik hingga saat ini
Pada saat kemerdekaan Pakistan, sebenarnya kaum Kashmir sudah mendeklarasikan untuk ikut pemerintah Pakistan, karena dari segi agama, kebanyakan kaum Kashmir adalah muslim. Apabila mereka ikut pemerintah India, yang beragama Hindu fundamen, hak-hak mereka akan dicabut seperti penghilangan bahasa Kashmiri diganti dengan bahasa Hidustan. Dan seperti yang kita tahu, bahwa pemerintahan India anti-muslim, oleh karena itulah Kashmir mendeklarasikan ikut pemerintah Pakistan
Tetapi dengan licik India, mengelabuhi dunia internasional bahwa Kashmir masih wilayah India, dan melakukan tindakan separatisme, sehingga India mengerahkan selurh pasukan militernya di line of control (garis kontrol) Kashmir dan melakukan penganiayaan, pelecehan, pemerkosaan terhadap kaum Kashmir.
Inilah yang membuat Pakistan naik darah, berangkat dari persamaan ideologi agama dengan kaum Kashmir, dan juga ingin menguasai wilayah Kashmir, Pakistan mem-back up kaum Kashmir. Pakistan memberikan pelatihan militer, mempersenjatai kaum Kashmir dan mengerahkan pasukan militernya di daerah-daerah rawan Kashmir
2.3 SOLUSI KONFLIK
Perundingan-perundingan yang dilakukan oleh India dan Pakistan tidak membuahkan hasil. Di bawah ini terdapat beberapa peristiwa perundingan :
a. Tahun 2001, terjadi pemboman parlemen India
b. Tahun 2003, Presiden India dan Presiden Pakistan (Pervez Musharraf) bertemu, mereka berdialog untuk melakukan perdamaian, menarik pasukan militer masing-masing negara dari line of control Kashmir
c. Tahun 2004, India dan Pakistan mulai mengoperasikan perdamaian, para utusan kedua negara menetapkan perundingan lanjutan tanggal 20-21 Juli di New Delhi
d. Tahun 2005, Hubungan India dan Pakistan memulai babak baru dengan kunjungan singkat Presiden Pakistan ke India pada pertengan bulan April
e. Tahun 2008, khususnya tanggal 28 November, terjadi pemboman di hotel Taj Mahal India, dan India menunding Pakistan aktornya. Pemerintah India dan Pakistan mengerahkan kembali militernya di Kashmir, India merasakan pengkhianatan Pakistan dan pupus sudah upaya perdamaian lestari di Asia Selatan
Sampai saat ini kedua negara tersebut gencar melakukan perombakan militernya, menyisihkan sebagian APBN untuk pembangunan militeristiknya. Infromasi terbaru bahwa kedua negara tersebut saat ini sedang menggandeng negara-negara besar sepert: AS dan Rusia untuk membangun senjata pemusnah massal atau yang disebut dengan nuklir. Dengan mengetahui kekuatan militer satu sama lain, kedua negara tersebut akan berpikir dua kali untuk melakukan serangan karena keduanya sama-sama memiliki senjata nuklir sehingga mereka tidak saling serang. Cara inilah perdamaian lestari Asia Selatan bisa dicapai
BAB III
KESIMPULAN
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa tata hubungan internasional di Asia Selatan banyak dipengaruhi oleh persaingan India dan Pakistan, meskipun Pakistan sendiri sedangan mengalami konflik dalam negeri dengan Taliban. Hubungan kedua negara ini banyak mempengaruhi suasana di kawasan Asia Selatan, upaya perundingan yang dilakukan kedua negara masih saja gagal dan edua negara tersebut sampai saat sedang mengadakan program penguatan di bidang kemiliterannya.
Dari argumen-argumen di atas sangat sesuai dengan teori HI, yaitu realisme yang kami pakai dalam memandang Asia Selatan yakni bahwa :
a. Berpadangan pesimis terhadap sifat manusia untuk bisa berdamai.
Ini terlihat dari perundingan, perjanjian yang dilakukan India dan Paksitan yang tak pernah panjang
b. Bahwa hubungan internasional diwarnai dengan konfliktual.
Hubungan antar negara Asia Selatan, India dan Pakistan penuh dengan konfliktual dibandingkan dengan kerjasama
c. Menjunjungn tinggi kepentingan nasional.
Ini terlihat bahwa India dan Pakistan berebut wilayah Kashmir tidak lain adalah karena kepentingan nasional kedua negara tersebut. Seperti yang kita ketahui wilayah Kashmir adalah sangat subur, jadi siapa yang bisa menguasai Kashmir, itulah penguasa Asia Selatan
d. Penyelesaian konflik dengan balance of power (perimbangan kekuatan)
India dan Pakistan sampai saat masih bergerilya menggandeng negara-negara besar untuk membangun senjata pemusnah massal yaitu rudal dan nuklir. Jadi salah satu negara tidak berani menyerang karena sama-sama memiliki nuklir dan rudal
PENDAHULUAN
1.1LATAR BELAKANG
Di benua Asia Selatan, terdapat konflik antar negara Asia Selatan yang mempengaruhi sebagian besar hubungan internasional negara-negara di Asia Selatan. Konflik tersebut terjadi antara India dengan Pakistan yang masih berlangsung hingga saat ini
Konflik tersebut berawal semenjak pasca kemerdekaan India dan Pakistan. Terdapat wilayah dengan nama Kashmir yang diperebutkan kedua negara tersebut. Daerah Kashmir yang subur dan dialiri oleh sungai-sungai utama yang sangat mempengaruhi kondisi geografis Asia Selatan secara keselurhan. Hal itu yang membuat kedua negara tersebut terus berkonflik hingga saat ini
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.Konflik apakah yang terjadi di kawasan Asia Selatan?
2.Mengapa konflik tersebut bisa terjadi?
3.Bagaimana cara penyelesaian/solusi terhadap konflik tersebut?
1.3TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, antara lain:
1.Untuk mengetahui konflik yang terjadi di Asia Selatan sampai saat ini
2.Untuk mengetahui solusi terhadap konflik Asia Selatan
1.4TINJAUAN PUSTAKA
Dalam menganalisis konflik di benua Asia Selatan, kami menggunakan pendekatan teori hubungan internasional, yaitu realisme. Dengan penekanan poin sebagai berikut :
1.Pandangan pesimis atas sifat manusia untuk bisa berdamai
2.Keyakinan bahwa hubungan internasional pada dasarnya konfliktual
3.Menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan nasional dan kehidupan politik domestik
4.Penyelesaian konflik dengan balance of power (perimbangan kekuatan)
“Politik adalah perjuangan untuk kekuasaan atas manusia, dan apapun tujuan akhirnya, kekuasaan adalah tujuan terpentingnya dan cara-cara memperoleh, memelihara, dan menunjukkan kekuasaan menentukan teknik aksi politik”
(H. J Morgenthau 1965:1950)
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1KONFLIK DI ASIA SELATAN
Konflik India-Pakistan (Masalah Kashmir 1948 sampai saat ini)
Kashmir adalah negeri berpenduduk muslim mayoritas. Sekitar 85 % dari delapan juta penduduknya beragama Islam. Wilayah seluas 222.236 kilometer tersebut terletak di wilayah jantung Asia, diapit oleh China di sebelah timur, India di selatan, Pakistan dan Afghanistan di barat, serta CIS di utara. Pada awalnya, negeri ini dikenal dengan sebutan “Surga Dunia”, karena keindahan alamnya yang mempesona. Kekayaan alam Kashmir ini sedikitnya memberikan pemasukan devisa sekitar 400 juta dolar per tahun dari para pelancong. Namun, keindahan Kashmir tersebut kini berubah menjadi lautan api dan darah, menjadi ladang pembantaian.
Konflik persengketaan India-Kashmir ini mulai memanas sejak tahun 1947 (26 Oktober), bersamaan dengan terpecahnya India menjadi dua bagian, yakni Pakistan di bagian barat dan India di bagian timur. Masyarakat Kashmir sebenarnya telah menentukan pilihan mereka untuk bergabung dengan pemerintah Pakistan, namun dengan licik, India berhasil menekan Kashmir dan mengelabui dunia internasional dengan mengklaim bahwa Kashmir adalah bagian propinsi India yang tak terpisahkan. India mem-blow up informasi bahwa Kashmir berupaya subversif dan bertindak separatis, dan ingin memisahkan diri dari India.
Dalam prespektif agama, adalah wajar jika Kashmir dan Pakistan berkeinginan untuk memisahkan dari kekuasaan pemerintahan India yang didominasi penganut agama Hindu. Kashmir dan Pakistan adalah negeri Islam. Apalagi jika pemerintah Hindu India tersebut memaksakan kehendaknya terhadap penduduk muslim Kashmir.
Dalam bidang lainnya, seperti politik, ekonomi maupun strategi militer, tidak bisa dipungkiri bahwa Pakistan memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap Kashmir. Potensi alam Kashmir pun seolah jadi bahan rebutan. Di Kashmir terdapat tiga sungai besar yang sangat menentukan kondisi perairan di Pakstan. Jika air sungai tersebut seluruhnya dialirkan ke India, maka Pakistan akan menjadi padang tandus.
Dari segi militer, letak geografis Kashmir yang strategis bisa digunakan untuk membangun kekuatan militer. Oleh karena itu, barangsiapa yang bisa menguasai Kashmir, maka ia akan dapat dengan mudah menguasai daerah di sekitarnya. Inilah sebabnya mengapa Kashmir menjadi rebutan
2.2 LATAR BELAKANG KONFLIK
Konflik India-Kashmir terjadi sejak tahun 1947, bersamaan dengan Pakistan menjadi sebuah negara muslim yang berdaulat di Asia Selatan. Perebutan wilayah Kashmir membuat kedua negara terus berkonflik hingga saat ini
Pada saat kemerdekaan Pakistan, sebenarnya kaum Kashmir sudah mendeklarasikan untuk ikut pemerintah Pakistan, karena dari segi agama, kebanyakan kaum Kashmir adalah muslim. Apabila mereka ikut pemerintah India, yang beragama Hindu fundamen, hak-hak mereka akan dicabut seperti penghilangan bahasa Kashmiri diganti dengan bahasa Hidustan. Dan seperti yang kita tahu, bahwa pemerintahan India anti-muslim, oleh karena itulah Kashmir mendeklarasikan ikut pemerintah Pakistan
Tetapi dengan licik India, mengelabuhi dunia internasional bahwa Kashmir masih wilayah India, dan melakukan tindakan separatisme, sehingga India mengerahkan selurh pasukan militernya di line of control (garis kontrol) Kashmir dan melakukan penganiayaan, pelecehan, pemerkosaan terhadap kaum Kashmir.
Inilah yang membuat Pakistan naik darah, berangkat dari persamaan ideologi agama dengan kaum Kashmir, dan juga ingin menguasai wilayah Kashmir, Pakistan mem-back up kaum Kashmir. Pakistan memberikan pelatihan militer, mempersenjatai kaum Kashmir dan mengerahkan pasukan militernya di daerah-daerah rawan Kashmir
2.3 SOLUSI KONFLIK
Perundingan-perundingan yang dilakukan oleh India dan Pakistan tidak membuahkan hasil. Di bawah ini terdapat beberapa peristiwa perundingan :
a. Tahun 2001, terjadi pemboman parlemen India
b. Tahun 2003, Presiden India dan Presiden Pakistan (Pervez Musharraf) bertemu, mereka berdialog untuk melakukan perdamaian, menarik pasukan militer masing-masing negara dari line of control Kashmir
c. Tahun 2004, India dan Pakistan mulai mengoperasikan perdamaian, para utusan kedua negara menetapkan perundingan lanjutan tanggal 20-21 Juli di New Delhi
d. Tahun 2005, Hubungan India dan Pakistan memulai babak baru dengan kunjungan singkat Presiden Pakistan ke India pada pertengan bulan April
e. Tahun 2008, khususnya tanggal 28 November, terjadi pemboman di hotel Taj Mahal India, dan India menunding Pakistan aktornya. Pemerintah India dan Pakistan mengerahkan kembali militernya di Kashmir, India merasakan pengkhianatan Pakistan dan pupus sudah upaya perdamaian lestari di Asia Selatan
Sampai saat ini kedua negara tersebut gencar melakukan perombakan militernya, menyisihkan sebagian APBN untuk pembangunan militeristiknya. Infromasi terbaru bahwa kedua negara tersebut saat ini sedang menggandeng negara-negara besar sepert: AS dan Rusia untuk membangun senjata pemusnah massal atau yang disebut dengan nuklir. Dengan mengetahui kekuatan militer satu sama lain, kedua negara tersebut akan berpikir dua kali untuk melakukan serangan karena keduanya sama-sama memiliki senjata nuklir sehingga mereka tidak saling serang. Cara inilah perdamaian lestari Asia Selatan bisa dicapai
BAB III
KESIMPULAN
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa tata hubungan internasional di Asia Selatan banyak dipengaruhi oleh persaingan India dan Pakistan, meskipun Pakistan sendiri sedangan mengalami konflik dalam negeri dengan Taliban. Hubungan kedua negara ini banyak mempengaruhi suasana di kawasan Asia Selatan, upaya perundingan yang dilakukan kedua negara masih saja gagal dan edua negara tersebut sampai saat sedang mengadakan program penguatan di bidang kemiliterannya.
Dari argumen-argumen di atas sangat sesuai dengan teori HI, yaitu realisme yang kami pakai dalam memandang Asia Selatan yakni bahwa :
a. Berpadangan pesimis terhadap sifat manusia untuk bisa berdamai.
Ini terlihat dari perundingan, perjanjian yang dilakukan India dan Paksitan yang tak pernah panjang
b. Bahwa hubungan internasional diwarnai dengan konfliktual.
Hubungan antar negara Asia Selatan, India dan Pakistan penuh dengan konfliktual dibandingkan dengan kerjasama
c. Menjunjungn tinggi kepentingan nasional.
Ini terlihat bahwa India dan Pakistan berebut wilayah Kashmir tidak lain adalah karena kepentingan nasional kedua negara tersebut. Seperti yang kita ketahui wilayah Kashmir adalah sangat subur, jadi siapa yang bisa menguasai Kashmir, itulah penguasa Asia Selatan
d. Penyelesaian konflik dengan balance of power (perimbangan kekuatan)
India dan Pakistan sampai saat masih bergerilya menggandeng negara-negara besar untuk membangun senjata pemusnah massal yaitu rudal dan nuklir. Jadi salah satu negara tidak berani menyerang karena sama-sama memiliki nuklir dan rudal
Logika Berlakunya Hukum Internasional
By : Triono Akhmad Munib
1.Pengertian Hukum Internasional
Tidak hanya hubungan antara masyarakat saja yang dibatasi atau dijaga oleh peraturan-peraturan (hukum), dalam hubungan antar negara pun dibatasi oleh hukum. Hukum yang mengatur hubungan antar negara disebut hukum internasional. Hukum Internasional adalah seluruh kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara:
-Negara dengan negara
-Negara dengan Subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
2.Sumber-sumber Hukum Internasional
Suatu hukum yang berlaku sudah pasti tidak hanya lahir dengan sendirinya, namun berasal dari sumber-sumber yang dapat dijadikan menjadi suatu hukum dan dapat diterima oleh masyarakat. Begitu pun hukum internasional juga mempunyai sumber-sumber hukum, diantaranya:
1.Traktat yang Berlaku
Traktat dalam pengertian luasnya adalah perjanjian antara pihak-pihak peserta atau negara-negara di tingkat internasional.
2.Hukum Kebiasaan Internasional
Kebiasaan merupakan sumber hukum yang asli bagi hukum internasional, dan kebiasaan dipandang sebagai sumber yang paling tua.
3.Prinsip-prinsip Umum Tentang Hukum
Prinsip-prinsip hukum umum adalah sekumpulan peraturan hukum-hukum dan berbagai bangsa dan negara, yang secara universal mengandung kesamaan.
4.Keputusan-keputusan Hakim dan Tulisan-tulisan Para Ahli
3.Studi Kasus : Perjanjian AFTA
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015
4.Kesimpulan
Dari studi kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa AFTA merupakan sumber hukum internasional yaitu berupa perjanjian antara negara-negara ASEAN. Di sini, logikanya bagi negara-negara anggota AFTA harus mentaati isi perjanjian AFTA tersebut sesuai dengan azas pacta sun servanda, siapa berjanji harus menepati dan apabila menlanggarnya hukum internasional yang mengatur perjanijan AFTA tersebut akan berlaku untuk menyelesaikan masalah antara negara-negara anggota AFTA
Referensi :
John O’Brien, International…, h. 80.
Henry J. Steiner dan Philip Alston, Human Rights in Context: Law, Politics, Morals, New York: Oxford Universty Press, 1996. hlm 27.
1.Pengertian Hukum Internasional
Tidak hanya hubungan antara masyarakat saja yang dibatasi atau dijaga oleh peraturan-peraturan (hukum), dalam hubungan antar negara pun dibatasi oleh hukum. Hukum yang mengatur hubungan antar negara disebut hukum internasional. Hukum Internasional adalah seluruh kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara:
-Negara dengan negara
-Negara dengan Subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
2.Sumber-sumber Hukum Internasional
Suatu hukum yang berlaku sudah pasti tidak hanya lahir dengan sendirinya, namun berasal dari sumber-sumber yang dapat dijadikan menjadi suatu hukum dan dapat diterima oleh masyarakat. Begitu pun hukum internasional juga mempunyai sumber-sumber hukum, diantaranya:
1.Traktat yang Berlaku
Traktat dalam pengertian luasnya adalah perjanjian antara pihak-pihak peserta atau negara-negara di tingkat internasional.
2.Hukum Kebiasaan Internasional
Kebiasaan merupakan sumber hukum yang asli bagi hukum internasional, dan kebiasaan dipandang sebagai sumber yang paling tua.
3.Prinsip-prinsip Umum Tentang Hukum
Prinsip-prinsip hukum umum adalah sekumpulan peraturan hukum-hukum dan berbagai bangsa dan negara, yang secara universal mengandung kesamaan.
4.Keputusan-keputusan Hakim dan Tulisan-tulisan Para Ahli
3.Studi Kasus : Perjanjian AFTA
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015
4.Kesimpulan
Dari studi kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa AFTA merupakan sumber hukum internasional yaitu berupa perjanjian antara negara-negara ASEAN. Di sini, logikanya bagi negara-negara anggota AFTA harus mentaati isi perjanjian AFTA tersebut sesuai dengan azas pacta sun servanda, siapa berjanji harus menepati dan apabila menlanggarnya hukum internasional yang mengatur perjanijan AFTA tersebut akan berlaku untuk menyelesaikan masalah antara negara-negara anggota AFTA
Referensi :
John O’Brien, International…, h. 80.
Henry J. Steiner dan Philip Alston, Human Rights in Context: Law, Politics, Morals, New York: Oxford Universty Press, 1996. hlm 27.
Upaya NATO Pasca Peristiwa "Nine Eleven"
By : Triono Akhmad Munib
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kejahatan transnasional ataupun kejahatan global saat ini marak terjadi di dunia internasional, baik dalam bentuk cyber crime maupun terorisme. Kejahatan seperti terorisme sudah tentu membuat berbagai negara-negara khawatir, khususnya negara-negara Barat.
Pelaku teror tidak segan-segan ketika melakukan aksinya. sebagai contoh peristiwa 11 September 2001 yang terjadi di Amerika Serikat (AS). Serangan tersebut menelan banyak korban jiwa. Dari peristiwa tersebut hampir seluruh negara-negara khususnya Barat mulai meningkatkan pertahanannya.
North Atlantic Treaty Organization (NATO) yakni sebuah organisasi internasional yang bergerak dalam pertahanan militer negara-negara yang berada di wilayah Atlantik Utara, setelah peristiwa 11 Septembar 2001 langsung mendeklarasikan diri untuk melawan terorisme. Hal ini wajar karena kebanyakan target-target dari serangan terorisme ialah negara-negara Barat.
NATO pun mempunyai program-program yang digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan terorisme. Program-program tersebut yakni :
1.Missil
2.Cyber defence
3.Pencegahan dari serangan senjata nuklir, biologi dan kimia
4.Konsep pembentukan pertahanan militer
5.Operasi militer ke negara-negara basis terorisme
6.Pertukaran intelejen
7.Kerja sama dengan organisasi internasional lainnya dalam menghadapi terorisme
1.2Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas, penulis mempunyai rumusan masalah sebagai berikut:
“Bagaimanakah respon NATO dalam menghadapi kejahatan terorisme setelah terjadi peristiwa serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat dilhat dari sektor keamanan dan kerjasama antar negara anggota NATO?
1.3Tujuan Penulian
Tujuan penulisan dari makalah dengan judul “NATO dan Peristiwa Terorisme 11 Septe,ber 2001“ ialah untuk mengetahui respon NATO dalam menghadapi kejahatan terorisme setelah terjadi peristiwa teror 11 September 2001 di Amerika Serikat, dilihat dari sektor keamanan dan kerja sama antar anggota NATO
BAB 2
NATO dan TERORISME 11 SEPTEMBER 2001
2.1 Sejarah dan Seluk Beluk NATO
North Atlantic Treaty Organization (NATO) atau Pakta Pertahanan Atlantik Utara adalah sebuah aliansi militer yang beranggotakan negara-negara di daerah Amerika Utara dan Eropa. NATO didirikan di Washington DC pada tanggal 4 April 1949. Ada 12 negara yang menandatangani piagam pendirian NATO, yaitu Perancis, Luxemburg, Belanda, Inggris, Kanada, Denmark, Eslandia, Italia, Norwegia, Portugis, Amerika Serikat, dan Belgia. Tujuan didirikannya NATO adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan bagi para negara anggotanya dalam bidang politik, militer, dan pertahanan dalam menghadapi ancaman. Inti dari piagam NATO adalah kesepakatan dari negara-negara penanda tangan tersebut untuk membentuk pertahanan bersama. Pasal terpenting dari piagam pendirian NATO adalah “Serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua”
Pada awalnya, NATO didirikan untuk mencegah serangan oleh Uni Soviet di negara-negara non-komunis Eropa Barat. Organisasi NATO mempunyai cabang sipil dan militer. Cabang sipil adalah Dewan Atlantik Utara yang bertindak sebagai otoritas tertinggi di NATO. Dewan terdiri dari para kepala pemerintahan anggota NATO atau perwakilannya. Seorang Sekretaris Dewan berperan sebagai Kepala Umum Dewan. Cabang militer NATO meliputi : Sekutu Komando Atlantik, Sekutu Komandan Channel, dan Sekutu Komando Eropa. Sekutu Komando Eropa merupakan jantung NATO, di mana Amerika Serikat selalu menjadi komandannya
Anggota NATO pada awalnya hanya beranggotakan 12 negara. Namun sekarang NATO beranggotakan 28 negara. Tahun 1952, Yunani dan Turki bergabung dengan NATO. Jerman Barat begabung dengan NATO pada tahun 1955. Kemudian tahun 1982 Spanyol mulai bergabung, sedangkan pada tahun 1990 Jerman menjadi angota NATO (menggantikan Jerman Barat), setelah Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu
Panglima Tertinggi Sekutu Eropa (SACEUR) yang pertama adalah Jenderal Dwight D. Eisenhower, seorang Jenderal Angakatan Darat Amerika Serikat yang dilantik oleh Dewan Atlantik Utara pada tanggal 19 Desember 1950. Sekretaris Jenderal NATO saat ini adalah Jaap de Hoop Scheffer, mantan Menteri Luar Negeri Belanda. Berikut 28 negara anggota NATO, diantaranya :
1. Albania 15. Latvia
2. Amerika Serikat 16. Lithuania
3. Belanda 17. Luxemburg
4. Belgia 18. Norwegia
5. Bulgaria 19. Perancis
6. Denmark 20. Polandia
7. Eslandia 21. Portugal
8. Estonia 22. Republik Ceko
9. Hongaria 23. Romania
10.Inggris 24. Slovakia
11.Italia 25. Slovenia
12.Jerman 26. Spanyol
13.Kanada 27. Turki
14.Kroasia 28. Yunani
2.2 Terorisme 11 September 2001
Tentu kita masih ingat dengan tragedi memilukan yang pernah menimpa Amerika Serikat (AS) pada tanggal 11 September 2001. Di mana pada saat itu di dua kota yakni New York dan Washington DC mendapat serangan teror dari kelompok yang tidak bertanggungjawab.
Sebuah pesawat menabrakkan diri ke menara kembar World Trade Center (WTC) New York, sehingga ke dua gedung itu terbakar, runtuh dan rata dengan tanah. Korban tewasnya pun menembus hingga angka 3000.
Sontak kejadian ini membuat pemerintah AS geram. Tidak lama setelah kejadian itu pemerintah AS menggalakkan kebijakan untuk melawan semua bentuk terorisme.
Terorisme didefinisikan sebagai “kekerasan bermotif politik yang ditujukan kepada masyarakat biasa (non combatant) dan dirancang untuk menciptakan ketakutan pada target sasaran” (politicaly motivated violance directed against non-combatants and designed to instill fear in a target audience). Motivasi di balik segala tindakan terorisme adalah untuk melakukan perlawanan terhadap otoritas mapan.
Kekerasan adalah unsur utama stategi teroris karena hal ini dilihat sebagai cara efektif untuk menyebarkan panik dan ketakutan di tengah-tengah masyarakat sipil dan target sasaran yang lebih luas
Dengan cepat pihak pihak intejlen AS mengetahui siapa dalang dalam peristiwa berdarah ini. Jaringan Al-Qaeda lah yang diduga sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini. Al-Qaeda memiliki kapasitas untuk menjalankan aksi teror di seluruh dunia disebabkan kelompok ini mengembangkan jaringan kerja manusia dan organisasi dengan orientasi ideologi yang sama
Radikalisme dan ekstremisme religius sedang berada di atas dan sekarang, terutama di negara Islam, di mana ada pengertian secara bersama yang dipegang secara luas, bahwa sistem politik dan ekonomi dunia di dominasi oleh Barat sekuler dan bekerja berlawanan dengan kepentingan dunia Islam . Pemahaman umum menyatakan bahwa terorisme tidak punya hubungan sama sekali dengan agama sebab semua agama mengajarkan pada kebaikan, semua agam tidak mengajarkan kepada kekerasan
Namun untuk memberantas kejahatan terorisme, pihak-pihak yang terkait seperti pemerintah dan badan inteljen harus sangat berhati-hati. Karena terorisme ini selalu berlindung pada topeng agama. Di mana, jika menyangkut salah satu ideologi (agama), maka sangat mudah untuk tejadi benturan
Sehari setelah peristiwa di atas, tanggal 12 September 2001 NATO dan ke 24 negara anggotanya mendeklarasikan diri untuk ikut perang melawan terorisme.
BAB 3
LANGKAH NATO DALAM MENGHADAPI TERORISME 11 SEPTEMBER 20
3.1 Sektor Militer
3.1.1 Missil
Rencana pembangunan sistem pertahanan misil AS di Polandia dan Ceko meliputi penempatan alat penangkal rudal, yaitu 10 rudal pencegat (interceptor missiles) di Polandia dan sebuah stasiun radar (tracking radar site) di Republik Ceko. AS menyatakan bahwa ballistic missile proliferation “meningkatnya ancaman terhadap kekuatan, wilayah, dan penduduk sekutu-sekutu AS” (an increasing threat to allied forces, territory and populations). Hal tersebut juga merupakan langkah untuk memperluas sistem pertahanan NATO pada negara-negara yang tidak terjangkau oleh AS. Menteri Luar Negeri Republik Ceko, Karel Schwartzenberg, mengumumkan bahwa negosiasi dengan AS berjalan sukses dan kesepakatan tersebut akan ditandatangani pada awal bulan Mei.
Dalam pernyataan tersebut, pemerintah Ceko menyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan langkah penting dalam usaha mereka untuk melindungi bangsanya sebagaimana dicerminkan dalam pernyataan berikut: “This agreement is an important step in our efforts to protect our nations and our NATO allies from the growing threat posed by the proliferation of ballistic missiles and weapons of mass destruction” . Menanggapi keberatan Rusia atas rencana tersebut, PM Republik Ceko Mirek Topolanek menyatakan, pembangunan sistem pertahanan itu justru berguna untuk menguji semangat bela negara masyarakat Eropa. Menurutnya, kecurigaan Rusia terhadap AS terlalu berlebihan karena pembangunan sistem pertahanan antirudal tersebut sama sekali bukan ancaman bagi Rusia. Dari sudut pandang militer, menurut Ceko, Rusia sama sekali tidak terancam. Sebuah jajak pendapat umum menunjukkan bahwa hampir dua pertiga rakyat Ceko menentang penempatan sistem radar AS di negara tersebut.
3.1.2 Cyber Defence
Merupakan usaha NATO dalam memerangi teroris melalui dunia maya setelah serangan teroris 11 september. Dengan cara melindungi sistem informasi dan komunikasi yang bisa menimbulkan perpecahan melalui akses ilegal dan serangan teroris dalam dunia maya.
NATO sudah mempunyai sistem pertahanan bagi jaringan komputernya sejak tahun 2002. Pertahanan melalui jaringan komputer ini, sangat penting bagi jalannya semua operasi dan misi organisasi.
Cyber defence NATO berusaha mengidentifikasi kemungkinan serangan di seluruh dunia, khususnya negara anggota NATO, sebelum serangan itu terjadi. Namun langkah ini ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami , karena serangan terhadap sistem komputer dan internet dapat terjadi dimana saja dan kapan saja . hal ini memaksa NATO memperluas usaha antisipasi hingga mencakup kepentingan masyarakat umum. Karena para teroris tentu tahu bahwa kebutuhan negara seperti gas, air, listrik, pertahanan dan sistem keuangan diatur melalui jaringan komputer dan internet. Untuk mengantisipasi serangan lewat dunia maya, NATO mendirikan badan kusus yang berpusat di Estonia yang disebut cyber defence centre of excellence.seperti halnya dalam bidang militer, badan ini juga memberikan pendidikan dan pelatihan di berbagai tingkat, bukan hanya untuk spesialis bidang teknologi komunikasi dan administrator keamanan melainkan juga untuk semua anggota militer. Kini daftar negara yang bergabung dangan badan ini semakin panjang. Mereka bersama-sama mengembangkan strategi untuk mencegah, mendeteksi dan memerangi serangan di dunia maya
3.1.3 Batalyon Pertahanan NATO Dari Serangan Senjata Kimia, Biologi, Radiologi dan Nuklir
Merupakan badan NATO yang secara khusus dilatih dan diperlengkapi untuk menghadapi serangan senjata kimia, biologi, radiologi dan nuklir terhadap pasukan NATO atau populasi.
Dibentuk tahun 2003 oleh Tim Penilaian serangan Senjata kimia, biologi, radiologi dan nuklir (CBRN), dan mulai beroperasi pada tahun 2004. Dasar pembentukannya adalah Pertemuan Praha 2002. Pertemuan ini menghasilkan 2 kesepakatan sebagai dasar terbentuknya Batalyon Pertahanan NATO dari serangan senjata Kimia, Biologi, Radiologi dan Nuklir, yaitu:
1.Pembentukan prototipe laboratorium analisa penyebaran senjata kimia, biologi, radiologi dan nuklir.
2.Pembentukan Tim respon dari serangan senjata nuklir, biologis dan kimia.
Pada intinya batalyon ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan Aliansi terhadap senjata pemusnah massal.
Batalyon CBRN juga dapat menjalankan tugas pengamanannya terhadap otoritas sipil, asalkan dengan persetujuan dewan atlantik utara, misalnya yang batalyon ini lakukan dalam pengamanan Olimpiade tahun 2004 di Yunani dan pertemuan Istambul tahun 2004. Batalyon CBRN memiliki kemampuan (tanggung jawabnya) untuk melakukan hal-hal berikut :
1.Operasi Pengintaian;
2.Identifikasi zat berbahaya;
3.Deteksi biologis dan pemantauan operasi;
4.Memberikan saran dan penilaian terhadap komandan NATO;
5.Melakukan operasi dekontaminasi;
Batalyon pertahanan multinasional CBRN berada di bawah kendali operasional dari Panglima Tertinggi Sekutu Eropa (SACEUR-Supreme Allied Commander Europe). Pengendalian operasional dapat didelegasikan kepada perintah bawahan jika diperlukan.
Personelnya merupakan personel yang berdedikasi dalam hal ini dari negara-negara anggota NATO, dimana personel ini akan bertugas selama 6 bulan dimana sebelumnya mendapatkan pelatihan.
3.1.4 Operasi Militer Ke Negara Basis Teroris
Negara-negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) pekan ini akan memulai Konferensi Tingkat Tinggi mereka, yang akan membahas wewenang pasukan reaksi cepat NATO untuk menyerang sarang teroris di suatu negara kendati tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
Laporan koran terbitan Inggris, The Guardian, baru-baru ini mengutip beberapa sumber di Inggris yang menyebutkan, pasukan reaksi cepat NATO yang baru akan menyerang sarang teroris di wilayah manapun di dunia ini dengan atau tanpa izin negara yang bersangkutan.
Pasukan reaksi cepat itu akan "menemukan dan menyerang" organisasi-organisasi teroris seperti Al-Qaeda yang bisa saja tengah membangun markas-markas baru.
Sekarang Al-Qaeda sedang mencoba membuat markas seperti yang mereka miliki di Afghanistan. Ratusan sarang mungkin telah dibangun di satu negara yang tidak dapat mengatasi keadaan seperti itu.
Menurut rencana, NATO akan segera bereaksi terhadap permintaan untuk menggerebek markas atau tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat para teroris menyembunyikan senjata kuman dan kimia mereka. NATO akan melakukan penyerangan walaupun tidak ada permintaan dari pemerintah negara tertentu yang menjadi tempat bersarangnya teroris.
Sebagai upaya untuk mengembuskan nafas baru dalam gabungan negara pakta tersebut, para menteri luar negeri NATO awal tahun ini menyepakati bahwa NATO "harus bisa membentuk pasukan yang akan bergerak kapanpun, di manapun, dalam waktu singkat," untuk menyerang musuh. Di sini AS menginginkan para sekutu Eropa untuk bergabung dengan pasukan reaksi cepat agar satu dan yang lainnya dapat berbagi beban. Negara-negara Eropa akan berada di belakang dan mendukung pembangunan kembali stabilitas di lapangan setelah serangan NATO dilakukan.
Negara-negara yang akan diundang untuk bergabung dengan Pakta tersebut adalah Estonia, Latvia, Lithuania, Romania, Bulgaria, Slovakia, dan Slovenia
3.2 Kerjasama Antar Anggota NATO
3.2.1 Pertukaran Intelejen
Sejak 11 September 2001, NATO meningkatkan konsultasi mengenai terorisme dan isu-isu yang berkaitan dengan terorisme di antara para anggotanya, serta dengan negara-negara non-anggota. Tujuannya adalah berbagi informasi, lebih khusus lagi, Pertukaran Intelejen.
Pada tahun 2002 Prague Summit, meningkatkan pertukaran intelejen diidentifikasi sebagai aspek kunci dari kerjasama antara Sekutu. Hasil dari Pertemuan Praha tersebut adalah Sebuah Ancaman Teroris Intelligence Unit (TTIU-Terroris Threat Intellegence Unit) didirikan di bawah Kantor Keamanan NATO pada akhir tahun 2003, menggantikan sel sementara dibentuk segera setelah serangan 11 September.
TTIU sekarang yang permanen dalam tubuh NATO terdiri dari petugas dari sipil dan intelijen militer dan badan-badan penegak hukum yang menganalisa ancaman teroris umum dan ancaman yang lebih secara khusus ditujukan untuk Organisasi.
Selanjutnya, pada tahun 2004 Istanbul Summit, keputusan diambil untuk meninjau struktur intelijen di Markas Besar NATO. Penghubung intelijen baru sel untuk Sekutu NATO dan mitra untuk pertukaran intelijen yang relevan telah dibuat di BENTUK di Mons, Belgia, dan Penghubung Intelligence Unit (ILU-Intelligence Liaison Unit) beroperasi di markas besar NATO untuk membagi informasi yang dikirim oleh negara-negara non-NATO secara sukarela.
Teknologi untuk intelijen, pengintaian, pengawasan dan target akuisisi (IRSTA), dengan tujuan meningkatkan pengembangan alat untuk peringatan dini dan identifikasi teroris dan kegiatan mereka. Jerman telah memimpin di daerah ini.
3.2.2 Kerjasama NATO Dengan Organisasi Internasional
3.2.2.1 NATO dan United Nations (PBB)
Di sini NATO mengikat sebuah komitmen bersama dengan PBB melalui Security Council (Dewan Keamanan) yang di mana memiliki peran penting dalam perdamaian dunia untuk perang melawan terorisme di muka bumi. Kerjasama tersebut menghasilkan sebuah lembaga yang diberi nama “Counter Terrorism” yang berperan aktif dalam menangani masalah terorisme dunia.
3.2.2.2 NATO dan The Organization for Security and Co-operation In Europe
NATO menggandeng The Organization for Security and Co-operation In Europe (OSCE) untuk ikut serta perang melawan terorisme dunia. NATO dengan Amerika Serikat sebagai negara yang terkena serangan teroris mencoba mencari dukungan dan negara-negara Eropa melalui Organisasi Keamanan Eropa dengan membentuk “Pasukan Reaksi Cepat” untuk turut membantu memberantas terorisme dari sarangnya.
3.2.2.3 NATO dan The Organization for The Prohibition of Chemical Weapons
NATO dan negara-negara anggota terkait dengan senjata biologis bekerja sama dengan The Organization for The Prohibition of Chemical untuk melarangan menggunakan bahan-bahan kimia, biologi, dan bahan beradiasi tinggi (termasuk nuklir) seperti yang dipakai para terorisme akhir-akhir untuk menyerang penduduk sipil. Kerjasama ini dikemas dalam The Science for Peace and Security Programme (SPS). NATO dan negara-negara anggota mempromosikan untuk menghentikan pembuatan senjata menggunakan bahan kimia, biologi, dan beradiasi tinggi
Referensi :
DAFTAR PUSTAKA
NATO Public Diplomacy Division. NATO’s Briefing. Edisi Maret 2005. Tabloid
Paul R. Viotti dan Mark V. Kauppi, International Relations and World Politics : Security Economy and Indentify,
Suryana Jaka, dkk. 2009. Refleksi Teori Hubungan Internasional Dari Tradisional Ke Kontemporer, Yogyakarta : Graha Ilmu
Websites
http://www.gatra.com/terorisme
http://www.google.com/terorisme_11september
http://irib.ir/world_service/melayuRADIO/kal_sejarah/april/04_april.htm
http://www.members.tripod.com/more_tra/1e_nato_txt.htm
http://www.nato.int
http://norwegia.or.id/policy/security/nato/nato.htm
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kejahatan transnasional ataupun kejahatan global saat ini marak terjadi di dunia internasional, baik dalam bentuk cyber crime maupun terorisme. Kejahatan seperti terorisme sudah tentu membuat berbagai negara-negara khawatir, khususnya negara-negara Barat.
Pelaku teror tidak segan-segan ketika melakukan aksinya. sebagai contoh peristiwa 11 September 2001 yang terjadi di Amerika Serikat (AS). Serangan tersebut menelan banyak korban jiwa. Dari peristiwa tersebut hampir seluruh negara-negara khususnya Barat mulai meningkatkan pertahanannya.
North Atlantic Treaty Organization (NATO) yakni sebuah organisasi internasional yang bergerak dalam pertahanan militer negara-negara yang berada di wilayah Atlantik Utara, setelah peristiwa 11 Septembar 2001 langsung mendeklarasikan diri untuk melawan terorisme. Hal ini wajar karena kebanyakan target-target dari serangan terorisme ialah negara-negara Barat.
NATO pun mempunyai program-program yang digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan terorisme. Program-program tersebut yakni :
1.Missil
2.Cyber defence
3.Pencegahan dari serangan senjata nuklir, biologi dan kimia
4.Konsep pembentukan pertahanan militer
5.Operasi militer ke negara-negara basis terorisme
6.Pertukaran intelejen
7.Kerja sama dengan organisasi internasional lainnya dalam menghadapi terorisme
1.2Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas, penulis mempunyai rumusan masalah sebagai berikut:
“Bagaimanakah respon NATO dalam menghadapi kejahatan terorisme setelah terjadi peristiwa serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat dilhat dari sektor keamanan dan kerjasama antar negara anggota NATO?
1.3Tujuan Penulian
Tujuan penulisan dari makalah dengan judul “NATO dan Peristiwa Terorisme 11 Septe,ber 2001“ ialah untuk mengetahui respon NATO dalam menghadapi kejahatan terorisme setelah terjadi peristiwa teror 11 September 2001 di Amerika Serikat, dilihat dari sektor keamanan dan kerja sama antar anggota NATO
BAB 2
NATO dan TERORISME 11 SEPTEMBER 2001
2.1 Sejarah dan Seluk Beluk NATO
North Atlantic Treaty Organization (NATO) atau Pakta Pertahanan Atlantik Utara adalah sebuah aliansi militer yang beranggotakan negara-negara di daerah Amerika Utara dan Eropa. NATO didirikan di Washington DC pada tanggal 4 April 1949. Ada 12 negara yang menandatangani piagam pendirian NATO, yaitu Perancis, Luxemburg, Belanda, Inggris, Kanada, Denmark, Eslandia, Italia, Norwegia, Portugis, Amerika Serikat, dan Belgia. Tujuan didirikannya NATO adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan bagi para negara anggotanya dalam bidang politik, militer, dan pertahanan dalam menghadapi ancaman. Inti dari piagam NATO adalah kesepakatan dari negara-negara penanda tangan tersebut untuk membentuk pertahanan bersama. Pasal terpenting dari piagam pendirian NATO adalah “Serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua”
Pada awalnya, NATO didirikan untuk mencegah serangan oleh Uni Soviet di negara-negara non-komunis Eropa Barat. Organisasi NATO mempunyai cabang sipil dan militer. Cabang sipil adalah Dewan Atlantik Utara yang bertindak sebagai otoritas tertinggi di NATO. Dewan terdiri dari para kepala pemerintahan anggota NATO atau perwakilannya. Seorang Sekretaris Dewan berperan sebagai Kepala Umum Dewan. Cabang militer NATO meliputi : Sekutu Komando Atlantik, Sekutu Komandan Channel, dan Sekutu Komando Eropa. Sekutu Komando Eropa merupakan jantung NATO, di mana Amerika Serikat selalu menjadi komandannya
Anggota NATO pada awalnya hanya beranggotakan 12 negara. Namun sekarang NATO beranggotakan 28 negara. Tahun 1952, Yunani dan Turki bergabung dengan NATO. Jerman Barat begabung dengan NATO pada tahun 1955. Kemudian tahun 1982 Spanyol mulai bergabung, sedangkan pada tahun 1990 Jerman menjadi angota NATO (menggantikan Jerman Barat), setelah Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu
Panglima Tertinggi Sekutu Eropa (SACEUR) yang pertama adalah Jenderal Dwight D. Eisenhower, seorang Jenderal Angakatan Darat Amerika Serikat yang dilantik oleh Dewan Atlantik Utara pada tanggal 19 Desember 1950. Sekretaris Jenderal NATO saat ini adalah Jaap de Hoop Scheffer, mantan Menteri Luar Negeri Belanda. Berikut 28 negara anggota NATO, diantaranya :
1. Albania 15. Latvia
2. Amerika Serikat 16. Lithuania
3. Belanda 17. Luxemburg
4. Belgia 18. Norwegia
5. Bulgaria 19. Perancis
6. Denmark 20. Polandia
7. Eslandia 21. Portugal
8. Estonia 22. Republik Ceko
9. Hongaria 23. Romania
10.Inggris 24. Slovakia
11.Italia 25. Slovenia
12.Jerman 26. Spanyol
13.Kanada 27. Turki
14.Kroasia 28. Yunani
2.2 Terorisme 11 September 2001
Tentu kita masih ingat dengan tragedi memilukan yang pernah menimpa Amerika Serikat (AS) pada tanggal 11 September 2001. Di mana pada saat itu di dua kota yakni New York dan Washington DC mendapat serangan teror dari kelompok yang tidak bertanggungjawab.
Sebuah pesawat menabrakkan diri ke menara kembar World Trade Center (WTC) New York, sehingga ke dua gedung itu terbakar, runtuh dan rata dengan tanah. Korban tewasnya pun menembus hingga angka 3000.
Sontak kejadian ini membuat pemerintah AS geram. Tidak lama setelah kejadian itu pemerintah AS menggalakkan kebijakan untuk melawan semua bentuk terorisme.
Terorisme didefinisikan sebagai “kekerasan bermotif politik yang ditujukan kepada masyarakat biasa (non combatant) dan dirancang untuk menciptakan ketakutan pada target sasaran” (politicaly motivated violance directed against non-combatants and designed to instill fear in a target audience). Motivasi di balik segala tindakan terorisme adalah untuk melakukan perlawanan terhadap otoritas mapan.
Kekerasan adalah unsur utama stategi teroris karena hal ini dilihat sebagai cara efektif untuk menyebarkan panik dan ketakutan di tengah-tengah masyarakat sipil dan target sasaran yang lebih luas
Dengan cepat pihak pihak intejlen AS mengetahui siapa dalang dalam peristiwa berdarah ini. Jaringan Al-Qaeda lah yang diduga sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini. Al-Qaeda memiliki kapasitas untuk menjalankan aksi teror di seluruh dunia disebabkan kelompok ini mengembangkan jaringan kerja manusia dan organisasi dengan orientasi ideologi yang sama
Radikalisme dan ekstremisme religius sedang berada di atas dan sekarang, terutama di negara Islam, di mana ada pengertian secara bersama yang dipegang secara luas, bahwa sistem politik dan ekonomi dunia di dominasi oleh Barat sekuler dan bekerja berlawanan dengan kepentingan dunia Islam . Pemahaman umum menyatakan bahwa terorisme tidak punya hubungan sama sekali dengan agama sebab semua agama mengajarkan pada kebaikan, semua agam tidak mengajarkan kepada kekerasan
Namun untuk memberantas kejahatan terorisme, pihak-pihak yang terkait seperti pemerintah dan badan inteljen harus sangat berhati-hati. Karena terorisme ini selalu berlindung pada topeng agama. Di mana, jika menyangkut salah satu ideologi (agama), maka sangat mudah untuk tejadi benturan
Sehari setelah peristiwa di atas, tanggal 12 September 2001 NATO dan ke 24 negara anggotanya mendeklarasikan diri untuk ikut perang melawan terorisme.
BAB 3
LANGKAH NATO DALAM MENGHADAPI TERORISME 11 SEPTEMBER 20
3.1 Sektor Militer
3.1.1 Missil
Rencana pembangunan sistem pertahanan misil AS di Polandia dan Ceko meliputi penempatan alat penangkal rudal, yaitu 10 rudal pencegat (interceptor missiles) di Polandia dan sebuah stasiun radar (tracking radar site) di Republik Ceko. AS menyatakan bahwa ballistic missile proliferation “meningkatnya ancaman terhadap kekuatan, wilayah, dan penduduk sekutu-sekutu AS” (an increasing threat to allied forces, territory and populations). Hal tersebut juga merupakan langkah untuk memperluas sistem pertahanan NATO pada negara-negara yang tidak terjangkau oleh AS. Menteri Luar Negeri Republik Ceko, Karel Schwartzenberg, mengumumkan bahwa negosiasi dengan AS berjalan sukses dan kesepakatan tersebut akan ditandatangani pada awal bulan Mei.
Dalam pernyataan tersebut, pemerintah Ceko menyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan langkah penting dalam usaha mereka untuk melindungi bangsanya sebagaimana dicerminkan dalam pernyataan berikut: “This agreement is an important step in our efforts to protect our nations and our NATO allies from the growing threat posed by the proliferation of ballistic missiles and weapons of mass destruction” . Menanggapi keberatan Rusia atas rencana tersebut, PM Republik Ceko Mirek Topolanek menyatakan, pembangunan sistem pertahanan itu justru berguna untuk menguji semangat bela negara masyarakat Eropa. Menurutnya, kecurigaan Rusia terhadap AS terlalu berlebihan karena pembangunan sistem pertahanan antirudal tersebut sama sekali bukan ancaman bagi Rusia. Dari sudut pandang militer, menurut Ceko, Rusia sama sekali tidak terancam. Sebuah jajak pendapat umum menunjukkan bahwa hampir dua pertiga rakyat Ceko menentang penempatan sistem radar AS di negara tersebut.
3.1.2 Cyber Defence
Merupakan usaha NATO dalam memerangi teroris melalui dunia maya setelah serangan teroris 11 september. Dengan cara melindungi sistem informasi dan komunikasi yang bisa menimbulkan perpecahan melalui akses ilegal dan serangan teroris dalam dunia maya.
NATO sudah mempunyai sistem pertahanan bagi jaringan komputernya sejak tahun 2002. Pertahanan melalui jaringan komputer ini, sangat penting bagi jalannya semua operasi dan misi organisasi.
Cyber defence NATO berusaha mengidentifikasi kemungkinan serangan di seluruh dunia, khususnya negara anggota NATO, sebelum serangan itu terjadi. Namun langkah ini ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami , karena serangan terhadap sistem komputer dan internet dapat terjadi dimana saja dan kapan saja . hal ini memaksa NATO memperluas usaha antisipasi hingga mencakup kepentingan masyarakat umum. Karena para teroris tentu tahu bahwa kebutuhan negara seperti gas, air, listrik, pertahanan dan sistem keuangan diatur melalui jaringan komputer dan internet. Untuk mengantisipasi serangan lewat dunia maya, NATO mendirikan badan kusus yang berpusat di Estonia yang disebut cyber defence centre of excellence.seperti halnya dalam bidang militer, badan ini juga memberikan pendidikan dan pelatihan di berbagai tingkat, bukan hanya untuk spesialis bidang teknologi komunikasi dan administrator keamanan melainkan juga untuk semua anggota militer. Kini daftar negara yang bergabung dangan badan ini semakin panjang. Mereka bersama-sama mengembangkan strategi untuk mencegah, mendeteksi dan memerangi serangan di dunia maya
3.1.3 Batalyon Pertahanan NATO Dari Serangan Senjata Kimia, Biologi, Radiologi dan Nuklir
Merupakan badan NATO yang secara khusus dilatih dan diperlengkapi untuk menghadapi serangan senjata kimia, biologi, radiologi dan nuklir terhadap pasukan NATO atau populasi.
Dibentuk tahun 2003 oleh Tim Penilaian serangan Senjata kimia, biologi, radiologi dan nuklir (CBRN), dan mulai beroperasi pada tahun 2004. Dasar pembentukannya adalah Pertemuan Praha 2002. Pertemuan ini menghasilkan 2 kesepakatan sebagai dasar terbentuknya Batalyon Pertahanan NATO dari serangan senjata Kimia, Biologi, Radiologi dan Nuklir, yaitu:
1.Pembentukan prototipe laboratorium analisa penyebaran senjata kimia, biologi, radiologi dan nuklir.
2.Pembentukan Tim respon dari serangan senjata nuklir, biologis dan kimia.
Pada intinya batalyon ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan Aliansi terhadap senjata pemusnah massal.
Batalyon CBRN juga dapat menjalankan tugas pengamanannya terhadap otoritas sipil, asalkan dengan persetujuan dewan atlantik utara, misalnya yang batalyon ini lakukan dalam pengamanan Olimpiade tahun 2004 di Yunani dan pertemuan Istambul tahun 2004. Batalyon CBRN memiliki kemampuan (tanggung jawabnya) untuk melakukan hal-hal berikut :
1.Operasi Pengintaian;
2.Identifikasi zat berbahaya;
3.Deteksi biologis dan pemantauan operasi;
4.Memberikan saran dan penilaian terhadap komandan NATO;
5.Melakukan operasi dekontaminasi;
Batalyon pertahanan multinasional CBRN berada di bawah kendali operasional dari Panglima Tertinggi Sekutu Eropa (SACEUR-Supreme Allied Commander Europe). Pengendalian operasional dapat didelegasikan kepada perintah bawahan jika diperlukan.
Personelnya merupakan personel yang berdedikasi dalam hal ini dari negara-negara anggota NATO, dimana personel ini akan bertugas selama 6 bulan dimana sebelumnya mendapatkan pelatihan.
3.1.4 Operasi Militer Ke Negara Basis Teroris
Negara-negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) pekan ini akan memulai Konferensi Tingkat Tinggi mereka, yang akan membahas wewenang pasukan reaksi cepat NATO untuk menyerang sarang teroris di suatu negara kendati tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
Laporan koran terbitan Inggris, The Guardian, baru-baru ini mengutip beberapa sumber di Inggris yang menyebutkan, pasukan reaksi cepat NATO yang baru akan menyerang sarang teroris di wilayah manapun di dunia ini dengan atau tanpa izin negara yang bersangkutan.
Pasukan reaksi cepat itu akan "menemukan dan menyerang" organisasi-organisasi teroris seperti Al-Qaeda yang bisa saja tengah membangun markas-markas baru.
Sekarang Al-Qaeda sedang mencoba membuat markas seperti yang mereka miliki di Afghanistan. Ratusan sarang mungkin telah dibangun di satu negara yang tidak dapat mengatasi keadaan seperti itu.
Menurut rencana, NATO akan segera bereaksi terhadap permintaan untuk menggerebek markas atau tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat para teroris menyembunyikan senjata kuman dan kimia mereka. NATO akan melakukan penyerangan walaupun tidak ada permintaan dari pemerintah negara tertentu yang menjadi tempat bersarangnya teroris.
Sebagai upaya untuk mengembuskan nafas baru dalam gabungan negara pakta tersebut, para menteri luar negeri NATO awal tahun ini menyepakati bahwa NATO "harus bisa membentuk pasukan yang akan bergerak kapanpun, di manapun, dalam waktu singkat," untuk menyerang musuh. Di sini AS menginginkan para sekutu Eropa untuk bergabung dengan pasukan reaksi cepat agar satu dan yang lainnya dapat berbagi beban. Negara-negara Eropa akan berada di belakang dan mendukung pembangunan kembali stabilitas di lapangan setelah serangan NATO dilakukan.
Negara-negara yang akan diundang untuk bergabung dengan Pakta tersebut adalah Estonia, Latvia, Lithuania, Romania, Bulgaria, Slovakia, dan Slovenia
3.2 Kerjasama Antar Anggota NATO
3.2.1 Pertukaran Intelejen
Sejak 11 September 2001, NATO meningkatkan konsultasi mengenai terorisme dan isu-isu yang berkaitan dengan terorisme di antara para anggotanya, serta dengan negara-negara non-anggota. Tujuannya adalah berbagi informasi, lebih khusus lagi, Pertukaran Intelejen.
Pada tahun 2002 Prague Summit, meningkatkan pertukaran intelejen diidentifikasi sebagai aspek kunci dari kerjasama antara Sekutu. Hasil dari Pertemuan Praha tersebut adalah Sebuah Ancaman Teroris Intelligence Unit (TTIU-Terroris Threat Intellegence Unit) didirikan di bawah Kantor Keamanan NATO pada akhir tahun 2003, menggantikan sel sementara dibentuk segera setelah serangan 11 September.
TTIU sekarang yang permanen dalam tubuh NATO terdiri dari petugas dari sipil dan intelijen militer dan badan-badan penegak hukum yang menganalisa ancaman teroris umum dan ancaman yang lebih secara khusus ditujukan untuk Organisasi.
Selanjutnya, pada tahun 2004 Istanbul Summit, keputusan diambil untuk meninjau struktur intelijen di Markas Besar NATO. Penghubung intelijen baru sel untuk Sekutu NATO dan mitra untuk pertukaran intelijen yang relevan telah dibuat di BENTUK di Mons, Belgia, dan Penghubung Intelligence Unit (ILU-Intelligence Liaison Unit) beroperasi di markas besar NATO untuk membagi informasi yang dikirim oleh negara-negara non-NATO secara sukarela.
Teknologi untuk intelijen, pengintaian, pengawasan dan target akuisisi (IRSTA), dengan tujuan meningkatkan pengembangan alat untuk peringatan dini dan identifikasi teroris dan kegiatan mereka. Jerman telah memimpin di daerah ini.
3.2.2 Kerjasama NATO Dengan Organisasi Internasional
3.2.2.1 NATO dan United Nations (PBB)
Di sini NATO mengikat sebuah komitmen bersama dengan PBB melalui Security Council (Dewan Keamanan) yang di mana memiliki peran penting dalam perdamaian dunia untuk perang melawan terorisme di muka bumi. Kerjasama tersebut menghasilkan sebuah lembaga yang diberi nama “Counter Terrorism” yang berperan aktif dalam menangani masalah terorisme dunia.
3.2.2.2 NATO dan The Organization for Security and Co-operation In Europe
NATO menggandeng The Organization for Security and Co-operation In Europe (OSCE) untuk ikut serta perang melawan terorisme dunia. NATO dengan Amerika Serikat sebagai negara yang terkena serangan teroris mencoba mencari dukungan dan negara-negara Eropa melalui Organisasi Keamanan Eropa dengan membentuk “Pasukan Reaksi Cepat” untuk turut membantu memberantas terorisme dari sarangnya.
3.2.2.3 NATO dan The Organization for The Prohibition of Chemical Weapons
NATO dan negara-negara anggota terkait dengan senjata biologis bekerja sama dengan The Organization for The Prohibition of Chemical untuk melarangan menggunakan bahan-bahan kimia, biologi, dan bahan beradiasi tinggi (termasuk nuklir) seperti yang dipakai para terorisme akhir-akhir untuk menyerang penduduk sipil. Kerjasama ini dikemas dalam The Science for Peace and Security Programme (SPS). NATO dan negara-negara anggota mempromosikan untuk menghentikan pembuatan senjata menggunakan bahan kimia, biologi, dan beradiasi tinggi
Referensi :
DAFTAR PUSTAKA
NATO Public Diplomacy Division. NATO’s Briefing. Edisi Maret 2005. Tabloid
Paul R. Viotti dan Mark V. Kauppi, International Relations and World Politics : Security Economy and Indentify,
Suryana Jaka, dkk. 2009. Refleksi Teori Hubungan Internasional Dari Tradisional Ke Kontemporer, Yogyakarta : Graha Ilmu
Websites
http://www.gatra.com/terorisme
http://www.google.com/terorisme_11september
http://irib.ir/world_service/melayuRADIO/kal_sejarah/april/04_april.htm
http://www.members.tripod.com/more_tra/1e_nato_txt.htm
http://www.nato.int
http://norwegia.or.id/policy/security/nato/nato.htm
Diplomasi Indonesia-Autrsalia : Kasus Timor Timur
By : Triono Akhmad Munib
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hubungan Internasional (HI) dan diplomasi mempunyai kaitan yang sangat erat. Diplomasi dewasa ini merupakan salah satu instrument yang penting oleh negara-negara dalam menjalin hubungan dengan negara-negara lainnya. Hubungan baik kedua negara biasanya ditandai dengan pembukaan hubungan diplomatik, di mana kedua negara saling mengutus perwakilannya (duta besar) untuk ditempatkan di negara lain.
Hubungan antara RI (Republik Indonesia) dan Australia sejak peristiwa Balibo pada tanggal 16 Oktober 1975 hingga saat ini selalu mengalami pasang surut. Peristiwa terbunuhnya lima wartawan Australia yang sedang meliput berita di Timor Timur, mengakibatkan turunnya citra Indonesia di mata dunia internasional. Selain itu juga berdampak dengan menurunnya kepercayaan publik Australia terhadap pemerintahan RI.
Yang disebutkan di atas hanyanlah sebagian dampak kecil. Dampak yang sampai saat ini kita rasakan adalah lepasnya provinsi RI ke-27 yakni Timor Timur. Semenjak peristiwa Balibo, pemerintahan Australia mendukung upaya Timor Timur untuk lepas dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Tentu lepasnya Timor Timur tidak terjadi secara spontan. RI terus melakukan diplomasi bilateral dengan pemerintahan Australia, untuk mempertahankan Timor Timur. Tetapi apa daya dari hasil referendum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999, rakyat Timor Timur telah menentukan nasibnya sendiri untuk ,menjadi negara yang berdaulat dengan presiden pertamanya Xanana Gusmao.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mempunyai beberapa rumusan masalah yang akan dibahas, antara lain :
1.Bagaimana peran diplomasi RI dengan Australia sehingga mengakibatkan lepasnya Timor Timur?
2.Siapa saja aktor-aktor yang berperan dalam diplomasi antara pihak RI dengan Australia?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini, diantaranya :
1.Untuk mengetahui bagaimana peran diplomasi RI dengan Australia sehingga mengakibatkan lepasnya Timor Timur.
2.Untuk mengetahi siapa saja aktor-aktor yang berperan dalam diplomasi antara pihak RI dengan Australia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Diplomasi Bilateral
Diplomasi bilateral terdiri dua suku kata, yaitu diplomasi dan bilateral. Arti diplomasi adalah sebagai aplikasi intelejen dan taktik untuk menjalankan hubungan antara pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan bilateral adalah hubungan yang melibatkan dua negara. Jadi bisa disimpulkan bahwa diplomasi bilateral adalah sebagai aplikasi intelejen dan taktik untuk menjalankan hubungan antara pemerintahan yang berdaulat yang hanya melibatkan dua negara saja.
2.2 Diplomasi Republik Indonesia-Australia
2.2.1 Peran Departemen Luar Negeri (DEPLU)
Peran kuat militer di Deplu dilakukan melalui penguasaan jabatan-jabatan strategis dalam struktur organisasi. Konsep dwifungsi diterapkan dalam tubuh Deplu melalui penunjukan pesonel-personel militer pada posisi-posisi penting seperti Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Dirjen Hubungan Sosial, Budaya dan Penerangan (Hubsosbudpen), Direktur Asia-Pasifik, dan lain-lain.
Di sini, walaupun ada Menteri Luar Negeri, yaitu Adam Malik tapi Deplu di bawah kepemimpinannya tersebut tetap bukan merupakan institusi penting dalam sistem politik Orde Baru. Posisi Menteri Luar Negeri di sini hanya untuk kebijakan domestik saja, kebijakan yang berhubngan dengan politik luar negeri lebih banyak ditangani pleh pejabat militer
Diplomasi Indonesia juga ditandai oleh dominasi Presiden . Hal ini ditunjukkan dengan keterlibatannya menangani politik luar negeri dan diplomasi tingkat tinggi. Deplu kemudian hanya berperan sebagai departemen teknis yang menangani masalah-masalah rutin yang tidak signifikan. Untuk masalah-masalah yang berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan personil militer, Deplu semata-mata berperan sebagai agen hubungan masyarakat yang harus menjelaskan kepada dunia internasional alasan dan justifikasinya
2.2.2 Strategi dan Taktik Diplomasi Deplu
Secara umum, Deplu tidak menerapkan taktik dan strategi khusus untuk menangani diplomasi Timor Timur. Tidak adanya taktik dan strategi tersebut terkait dengan persepsi pemerintah Indonesia yang tidak menganggap kasus Timor Timur sebagai isu penting meskipun pada kenyataannya sangat mempengaruhi hubungan dengan negara-negara lain. Pemerintah Indonesia menganggap segala permasalahan. kejadian, dan kebijakannya merupakan masalah domestik dan campur tangan pihak luar dianggap sebagai bentuk intervensi asing.
Rusaknya hubungan Indonesia dengan mesia massa Australia terutama sejak terjadinya peristiwa Balibo 1975, ketika pemerintah Indonesia dianggap bertanggung jawab atas meninggalnya lima wartawan Australia.
Sehingga ini menyebabkan ketidakpercayaan publik Australia terhadap pemerintah Indonesia yang berimplikasi pada lemahnya dukungan publik Australia terhadap Indonesia. Di sini, setiap isu negatif yang mencontreng citra dan reputasi Indonesia justru menjadi komoditas utama berita di media massa Australia.
Selain itu, peran dominan politik militer dan birokrasi yang membuat diplomasi Indonesia mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi terutama untuk memenangkan opini publik internasional.
2.2.3 Kendala-Kendala Internal Deplu
Masalah-masalah organisasional di dalam tubuh Deplu juga berpengaruh terhadap diplomasi. Deplu memiliki beberapa kelemahan dalam proses rekrutmen diplomat karir dan penunjukkan diplomat non-karir. Kelemahan tersebut persyaratan bagi pejabat-pejabat militer dari luar Deplu untuk mencapai posisi sebagai Duta Besar. Seorang Duta Besar dan Konsul Jenderal dengan latar belakang militer lebih banyak ditunjuk atas pertimbangan politis daripada kualitas dan prestasi. Meskipun terdapat sejumlah kecil pejabat militer yang berhasil dalam menjalakannya tugasnya sebagai Duta Besar, dalam banyak kasus prestasi mereka tidak signifikan. Petunjuk politis juga mengurangi bobot dan profesionalisme seorang Duta Besar dan dalam beberapa kasus, diplomat militer cenderung lebih mewakili kepentingan Dephankam daripada Deplu
Selain itu, pemberlakuan DOM (Daerah Operasi Militer) menyebabkan informasi internal hanya dimiliki segelintir petinggi inteljen dan militer. Tertutupnya informasi juga merupakan upaya ABRI untuk melindungi para anggotanya yang terlibat dalam berbagai pelanggaran. Pembatasan informasi sangat terlibat dalam berbagai pelanggaran. Pembatasan informasi sangat terasa ketika terjadi peristiwa Santa Cruz di Dili tanggal 11 November 1991. Peristiwa ini berawal dari demonstrasi menuju pekuburan Santa Cruz untuk menghormati seorang demonstran yang tertembak satu minggu sebelumnya. Dalam perjelanannya, sejumlah anggota ABRI melepaskan tembakan kepada para demonstran tembakan kepada para demonstran, sehingga menyebabkan sekitar 100 orang meninggal dunia dan sejumlah besar korban luka-luka
2.3 Aktor-Aktor Diplomasi Indonesia
2.3.1 Militer (ABRI)
Peran militer terlihat dominan sepanjang masa integrasi Timor Timur dengan Indonesia . Hubungan militer dengan Deplu yang tidak harmonis seringkali merugikan bagi kepentingan diplomasi Indonesia. Kepentingan ABRI mempertahankan keamanan Timor Timur telah member kewenangan yang besar untuk menempuh segala cara, termasuk mengabaikan hak asasi manusia. Aktivitas-aktivitas politik rakyat Timor-Timur yang bertujuan kemerdekaan, bertentangan tujuan ABRI mempertahankan Timor Timur sebagai bagian dari Indonesia. Salah satu cara yang diterapkan adalah memberlakukan sensor yang ketat terhadap segala bentuk aktivitas penyebaran informasi dari dan ke Timor Timur. ABRI hanya meneruskan informasi-informasi yang sifatnya tidak substansial dan rutin kepada pemerintah. Serta media massa nasional. Kebijakan ini bertentangan dengan tujuan Deplu untuk mempertahankan citra pemerintah yang menghormati hak asasi manusia
Insiden Balibo dan Santa Cruz telah menunjukkan kegagalan Deplu memperoleh informasi yang diperlukan dari TNI dan badan-badan inteljen. Keterbatasan ini menyebabkan terhambatnya aktivitas-aktivitas diplomasi dan upaya-upaya penyebaran informasi yang akurat dan tepat kepada masyarakat internasional, selain menimbulkan kesalahpahaman dan menurunkan citra Deplu sebagai agen informasi dan komunikasi internasional. Meskipun ketika menghadapi peristiwa ini pemerintah Australia menyadari peran Deplu yang tidak memiliki informasi mengenai keberadaan jurnalis Australia yang meninggal di Balibo, akan tetapi secara formal-prosedural, Kedutaan Australia mengajukan pertanyaan kepada Deplu
2.3.2 Intervensi Presiden
Pada masa orde baru, Presiden Soeharto (1966-1999) berperan sebagai aktor utama dalam merancang kebijakan dalam maupun luar negeri Indonesia. Pada dua dekade awal orde baru, kebijakan Soeharto dan ABRI sulit dipisahkan. Kekuasaan Soeharto diperoleh karena dukungan ABRI dan kenyataan bahwa ABRI bersatu di bawah komandonya. Panglima ABRI cenderung menghindari cara-cara langsung untuk menyatakan ketidakpuasan terhadap distribusi kekuasaan. selain itu, jika pendapat Soeharto bertentangan dengan militer, autoritasnya sebagai Presiden dan Penglima tertinggi akan dipergunakan secara efektif.
Dalam suatu kasus, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan alternatif-alternatif penyelesaian. Dan dalam masa orde baru, tidak ada satupun kebijakan penting pemerintah yang diterapkan tanpa dukungan atau persetujuan Dephankam maupun institusi militer lain seperti Badan Intelijen Nasional. Dalam hal ini peran ABRI dinyatakan sebagai intervensi bukan koordinasi.
Otoritas Soeharto semakin menonjol pada awal dan pertengahan 1980-an. dalam kaitannya dengan diplomasi Indonesia, sistem ini menyebabkan praktik diplomasi tidak bisa berjalan tanpa dukungan Soeharto. Hal ini mengarah pada birokrasi yang lebih bersifat responsive daripada pro-aktif. Deplu hanya menjalankan aktivitas-aktivitas politik tingkat menengah dan rendah.
2.3.3 Diplomasi Masa Presiden Habbie
Ketika Soeharto dipaksa turun dari jabatan Presiden oleh kondisi politik dan ekonomi turun dari jabatan Presiden oleh kondisi politik dan ekonomi pada tahun 1998, posisi Presiden digantikan oleh B.J. Habibie. Cara pandang Habibie terhadap masalah Timor Timur berbeda dengan Soeharto, di mana Soeharto ingin mempertahankan Timor Timur sebagai bagian dari Indonesia dengan berbagai cara, sementara Habibie lebih memandang sebagai beban ekonomi. Dari segi gaya diplomasi, keduanya memiliki persamaan yang lebih memfokuskan pada diplomasi untuk meningkatkan hubungan antar pemerintah. Diplomasi publik hanya ditangani dalam kasus-kasus khusus. Kesaman lain adalah keduanya lebih mempercayai orang-orang terdekatnya daripada sistem pengambilan keputusan politik yang berlaku
Tawaran otonomi luas (Juni 1998), yang diikuti opsi referendum (Januari 1999), memunculkan perdebatan yang seru di dalam negeri. Dalam pandangan Habibie, referendum merupakan cara penyelesaian masalah sekali dan untuk selamanya . Akan tetapi Habibie luput untuk memperhitungkan faktor-faktor eksternal seperti perubahan politik dunia pasca Perang Dingin, bergesernya peran AS dan PBB, dan perubahan cara pandang pemerintah di Australia terhadap isu Timor Timur. Selain itu, peran media massa dan NGO (Non Goverenment Organisation) internasional juga semakin besar sebagai kelompok penekan yang dapat berpengaruh kebijakan pemerintah.
Di dalam negeri, Habibie juga salah memperhitungkan situasi ekonomi dan politik pasca Soeharto. Ketika keputusan untuk memberikan opsi kedua diumumkan, rakyat tengah mengalami krisis ekonomi yang belum pulih sejak tahun 1997. Secara umum, kebijakan yang diambil Habibie mencerminkan kurangnya informasi dan pemahaman terhadap masalah Timor Timur. Ini terlihat dari penyederhanaan pandangan terhadap masalah dan diredusinya isu sebagai semata-mata ketergantungan ekonomi Timor Timur yang besar terhadap Indonesia
Referensi :
Djelantik, Sukawarsini. 2006. Diplomasi Antara Teori dan Praktik. Yogyakarta : Graha Ilmu
Ernest, Sir Satow. 1992. A Guide to Diplomatic Practice. New York : Longman Green & Co
Fortuna, Dewi Anwar. 2001. Implementasi Kebijakan Luar Negeri dan Pertahanan Australia Terhadap Indonesia, Studi Kasus Timor Timur (1966-2000), dalam Ganewati Wuryandari, Indonesia dan Kebijakan Luar Negeri dan Pertahanan Australia 1966-2001. Jakarta : Pusat Pendidikan Politik (P2P) LIPI
Lowry, Robert. 1996. The Armed Forces of Indonesia. Syedney : Allen and Unwin,
R.E, Elson, Soeharto. 2001. A Political Biography. London : Cambridge University Press
Sukma, Rizal. 1999. Indonesia and China, The Politics of Troubled Relationship. New York : Routhledge
Way, Wendy (Ed). 2000. Document on Australian Foreign Policy, Australia and Indonesian non-corporation of Portugese Timor, 1974-1976. Melbourne University Press : Departement of Foreign Affairs and Trade
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hubungan Internasional (HI) dan diplomasi mempunyai kaitan yang sangat erat. Diplomasi dewasa ini merupakan salah satu instrument yang penting oleh negara-negara dalam menjalin hubungan dengan negara-negara lainnya. Hubungan baik kedua negara biasanya ditandai dengan pembukaan hubungan diplomatik, di mana kedua negara saling mengutus perwakilannya (duta besar) untuk ditempatkan di negara lain.
Hubungan antara RI (Republik Indonesia) dan Australia sejak peristiwa Balibo pada tanggal 16 Oktober 1975 hingga saat ini selalu mengalami pasang surut. Peristiwa terbunuhnya lima wartawan Australia yang sedang meliput berita di Timor Timur, mengakibatkan turunnya citra Indonesia di mata dunia internasional. Selain itu juga berdampak dengan menurunnya kepercayaan publik Australia terhadap pemerintahan RI.
Yang disebutkan di atas hanyanlah sebagian dampak kecil. Dampak yang sampai saat ini kita rasakan adalah lepasnya provinsi RI ke-27 yakni Timor Timur. Semenjak peristiwa Balibo, pemerintahan Australia mendukung upaya Timor Timur untuk lepas dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Tentu lepasnya Timor Timur tidak terjadi secara spontan. RI terus melakukan diplomasi bilateral dengan pemerintahan Australia, untuk mempertahankan Timor Timur. Tetapi apa daya dari hasil referendum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999, rakyat Timor Timur telah menentukan nasibnya sendiri untuk ,menjadi negara yang berdaulat dengan presiden pertamanya Xanana Gusmao.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mempunyai beberapa rumusan masalah yang akan dibahas, antara lain :
1.Bagaimana peran diplomasi RI dengan Australia sehingga mengakibatkan lepasnya Timor Timur?
2.Siapa saja aktor-aktor yang berperan dalam diplomasi antara pihak RI dengan Australia?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini, diantaranya :
1.Untuk mengetahui bagaimana peran diplomasi RI dengan Australia sehingga mengakibatkan lepasnya Timor Timur.
2.Untuk mengetahi siapa saja aktor-aktor yang berperan dalam diplomasi antara pihak RI dengan Australia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Diplomasi Bilateral
Diplomasi bilateral terdiri dua suku kata, yaitu diplomasi dan bilateral. Arti diplomasi adalah sebagai aplikasi intelejen dan taktik untuk menjalankan hubungan antara pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan bilateral adalah hubungan yang melibatkan dua negara. Jadi bisa disimpulkan bahwa diplomasi bilateral adalah sebagai aplikasi intelejen dan taktik untuk menjalankan hubungan antara pemerintahan yang berdaulat yang hanya melibatkan dua negara saja.
2.2 Diplomasi Republik Indonesia-Australia
2.2.1 Peran Departemen Luar Negeri (DEPLU)
Peran kuat militer di Deplu dilakukan melalui penguasaan jabatan-jabatan strategis dalam struktur organisasi. Konsep dwifungsi diterapkan dalam tubuh Deplu melalui penunjukan pesonel-personel militer pada posisi-posisi penting seperti Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Dirjen Hubungan Sosial, Budaya dan Penerangan (Hubsosbudpen), Direktur Asia-Pasifik, dan lain-lain.
Di sini, walaupun ada Menteri Luar Negeri, yaitu Adam Malik tapi Deplu di bawah kepemimpinannya tersebut tetap bukan merupakan institusi penting dalam sistem politik Orde Baru. Posisi Menteri Luar Negeri di sini hanya untuk kebijakan domestik saja, kebijakan yang berhubngan dengan politik luar negeri lebih banyak ditangani pleh pejabat militer
Diplomasi Indonesia juga ditandai oleh dominasi Presiden . Hal ini ditunjukkan dengan keterlibatannya menangani politik luar negeri dan diplomasi tingkat tinggi. Deplu kemudian hanya berperan sebagai departemen teknis yang menangani masalah-masalah rutin yang tidak signifikan. Untuk masalah-masalah yang berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan personil militer, Deplu semata-mata berperan sebagai agen hubungan masyarakat yang harus menjelaskan kepada dunia internasional alasan dan justifikasinya
2.2.2 Strategi dan Taktik Diplomasi Deplu
Secara umum, Deplu tidak menerapkan taktik dan strategi khusus untuk menangani diplomasi Timor Timur. Tidak adanya taktik dan strategi tersebut terkait dengan persepsi pemerintah Indonesia yang tidak menganggap kasus Timor Timur sebagai isu penting meskipun pada kenyataannya sangat mempengaruhi hubungan dengan negara-negara lain. Pemerintah Indonesia menganggap segala permasalahan. kejadian, dan kebijakannya merupakan masalah domestik dan campur tangan pihak luar dianggap sebagai bentuk intervensi asing.
Rusaknya hubungan Indonesia dengan mesia massa Australia terutama sejak terjadinya peristiwa Balibo 1975, ketika pemerintah Indonesia dianggap bertanggung jawab atas meninggalnya lima wartawan Australia.
Sehingga ini menyebabkan ketidakpercayaan publik Australia terhadap pemerintah Indonesia yang berimplikasi pada lemahnya dukungan publik Australia terhadap Indonesia. Di sini, setiap isu negatif yang mencontreng citra dan reputasi Indonesia justru menjadi komoditas utama berita di media massa Australia.
Selain itu, peran dominan politik militer dan birokrasi yang membuat diplomasi Indonesia mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi terutama untuk memenangkan opini publik internasional.
2.2.3 Kendala-Kendala Internal Deplu
Masalah-masalah organisasional di dalam tubuh Deplu juga berpengaruh terhadap diplomasi. Deplu memiliki beberapa kelemahan dalam proses rekrutmen diplomat karir dan penunjukkan diplomat non-karir. Kelemahan tersebut persyaratan bagi pejabat-pejabat militer dari luar Deplu untuk mencapai posisi sebagai Duta Besar. Seorang Duta Besar dan Konsul Jenderal dengan latar belakang militer lebih banyak ditunjuk atas pertimbangan politis daripada kualitas dan prestasi. Meskipun terdapat sejumlah kecil pejabat militer yang berhasil dalam menjalakannya tugasnya sebagai Duta Besar, dalam banyak kasus prestasi mereka tidak signifikan. Petunjuk politis juga mengurangi bobot dan profesionalisme seorang Duta Besar dan dalam beberapa kasus, diplomat militer cenderung lebih mewakili kepentingan Dephankam daripada Deplu
Selain itu, pemberlakuan DOM (Daerah Operasi Militer) menyebabkan informasi internal hanya dimiliki segelintir petinggi inteljen dan militer. Tertutupnya informasi juga merupakan upaya ABRI untuk melindungi para anggotanya yang terlibat dalam berbagai pelanggaran. Pembatasan informasi sangat terlibat dalam berbagai pelanggaran. Pembatasan informasi sangat terasa ketika terjadi peristiwa Santa Cruz di Dili tanggal 11 November 1991. Peristiwa ini berawal dari demonstrasi menuju pekuburan Santa Cruz untuk menghormati seorang demonstran yang tertembak satu minggu sebelumnya. Dalam perjelanannya, sejumlah anggota ABRI melepaskan tembakan kepada para demonstran tembakan kepada para demonstran, sehingga menyebabkan sekitar 100 orang meninggal dunia dan sejumlah besar korban luka-luka
2.3 Aktor-Aktor Diplomasi Indonesia
2.3.1 Militer (ABRI)
Peran militer terlihat dominan sepanjang masa integrasi Timor Timur dengan Indonesia . Hubungan militer dengan Deplu yang tidak harmonis seringkali merugikan bagi kepentingan diplomasi Indonesia. Kepentingan ABRI mempertahankan keamanan Timor Timur telah member kewenangan yang besar untuk menempuh segala cara, termasuk mengabaikan hak asasi manusia. Aktivitas-aktivitas politik rakyat Timor-Timur yang bertujuan kemerdekaan, bertentangan tujuan ABRI mempertahankan Timor Timur sebagai bagian dari Indonesia. Salah satu cara yang diterapkan adalah memberlakukan sensor yang ketat terhadap segala bentuk aktivitas penyebaran informasi dari dan ke Timor Timur. ABRI hanya meneruskan informasi-informasi yang sifatnya tidak substansial dan rutin kepada pemerintah. Serta media massa nasional. Kebijakan ini bertentangan dengan tujuan Deplu untuk mempertahankan citra pemerintah yang menghormati hak asasi manusia
Insiden Balibo dan Santa Cruz telah menunjukkan kegagalan Deplu memperoleh informasi yang diperlukan dari TNI dan badan-badan inteljen. Keterbatasan ini menyebabkan terhambatnya aktivitas-aktivitas diplomasi dan upaya-upaya penyebaran informasi yang akurat dan tepat kepada masyarakat internasional, selain menimbulkan kesalahpahaman dan menurunkan citra Deplu sebagai agen informasi dan komunikasi internasional. Meskipun ketika menghadapi peristiwa ini pemerintah Australia menyadari peran Deplu yang tidak memiliki informasi mengenai keberadaan jurnalis Australia yang meninggal di Balibo, akan tetapi secara formal-prosedural, Kedutaan Australia mengajukan pertanyaan kepada Deplu
2.3.2 Intervensi Presiden
Pada masa orde baru, Presiden Soeharto (1966-1999) berperan sebagai aktor utama dalam merancang kebijakan dalam maupun luar negeri Indonesia. Pada dua dekade awal orde baru, kebijakan Soeharto dan ABRI sulit dipisahkan. Kekuasaan Soeharto diperoleh karena dukungan ABRI dan kenyataan bahwa ABRI bersatu di bawah komandonya. Panglima ABRI cenderung menghindari cara-cara langsung untuk menyatakan ketidakpuasan terhadap distribusi kekuasaan. selain itu, jika pendapat Soeharto bertentangan dengan militer, autoritasnya sebagai Presiden dan Penglima tertinggi akan dipergunakan secara efektif.
Dalam suatu kasus, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan alternatif-alternatif penyelesaian. Dan dalam masa orde baru, tidak ada satupun kebijakan penting pemerintah yang diterapkan tanpa dukungan atau persetujuan Dephankam maupun institusi militer lain seperti Badan Intelijen Nasional. Dalam hal ini peran ABRI dinyatakan sebagai intervensi bukan koordinasi.
Otoritas Soeharto semakin menonjol pada awal dan pertengahan 1980-an. dalam kaitannya dengan diplomasi Indonesia, sistem ini menyebabkan praktik diplomasi tidak bisa berjalan tanpa dukungan Soeharto. Hal ini mengarah pada birokrasi yang lebih bersifat responsive daripada pro-aktif. Deplu hanya menjalankan aktivitas-aktivitas politik tingkat menengah dan rendah.
2.3.3 Diplomasi Masa Presiden Habbie
Ketika Soeharto dipaksa turun dari jabatan Presiden oleh kondisi politik dan ekonomi turun dari jabatan Presiden oleh kondisi politik dan ekonomi pada tahun 1998, posisi Presiden digantikan oleh B.J. Habibie. Cara pandang Habibie terhadap masalah Timor Timur berbeda dengan Soeharto, di mana Soeharto ingin mempertahankan Timor Timur sebagai bagian dari Indonesia dengan berbagai cara, sementara Habibie lebih memandang sebagai beban ekonomi. Dari segi gaya diplomasi, keduanya memiliki persamaan yang lebih memfokuskan pada diplomasi untuk meningkatkan hubungan antar pemerintah. Diplomasi publik hanya ditangani dalam kasus-kasus khusus. Kesaman lain adalah keduanya lebih mempercayai orang-orang terdekatnya daripada sistem pengambilan keputusan politik yang berlaku
Tawaran otonomi luas (Juni 1998), yang diikuti opsi referendum (Januari 1999), memunculkan perdebatan yang seru di dalam negeri. Dalam pandangan Habibie, referendum merupakan cara penyelesaian masalah sekali dan untuk selamanya . Akan tetapi Habibie luput untuk memperhitungkan faktor-faktor eksternal seperti perubahan politik dunia pasca Perang Dingin, bergesernya peran AS dan PBB, dan perubahan cara pandang pemerintah di Australia terhadap isu Timor Timur. Selain itu, peran media massa dan NGO (Non Goverenment Organisation) internasional juga semakin besar sebagai kelompok penekan yang dapat berpengaruh kebijakan pemerintah.
Di dalam negeri, Habibie juga salah memperhitungkan situasi ekonomi dan politik pasca Soeharto. Ketika keputusan untuk memberikan opsi kedua diumumkan, rakyat tengah mengalami krisis ekonomi yang belum pulih sejak tahun 1997. Secara umum, kebijakan yang diambil Habibie mencerminkan kurangnya informasi dan pemahaman terhadap masalah Timor Timur. Ini terlihat dari penyederhanaan pandangan terhadap masalah dan diredusinya isu sebagai semata-mata ketergantungan ekonomi Timor Timur yang besar terhadap Indonesia
Referensi :
Djelantik, Sukawarsini. 2006. Diplomasi Antara Teori dan Praktik. Yogyakarta : Graha Ilmu
Ernest, Sir Satow. 1992. A Guide to Diplomatic Practice. New York : Longman Green & Co
Fortuna, Dewi Anwar. 2001. Implementasi Kebijakan Luar Negeri dan Pertahanan Australia Terhadap Indonesia, Studi Kasus Timor Timur (1966-2000), dalam Ganewati Wuryandari, Indonesia dan Kebijakan Luar Negeri dan Pertahanan Australia 1966-2001. Jakarta : Pusat Pendidikan Politik (P2P) LIPI
Lowry, Robert. 1996. The Armed Forces of Indonesia. Syedney : Allen and Unwin,
R.E, Elson, Soeharto. 2001. A Political Biography. London : Cambridge University Press
Sukma, Rizal. 1999. Indonesia and China, The Politics of Troubled Relationship. New York : Routhledge
Way, Wendy (Ed). 2000. Document on Australian Foreign Policy, Australia and Indonesian non-corporation of Portugese Timor, 1974-1976. Melbourne University Press : Departement of Foreign Affairs and Trade
Thursday, 4 February 2010
Detterence
By : Heri Alfian, S.Sos, M.Si
Detterence secara harfiah adalah sebuah penangkisan, penolakan atau pencegahan, dalam hal ini maksud Deterrence adalah merupakan suatu strategi untuk mencegah terjadinya perang dengan cara ‘mengecilkan hati’ lawan (negara lain) yang mencoba menyerang. Tujuan utama defender disini adalah meyakinkan kepada negara lain bahwa kerugian yang ditimbulkan karena perang akan jauh melebihi keuntungan yang diharapkan. Hal ini biasanya diselesaikan dengan ancaman balas dendam secara militer atau membalas inisiator jika melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Lebih tepatnya defender harus menunjukkan komitmennya untuk menghukum atau membalas dan kemampuannya untuk melakukan hal tersebut untuk mendemonstrasikan credibility of the deterrence.
Konsep deterrence biasa diasosiasikan dengan kekuatan nuklir, tetapi penerapannya diperluas dalam berbagai situasi dimana salah satu pihak mencoba untuk mencegah pihak lain untuk melakukan tindakan yang belum dilakukan. Deterrence dapat pula digunakan dengan kekuatan untuk mencegah kelemahan dari percobaan penggulingan suatu negara.
Para ahli strategi mengidentifikasikan 4 macam deterrence. Dua jenis pertama yaitu General dan Immediate, dilakukan sesuai dengan kerangka waktu strategi. General deterrence adalah strategi jangka panjang yang dimaksudkan untuk “mengecilkan hati dengan pertimbangan yang serius atas segala bentuk ancaman kepentingan negara lain”. General deterrence berjalan setiap waktu, berusaha untuk mencegah negara lain yang mencoba menyerang dengan berbagai cara militer karena konsekuensi yang diinginkan. Immediate deterrence, sebaliknya, adalah suatu tanggapan terhadap yang ancaman yang jelas dan tegas atas kepentingan negara. Ketika aggressor mulai menyerang general deterrence dinyatakan gagal, tetapi immediate deterrence mungkin masih dapat dilakukan untuk meyakinkan aggressor untuk menghentikan dan tidak melanjutkan serangan.
Dua jenis deterrence yang lain berhubungan dengan lingkup geografis dari strategi yang dimaksud. Primary deterrence dimaksudkan untuk meminta negara lain untuk tidak menyerang wilayah suatu negara, selain itu extended deterrence adalah “mengecilkan hati” negara lain untuk tidak menyerang partner atau sekutu suatu negara.
Syarat-syarat deterrence
Terdapat tiga syarat atau kondisi yang harus dipenuhi dalam konsep deterrence.
Commitment, merupakan langkah pertama dalam pelaksanaan deterrence, defending state harus memiliki komitmen untuk membalas aggressor atau challenger ketika melakukan tindakan. Dalam kata lain defender harus membuat batas dan memperingatkan aggressor bahwa dia akan ‘menderita’ bila melewati atau melintasi batas tersebut. Komitmen tersebut harus jelas, tidak ambigu dan harus dinyatakan sebelum aggressor melakukan agresi. Komitmen yang ambigu dapat mendatangkan kerugian dari kepentingan aggressor dalam percobaan pemecahaan pertahanan. Deterrence seringkali gagal karena defender tidak menunjukkan dengan baik komitmen untuk membalas atau gagal dalam menetapkan tindakan pembalasan yang tepat dalam suatu kasus penyerangan.
Capability, komitmen yang jelas tidak akan berguna apabila negara tidak mempunyai cara atau sarana untuk menunjukkannya, ketika deterrence berputar sekitar menyakinkan aggressor bahwa kerugian dari tindakan tidak sebanding dengan keuntungannya, defender harus menyakinkan pula bahwa dia juga memiliki kemampuan untuk membalas. Sekalipun bila kemampuan deterrent negara lemah, dia tetap mencoba meyakinkan bahwa kemampuan untuk membalas yang dimiliki lebih kuat.
Credibility, suatu negara harus menyakinkan aggressor tentang keputusan dan keinginannya untuk menunjukkan komitmennya untuk menghukum atau membalas. Walaupun defender telah menyatakan komitmen dan menunjukkan kemampuannya untuk membalas, deterrence masih mungkin mengalami kegagalan jika aggressor meragukan keinginan defender mengambil resiko perang. Jelasnya, komitmen untuk membalas harus persuasive supaya tidak terdengar ‘gertak sambal’. Pada bagian lain keberhasilan defender bergantung pada reputasi perilaku dan image suatu negara.
Singkatnya, deterrence dapat mengalami kegagalan karena aggresor meragukan komitmen, kemampuan dan kredibilitas defender untuk membalas aggressor. Bagaimanapun, teori deterrence mengakui bahwa, defender harus dengan jelas menunjukkan komitmen serta kredibilitasnya untuk mempertahankan kepentingan negaranya, di sisi lain aggressor harus mengkalkulasikan juga keuntungan atau kerugian dari pembalasan (punishment), dalam hal ini masih sangat rational bagi aggressor untuk menyerang.
Dampak dan sumbangan teori deterrence
Bila diamati penerapan konsep deterrrence yang telah dilakukan oleh berbagai negara seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, dapat dikatakan bahwa deterrence telah memberikan dampak positif terhadap terciptanya keamanan nasional negara-negara tersebut serta berperan besar dalam menciptakan keamanan dunia. Alasan yang dapat diajukan adalah selama perang dingin tidak pernah terjadi perang terbuka (perang dalam arti sebenarnya) antara AS maupun Uni Soviet. Kekuatan nuklir yang dimiliki oleh kedua negara tidak pernah digunakan untuk saling menyerang, bahkan sampai hari ini. Karena masing-masing pihak merasa bahwa tidak akan mendapatkan keuntungan (politis maupun militer) apapun juga, sebaliknya akan sama-sama mengalami kehancuran jika persenjataan nuklir mereka digunakan untuk saling menyerang. Jadi pada dasarnya kekuatan nuklir Amerika Serikat dan Uni Soviet hanya sebagai alat untuk menciptakan efek psikologis yaitu masing-masing pihak takut untuk melakukan first strike, sehingga tidak terjadi perang terbuka.
Namun pada sisi lain banyak case yang memperlihatkan bahwa deterrence tidak memberikan dampak positif bagi keamanan nasional suatu negara dan keamanan dunia dan sebaliknya telah menyebabkan terjadinya perang terbuka. Hal itu disebabkan oleh adanya sifat vulnerability (mudah diserang) yang tinggi dalam penerapan konsep deterrence tersebut. Sifat vulnerability yang sering terjadi dalam penerapan deterrence yaitu:
• Adanya kesulitan untuk menentukan apakah deterrence yang dilakukan berhasil atau gagal
• Adanya kesalahan persepsi (misperception) terhadap tindakan ataupun “signal” yang dikirimkan oleh salah satu pihak
• Rasionalitas, menyangkut adanya keterbatasan keterbatasan decision maker untuk mencapai rasionalitas yang terbaik karena keterbatasan manusia untuk melakukan semua kalkulasi yang sangat banyak dan rumit.
Mengenai sumbangan yang diberikan terhadap pertahanan dan keamanan dunia dapat dilihat dari berbagai kasus penerapan deterrence yang dilakukan banyak negara terutama AS dan Uni Soviet yang tidak menyumbang secara positif terhadap keamanan nasional kedua negara tersebut, terlebih bagi keamanan dunia. Keamanan dalam hal ini mencakup keamanan dari rasa takut dan kecemasan dan tidak semata-mata hanya terhindar dari pecahnya perang terbuka. Tidak dapat dipungkiri bahwa selama Perang Dingin, masyarakat kedua negara berada dalam kondisi psikologis yang penuh dengan rasa ketakutan dan kecemasan akan pecahnya perang secara tiba-tiba. Selain itu deterrence yang dilakukan oleh AS dan Uni Soviet tidak menciptakan keamanan serta perdamaian bagi dunia karena perdamaian yang tampak sifatnya sangat artifisial.
Detterence secara harfiah adalah sebuah penangkisan, penolakan atau pencegahan, dalam hal ini maksud Deterrence adalah merupakan suatu strategi untuk mencegah terjadinya perang dengan cara ‘mengecilkan hati’ lawan (negara lain) yang mencoba menyerang. Tujuan utama defender disini adalah meyakinkan kepada negara lain bahwa kerugian yang ditimbulkan karena perang akan jauh melebihi keuntungan yang diharapkan. Hal ini biasanya diselesaikan dengan ancaman balas dendam secara militer atau membalas inisiator jika melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Lebih tepatnya defender harus menunjukkan komitmennya untuk menghukum atau membalas dan kemampuannya untuk melakukan hal tersebut untuk mendemonstrasikan credibility of the deterrence.
Konsep deterrence biasa diasosiasikan dengan kekuatan nuklir, tetapi penerapannya diperluas dalam berbagai situasi dimana salah satu pihak mencoba untuk mencegah pihak lain untuk melakukan tindakan yang belum dilakukan. Deterrence dapat pula digunakan dengan kekuatan untuk mencegah kelemahan dari percobaan penggulingan suatu negara.
Para ahli strategi mengidentifikasikan 4 macam deterrence. Dua jenis pertama yaitu General dan Immediate, dilakukan sesuai dengan kerangka waktu strategi. General deterrence adalah strategi jangka panjang yang dimaksudkan untuk “mengecilkan hati dengan pertimbangan yang serius atas segala bentuk ancaman kepentingan negara lain”. General deterrence berjalan setiap waktu, berusaha untuk mencegah negara lain yang mencoba menyerang dengan berbagai cara militer karena konsekuensi yang diinginkan. Immediate deterrence, sebaliknya, adalah suatu tanggapan terhadap yang ancaman yang jelas dan tegas atas kepentingan negara. Ketika aggressor mulai menyerang general deterrence dinyatakan gagal, tetapi immediate deterrence mungkin masih dapat dilakukan untuk meyakinkan aggressor untuk menghentikan dan tidak melanjutkan serangan.
Dua jenis deterrence yang lain berhubungan dengan lingkup geografis dari strategi yang dimaksud. Primary deterrence dimaksudkan untuk meminta negara lain untuk tidak menyerang wilayah suatu negara, selain itu extended deterrence adalah “mengecilkan hati” negara lain untuk tidak menyerang partner atau sekutu suatu negara.
Syarat-syarat deterrence
Terdapat tiga syarat atau kondisi yang harus dipenuhi dalam konsep deterrence.
Commitment, merupakan langkah pertama dalam pelaksanaan deterrence, defending state harus memiliki komitmen untuk membalas aggressor atau challenger ketika melakukan tindakan. Dalam kata lain defender harus membuat batas dan memperingatkan aggressor bahwa dia akan ‘menderita’ bila melewati atau melintasi batas tersebut. Komitmen tersebut harus jelas, tidak ambigu dan harus dinyatakan sebelum aggressor melakukan agresi. Komitmen yang ambigu dapat mendatangkan kerugian dari kepentingan aggressor dalam percobaan pemecahaan pertahanan. Deterrence seringkali gagal karena defender tidak menunjukkan dengan baik komitmen untuk membalas atau gagal dalam menetapkan tindakan pembalasan yang tepat dalam suatu kasus penyerangan.
Capability, komitmen yang jelas tidak akan berguna apabila negara tidak mempunyai cara atau sarana untuk menunjukkannya, ketika deterrence berputar sekitar menyakinkan aggressor bahwa kerugian dari tindakan tidak sebanding dengan keuntungannya, defender harus menyakinkan pula bahwa dia juga memiliki kemampuan untuk membalas. Sekalipun bila kemampuan deterrent negara lemah, dia tetap mencoba meyakinkan bahwa kemampuan untuk membalas yang dimiliki lebih kuat.
Credibility, suatu negara harus menyakinkan aggressor tentang keputusan dan keinginannya untuk menunjukkan komitmennya untuk menghukum atau membalas. Walaupun defender telah menyatakan komitmen dan menunjukkan kemampuannya untuk membalas, deterrence masih mungkin mengalami kegagalan jika aggressor meragukan keinginan defender mengambil resiko perang. Jelasnya, komitmen untuk membalas harus persuasive supaya tidak terdengar ‘gertak sambal’. Pada bagian lain keberhasilan defender bergantung pada reputasi perilaku dan image suatu negara.
Singkatnya, deterrence dapat mengalami kegagalan karena aggresor meragukan komitmen, kemampuan dan kredibilitas defender untuk membalas aggressor. Bagaimanapun, teori deterrence mengakui bahwa, defender harus dengan jelas menunjukkan komitmen serta kredibilitasnya untuk mempertahankan kepentingan negaranya, di sisi lain aggressor harus mengkalkulasikan juga keuntungan atau kerugian dari pembalasan (punishment), dalam hal ini masih sangat rational bagi aggressor untuk menyerang.
Dampak dan sumbangan teori deterrence
Bila diamati penerapan konsep deterrrence yang telah dilakukan oleh berbagai negara seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, dapat dikatakan bahwa deterrence telah memberikan dampak positif terhadap terciptanya keamanan nasional negara-negara tersebut serta berperan besar dalam menciptakan keamanan dunia. Alasan yang dapat diajukan adalah selama perang dingin tidak pernah terjadi perang terbuka (perang dalam arti sebenarnya) antara AS maupun Uni Soviet. Kekuatan nuklir yang dimiliki oleh kedua negara tidak pernah digunakan untuk saling menyerang, bahkan sampai hari ini. Karena masing-masing pihak merasa bahwa tidak akan mendapatkan keuntungan (politis maupun militer) apapun juga, sebaliknya akan sama-sama mengalami kehancuran jika persenjataan nuklir mereka digunakan untuk saling menyerang. Jadi pada dasarnya kekuatan nuklir Amerika Serikat dan Uni Soviet hanya sebagai alat untuk menciptakan efek psikologis yaitu masing-masing pihak takut untuk melakukan first strike, sehingga tidak terjadi perang terbuka.
Namun pada sisi lain banyak case yang memperlihatkan bahwa deterrence tidak memberikan dampak positif bagi keamanan nasional suatu negara dan keamanan dunia dan sebaliknya telah menyebabkan terjadinya perang terbuka. Hal itu disebabkan oleh adanya sifat vulnerability (mudah diserang) yang tinggi dalam penerapan konsep deterrence tersebut. Sifat vulnerability yang sering terjadi dalam penerapan deterrence yaitu:
• Adanya kesulitan untuk menentukan apakah deterrence yang dilakukan berhasil atau gagal
• Adanya kesalahan persepsi (misperception) terhadap tindakan ataupun “signal” yang dikirimkan oleh salah satu pihak
• Rasionalitas, menyangkut adanya keterbatasan keterbatasan decision maker untuk mencapai rasionalitas yang terbaik karena keterbatasan manusia untuk melakukan semua kalkulasi yang sangat banyak dan rumit.
Mengenai sumbangan yang diberikan terhadap pertahanan dan keamanan dunia dapat dilihat dari berbagai kasus penerapan deterrence yang dilakukan banyak negara terutama AS dan Uni Soviet yang tidak menyumbang secara positif terhadap keamanan nasional kedua negara tersebut, terlebih bagi keamanan dunia. Keamanan dalam hal ini mencakup keamanan dari rasa takut dan kecemasan dan tidak semata-mata hanya terhindar dari pecahnya perang terbuka. Tidak dapat dipungkiri bahwa selama Perang Dingin, masyarakat kedua negara berada dalam kondisi psikologis yang penuh dengan rasa ketakutan dan kecemasan akan pecahnya perang secara tiba-tiba. Selain itu deterrence yang dilakukan oleh AS dan Uni Soviet tidak menciptakan keamanan serta perdamaian bagi dunia karena perdamaian yang tampak sifatnya sangat artifisial.
Free Trade Tak Benar "Free"
By : Triono Akhmad Munib
Perdagangan bebas berangkat dari keinginan untuk menghilangkan kemiskinan dengan cara membuat negara-negara bisa mendapatkan produk yang lebih murah, sementara pada saat bersamaan, negara-negara miskin bisa meningkatkan pendapatan orang-orang miskinnya, terutama petani, peternak, nelayan, dan petambak kecil, dengan cara melakukan ekspor ke negara-negara maju.
Cita-cita yang ideal itu, saat ini, ternyata tidak menguntungkan negara-negara miskin. Terjadi ketidakpuasan di mana-mana. Demonstrasi besar di Seattle, Amerika Serikat (AS), beberapa tahun lalu terhadap negara-negara kaya, adalah salah satu bukti ketidakadilan itu.
Subsidi terhadap petani di negara-negara kaya menyebabkan hasil pertanian di negara-negara berkembang tampak seperti seolah-olah dihasilkan dengan cara tidak efisien. Hambatan impor produk pertanian primer oleh negara kaya atas produk pertanian negara berkembang dalam bentuk nontarif, misalnya melalui standar kesehatan, menyebabkan petani negara miskin tidak bisa menjual produknya.
Selain ketidakadilan yang sangat nyata di dalam liberalisasi perdagangan tersebut, ada hal lain yang sebenarnya jauh lebih merugikan negara-negara miskin. Seolah-olah akses pasar yang lebih besar untuk negara-negara berkembang akan menguntungkan negara-negara ini, tetapi pada kenyataannya justru mereka lebih banyak mengalami kerugian. Dampak lebih jauh dari pilihan komoditas tersebut adalah beralihnya petani ke produksi komoditas ekspor tersebut dan meninggalkan tanaman pangan yang sebenarnya penting untuk ketahanan pangan lokal.
Perdagangan bebas berangkat dari keinginan untuk menghilangkan kemiskinan dengan cara membuat negara-negara bisa mendapatkan produk yang lebih murah, sementara pada saat bersamaan, negara-negara miskin bisa meningkatkan pendapatan orang-orang miskinnya, terutama petani, peternak, nelayan, dan petambak kecil, dengan cara melakukan ekspor ke negara-negara maju.
Cita-cita yang ideal itu, saat ini, ternyata tidak menguntungkan negara-negara miskin. Terjadi ketidakpuasan di mana-mana. Demonstrasi besar di Seattle, Amerika Serikat (AS), beberapa tahun lalu terhadap negara-negara kaya, adalah salah satu bukti ketidakadilan itu.
Subsidi terhadap petani di negara-negara kaya menyebabkan hasil pertanian di negara-negara berkembang tampak seperti seolah-olah dihasilkan dengan cara tidak efisien. Hambatan impor produk pertanian primer oleh negara kaya atas produk pertanian negara berkembang dalam bentuk nontarif, misalnya melalui standar kesehatan, menyebabkan petani negara miskin tidak bisa menjual produknya.
Selain ketidakadilan yang sangat nyata di dalam liberalisasi perdagangan tersebut, ada hal lain yang sebenarnya jauh lebih merugikan negara-negara miskin. Seolah-olah akses pasar yang lebih besar untuk negara-negara berkembang akan menguntungkan negara-negara ini, tetapi pada kenyataannya justru mereka lebih banyak mengalami kerugian. Dampak lebih jauh dari pilihan komoditas tersebut adalah beralihnya petani ke produksi komoditas ekspor tersebut dan meninggalkan tanaman pangan yang sebenarnya penting untuk ketahanan pangan lokal.
Subscribe to:
Posts (Atom)